Sabtu, Mei 30, 2026
spot_img
BerandaGoresan PenaPPPK Paruh Waktu Hanya Solusi Sementara untuk Masalah Honorer yang Tak Kunjung...

PPPK Paruh Waktu Hanya Solusi Sementara untuk Masalah Honorer yang Tak Kunjung Usai

Oleh : Esteria Tamba
(Penulis, Aktivis)

Energi Juang News, Jakarta– Pemerintah Indonesia melalui Kementerian PANRB telah menerapkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, sebagai bagian dari Keputusan Menteri PANRB Nomor 347, 348, 349 Tahun 2024 dan Nomor 15 serta 16 Tahun 2025. Skema ini ditujukan bagi tenaga honorer yang belum lolos seleksi CASN maupun PPPK penuh waktu untuk tetap memiliki status pegawai pemerintah, meskipun dalam format kerja paruh Waktu.

Menurut Kepmen 16/2025, jabatan PPPK Paruh Waktu mencakup guru, tenaga kesehatan, serta jabatan teknis seperti pengelola operasional, operator layanan, hingga penata layanan operasional. Pengangkatan dilakukan melalui tahapan seleksi transparan yang diajukan oleh pejabat pembina kepegawaian instansi kepada MenPAN-RB melalui BKN.

Skema ini memberikan harapan baru tenaga honorer yang selama ini mengabdi tanpa status resmi kini bisa memiliki kejelasan hukum, hak hak ASN, dan pendapatan minimal yang setara Upah Minimum Daerah (UMK). Perjanjian kerja ini bersifat tahunan dengan kemungkinan diangkat menjadi PPPK penuh waktu jika kinerja dinilai baik dan formasi tersedia.

Namun benarkah skema ini telah menyelesaikan problem honorer secara komprehensif?

Pertama, skema PPPK Paruh Waktu hanya menanggulangi sebagian kecil honorer: mereka yang terdata di BKN dan pernah mengikuti seleksi CASN atau PPPK penuh waktu. Banyak masih tertinggal tanpa status jelas.

Kedua, penghasilan paruh waktu yang disesuaikan dengan jam kerja (sekitar 4 jam sehari), dikhawatirkan tidak memberikan kesejahteraan yang signifikan apabila dibandingkan dengan upah honorer sebelumnya apalagi tanpa tunjangan yang setara dengan ASN penuh waktu. Ini menimbulkan pertanyaan: apakah status “ASN paruh waktu” cukup menggantikan kebutuhan hidup layak?

Ketiga, skema ini tidak menjawab akar masalah, yakni kesejahteraan tenaga honorer. Seharusnya pemerintah mempertimbangkan pendekatan lebih langsung menyediakan jalur reguler untuk menaikkan status honorer menjadi ASN penuh waktu, atau minimal menjamin standar penghasilan dan jaminan sosial tanpa mengorbankan jam kerja.

Baca juga :  Kebebasan Beragama Mati Ditangan Kepala Daerah Intoleran

Meski PPPK Paruh Waktu dihadirkan sebagai “win-win solution” fleksibel dalam anggaran dan memberi status formal kepada honorer harus diakui bahwa skema ini lebih banyak menyelesaikan administratif daripada memberikan kenaikan kesejahteraan nyata.

Skema yang ideal seharusnya bersifat holistik: memberikan kepastian status ASN, upah menyeluruh serta tunjangan, pendidikan kompetensi agar honorer bisa berkontribusi optimal sesuai bidang, dan pelatihan untuk meningkatkan kemampuan kerja. Jika pemerintah tetap merasa anggaran terbatas, perlu ada roadmap jelas untuk mentransformasi PPPK Paruh Waktu menjadi penuh waktu secara bertahap.

Pelepasan tenur paruh waktu tanpa keamanan finansial atau prospek karir tidak cukup. Alih-alih menjadi pengabdian berkelanjutan, skema ini bisa membuat tenaga honorer terjebak dalam status paruh waktu yang stagnan. Negara perlu memastikan mereka tidak hanya diakui, tetapi juga dihargai sesuai dedikasinya.

Redaksi Energi Juang News

Esteria Tamba
Esteria Tambahttps://energijuangnews.com/
Freshgraduate at the Political Science study program, Jambi University. Being a youth delegate of the Jambi Provincial Parliament 2023, A mentor in the church youth community, Has a GPA of 3.8 out of 4.0, and has experience working and interning.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments