Rabu, Maret 11, 2026
spot_img
BerandaGoresan Pena'Bencana' Pembatasan Informasi: Pemerintah Melanggar Konstitusi!

‘Bencana’ Pembatasan Informasi: Pemerintah Melanggar Konstitusi!

Oleh Hizkia Darmayana
(Pemimpin Redaksi Energi Juang News)

Ternyata, ada ‘bencana’ lain yang mengiringi bencana di Sumatra. Bencana itu adalah pembatasan terhadap pemberitaan bencana Sumatra.

Intimidasi aparat TNI terhadap jurnalis Kompas yang meliput bantuan internasional, penghapusan pemberitaan bencana di detik.com, hingga penghentian siaran dan praktik sensor diri oleh CNN Indonesia TV terhadap laporan langsung dari lokasi bencana, adalah beberapa bentuk pembatasan tersebut.

Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) menduga kuat, pembatasan itu dilakukan terhadap laporan-laporan yang menampilkan kondisi faktual di lapangan, yang berbeda dengan publikasi resmi para pejabat negara. 

Pembatasan Pemberitaan Bencana Sumatra yang Sistematis

Apapun alasannya, pembatasan itu menunjukkan adanya upaya mengontrol arus informasi publik, bahkan menutupi fakta.

Padahal, upaya semacam itu merupakan serangan langsung terhadap kemerdekaan pers. Dan kemerdekaan pers
adalah indikator utama dari demokrasi.

Baca juga : Atur Jumlah Akun Medsos, Upaya Politisi Bungkam Kebebasan Berekspresi

Secara hukum pun, pembatasan berupa tindakan intimidasi terhadap jurnalis bertentangan dengan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menurut pasal 18 UU Pers, perbuatan menghalang-halangi kerja jurnalistik juga memenuhi unsur pidana.

Pelanggaran Kebebasan Pers dan UU Pers

Yang juga harus diingat oleh pemerintah, pembatasan pemberitaan merupakan pelanggaran serius terhadap hak warga negara atas informasi. Hak ini dijamin dalam Pasal 28F UUD 1945, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk memperoleh dan menyampaikan informasi.

Jadi, selain bertentangan dengan prinsip negara hukum dan demokrasi, praktik pembatasan informasi juga merupakan pelanggaran konstitusi.

Negara tampak mengabaikan kewajiban untuk menyediakan informasi yang benar sesuai dengan prinsip keterbukaan, akurasi, dan memprioritaskan kepentingan publik.

Apakah pelanggaran konstitusi ini mau dilanjutkan?

Pemerintah tak boleh malas menjawabnya.

Redaksi Energi Juang News

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments