Energi Juang News, Jakarta- Kasus dugaan pengurasan uang pelanggan spa senilai Rp 1,2 miliar di Surabaya masih berproses di pengadilan. Fakta baru terungkap dalam persidangan, yakni korban bernama Tonny Soegino merupakan seorang pengusaha yang telah berusia lanjut.
Perkara tersebut menyeret terapis spa bernama Nur Hasannah Prasetya sebagai terdakwa. Ia diduga memanfaatkan kedekatannya dengan pelanggan hingga berhasil mengambil dana dalam jumlah besar dari rekening korban.
Korban Disebut Pengusaha Berusia di Atas 60 Tahun
Kuasa hukum Nur, M Zulfan Badru Naja, mengungkapkan bahwa Tonny merupakan pengusaha yang usianya telah melewati 60 tahun. Meski demikian, pihaknya mengaku tidak mengetahui secara rinci bidang usaha maupun lokasi kantor milik korban.
“Pengusaha, cuma kami tidak tahu persis usahanya apa dan kantornya di mana. Usianya sudah di atas 60 tahun,” ujar Zulfan, Minggu (7/6/2026).
Menurut dia, Tonny merupakan pelanggan tetap di tempat spa tempat Nur bekerja. Intensitas pertemuan yang cukup sering membuat keduanya saling mengenal.
Berawal dari Hubungan Pelanggan dan Terapis
Zulfan menjelaskan, hubungan antara korban dan kliennya bermula dari interaksi rutin di lokasi spa. Seiring waktu, keduanya menjadi semakin akrab karena Tonny kerap menggunakan jasa Nur.
“Karena korban sering datang ke sana, akhirnya mereka saling mengenal,” katanya.
Kedekatan tersebut kemudian menjadi salah satu bagian yang terungkap dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Kasus Masih Disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya
Jaksa menduga Nur memanfaatkan hubungan yang terjalin dengan korban untuk mengakses dan menguras dana dari rekening Tonny. Nilai kerugian yang dilaporkan mencapai Rp 1,2 miliar.
Saat ini Nur telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya. Perkara tersebut masih bergulir untuk mengungkap seluruh fakta yang berkaitan dengan dugaan pencurian tersebut.
Redaksi Energi Juang News



