Energi Juang News, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada akhir tahun 2025 mengumumkan keberhasilannya mengamankan potensi kerugian daerah senilai Rp45,57 triliun. Capaian tersebut berasal dari berbagai sektor, mulai dari penertiban aset milik daerah hingga pemulihan pajak yang tertunggak.
Pendampingan Daerah Jadi Fokus Utama
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menjelaskan bahwa penyelamatan dana tersebut dilakukan melalui kerja sama erat antara KPK dan pemerintah daerah lewat kedeputian koordinasi serta supervisi.
“KPK berkontribusi terhadap upaya penyelamatan keuangan daerah yang mencapai Rp45,6 triliun dari aset, pajak, serta tata kelola yang lebih bersih,” ujar Johanis dalam konferensi pers akhir tahun (31/12/2025).
Menurutnya, hasil tersebut menunjukkan bahwa pendampingan langsung dari KPK memberi dampak signifikan terhadap pengelolaan keuangan publik di daerah.
Rincian Penyelamatan Aset dan Pajak
Dalam laporan resmi di penghujung tahun, KPK mencatat penyelamatan terbesar berasal dari proses sertifikasi barang milik daerah mencapai Rp32,33 triliun. Selain itu, lembaga antirasuah ini juga membantu penyelesaian sengketa aset tanah dan bangunan senilai Rp2,54 triliun, serta penertiban aset kendaraan dinas dengan total Rp106,48 miliar.
Tak hanya itu, tertibnya pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas daerah berhasil menyumbang Rp7,2 triliun, sementara penagihan tunggakan pajak menambah sekitar Rp368,31 miliar ke kas daerah.
Pengawalan Pembangunan RSUD Kolaka Timur
Salah satu aksi nyata KPK di daerah tampak pada proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur. Proyek ini sempat terhambat karena kasus dugaan korupsi dengan potensi kerugian hingga Rp126 miliar. Melalui tugas koordinasi dan supervisi, KPK aktif memantau agar proyek tersebut kembali berjalan sesuai rencana.
“Melalui korsup, KPK turun langsung ke lapangan untuk memastikan proyek itu kembali ke jalur yang benar sehingga masyarakat tetap memperoleh layanan kesehatan yang layak,” ungkap Johanis.
Redaksi Energi Juang News



