Energi Juang News, Jakarta- DPR resmi mengesahkan regulasi baru yang mengatur pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia pada Selasa, 21 Juli 2026. Salah satu ketentuan dalam beleid tersebut memberikan berbagai fasilitas perpajakan untuk menarik investasi dan memperkuat daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional.
Insentif PPh dalam UU PFII Berlaku hingga 50 Tahun
UU Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) memuat ketentuan mengenai insentif pajak penghasilan (PPh) yang dapat mencapai tarif nol persen. Fasilitas tersebut bahkan dapat diberikan dengan masa berlaku hingga 50 tahun.
Wakil Ketua Komisi XI DPR sekaligus Ketua Panitia Kerja RUU PFII, Mohamad Hekal, membenarkan adanya ketentuan tersebut. Ia menjelaskan bahwa jangka waktu 50 tahun telah dicantumkan dalam undang-undang, sementara rincian penerapannya akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
“Ketentuan 50 tahun memang disebutkan dalam undang-undang. Namun, siapa yang berhak menerima fasilitas tersebut serta mekanisme pelaksanaannya akan diatur dalam PMK,” ujar Hekal usai rapat paripurna DPR di Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Selain insentif PPh, UU PFII juga membuka peluang pemberian fasilitas perpajakan lainnya. Di antaranya berupa keringanan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Hekal mengatakan pemerintah akan mengatur lebih rinci mengenai jenis fasilitas, besaran insentif, serta kriteria pihak yang berhak memperoleh manfaat tersebut melalui regulasi turunan.
Tetap Mengacu pada Pajak Minimum Global
Meski insentif PPh dapat mencapai pengurangan hingga 100 persen, Hekal menegaskan kebijakan tersebut tetap mengikuti ketentuan Global Minimum Tax (GMT) yang telah disepakati secara internasional.
GMT merupakan kesepakatan negara-negara G20 yang menetapkan perusahaan multinasional dengan omzet besar wajib membayar pajak efektif minimal 15 persen atas laba, tanpa memandang lokasi operasinya.
Dalam mekanisme tersebut, apabila suatu perusahaan membayar pajak di bawah batas minimum di satu negara, selisih kewajiban pajaknya tetap dapat dipungut oleh negara lain. Dengan demikian, total beban pajak perusahaan tidak akan berkurang.
Menurut Hekal, pemerintah Indonesia tetap berkomitmen menjalankan ketentuan yang telah disepakati secara global tersebut.
“Kalaupun tidak dipungut di Indonesia, pajaknya tetap akan dipungut oleh negara asal perusahaan. Jadi hasil akhirnya tetap sama,” kata Hekal.
Redaksi Energi Juang News



