Jumat, April 17, 2026
spot_img
BerandaGoresan PenaPenertiban Tanah Telantar: Pro Rakyat Asal Tak Serampangan

Penertiban Tanah Telantar: Pro Rakyat Asal Tak Serampangan

Oleh Hiski Darmayana
(Pemimpin Redaksi Energi Juang News)

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan menertibkan lahan dengan status Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang telantar atau menganggur.

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menjelaskan lahan HGU dan HGB yang ditertibkan mencakup jutaan hektar tanah yang tidak produktif dan tidak optimal bagi kesejahteraan masyarakat.

Tanah-tanah terlantar ini rencananya akan dimanfaatkan untuk pertanian rakyat, ketahanan pangan, perumahan murah, hingga lahan bagi pembangunan sarana dan prasarana guna kepentingan rakyat seperti sekolah rakyat dan Puskesmas.

Sepintas rencana ini ‘pro rakyat’. Namun, hendaknya pemerintah tak ujug-ujug melabeli suatu tanah kosong, tanpa pemilik maupun tanpa aktivitas sebagai ‘telantar’.

Secara hukum, pemerintah harus melalui proses administratif sebelum menetapkan status suatu tanah sebagai telantar. Pemerintah harus melakukan identifikasi dan inventarisasi, evaluasi, peringatan, hingga penetapan status.

Nah, karena itu, maksud dari ‘tidak mengusahakan, mempergunakan, memanfaatkan, dan/atau memelihara  tanah’ juga harus diperjelas pemerintah.

Jika mengacu pada Pasal 15 UU Pokok Agraria (UUPA) 1960, kewajiban memelihara tanah adalah termasuk menambah kesuburan serta mencegah kerusakan. Hal itu merupakan kewajiban tiap-tiap orang, badan hukum, atau instansi yang mempunyai hubungan hukum atas tanah tersebut dengan tetap memperhatikan pihak yang secara ekonomi lemah.

Sementara dalam penjelasan Pasal 27 UUPA, disebutkan bahwa penghapusan hak atas tanah karena ditelantarkan adalah ketika pemegang sertifikat dengan sengaja tidak mempergunakan sesuai dengan keadaannya, atau sifat dan tujuan dari haknya.

Disinilah pentingnya pemerintah melakukan pemaknaan terhadap diksi “telantar” dengan cermat. Tindakan sang pemegang sertifikat terhadap tanahnya harus betul-betul dicermati pemerintah.

Misalnya ketika si pemegang sertifikat tak membangun atau tidak menanam apapun di atas tanahnya, tapi ia rutin mengunjungi tanah itu dalam kurun waktu tertentu, hal itu tak bisa dimaknai sebagai penelantaran.

Baca juga :  Benefit Untuk Pedagang China: Wujud Neokolonialisme Melalui Tiktok

Jadi pemaknaan terhadap diksi ‘penelantaran’ perlu dipastikan secara ilmiah maupun hukum. Pemerintah harus ingat, bahwa mengusahakan tanah tidak harus dimaknai dengan menanam tumbuhan atau membangun bangunan tertentu.

Intinya, kebijakan penetapan tanah telantar jangan dilakukan secara serampangan oleh pemerintah. Karena bila hal itu dilakukan secara serampangan,  konflik agraria bukan tak mungkin akan terjadi. Bahkan, praktik perampasan tanah oleh negara pun berpotensi terjadi.

Redaksi Energi Juang News

Hizkia Darmayana
Hizkia Darmayanahttp://energijuangnews.com
Hidup Hanya Sekali, Maka Buatlah Berarti
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments