Senin, Juni 1, 2026
spot_img
BerandaHukumWarga Nganjuk Buat 130 Akun Shopee Affiliate Gunakan Data Orang Lain

Warga Nganjuk Buat 130 Akun Shopee Affiliate Gunakan Data Orang Lain

Energi Juang News, Jakarta– Kasus penyalahgunaan data pribadi kembali terjadi. Seorang warga Nganjuk, Jawa Timur, diduga membuat akun Shopee Affiliate ilegal dengan menggunakan informasi pribadi milik orang lain tanpa izin.

Pelaku berinisial TD (38) ditangkap oleh tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur. Ia diduga membuka sebanyak 130 akun Shopee Affiliate ilegal dengan memanfaatkan data KTP dan NPWP orang lain.

“Tersangka berhasil membuat 130 akun toko online menggunakan data milik orang lain tanpa persetujuan pemiliknya,” ungkap Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, pada Senin (23/6/2025).

Modus Penipuan dengan Program Makan Gratis
Modus yang digunakan TD untuk mengumpulkan data pribadi adalah dengan menawarkan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Peserta program diminta membuat NPWP elektronik dan difoto bersama KTP mereka di kediaman TD.

Selain itu, TD juga mendaftarkan kartu SIM dan membuka rekening e-wallet Sea Bank secara daring. Seluruh data tersebut kemudian digunakan untuk mendaftarkan akun Shopee Affiliate fiktif.

“Setelah memiliki data lengkap, akun Shopee Affiliate dibuat dan digunakan untuk menjalankan toko online di platform tersebut,” jelas Jules.

Live Streaming untuk Raup Keuntungan
TD mengoperasikan akun-akun tersebut bersama beberapa admin yang bertugas melakukan live streaming di akun Chaila Shop miliknya. Dalam siaran langsung itu, mereka mempromosikan produk milik pihak lain.

Dari setiap transaksi yang berhasil, TD mendapatkan komisi antara 5 hingga 25 persen yang langsung masuk ke e-wallet pribadinya.

“Keuntungan dari transaksi tersebut disimpan di dompet digital pelaku dan dipakai untuk kepentingan pribadi,” tambah Jules.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 187 unit handphone, 129 akun Shopee, 129 kartu NPWP, 129 KTP, dua laptop, 129 rekening Sea Bank, dan dua unit PC.

Baca juga :  Kasus Dosen UIN Jambi, DPR Minta Sanksi Tegas

Atas perbuatannya, TD dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp12 miliar,” tegas Jules.

Redaksi Energi Juang News

Esteria Tamba
Esteria Tambahttps://energijuangnews.com/
Freshgraduate at the Political Science study program, Jambi University. Being a youth delegate of the Jambi Provincial Parliament 2023, A mentor in the church youth community, Has a GPA of 3.8 out of 4.0, and has experience working and interning.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments