Selasa, Maret 17, 2026
spot_img
BerandaGoresan PenaPerusahaan Prabowo Rusak Alam Aceh: Bencana Moral Dahsyat!

Perusahaan Prabowo Rusak Alam Aceh: Bencana Moral Dahsyat!

Oleh Hizkia Darmayana
(Pemimpin Redaksi Energi Juang News)

Banyak data yang mengungkapkan bahwa bencana banjir bandang serta tanah longsor di Sumatera disebabkan oleh ulah beberapa perusahaan. Tapi, bagaimana jika salah satu perusahaan itu milik Presiden Prabowo Subianto?

Ya, Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Nasional merilis peta yang menunjukkan sebaran perusahaan diduga memicu bencana di salah satu provinsi Sumatera, Aceh.

Berdasarkan catatan Jatam itu, sedikitnya ada 30 izin tambang mineral dan batu bara (minerba) yang luas konsesinya lebih dari 132 ribu hektare (ha). Dahsyatnya, lokasinya dekat dengan hulu DAS (Daerah Aliran Sungai).

Ssalah satu izin konsesi yang paling disorot adalah konsesi Hutan tanaman industri (HTI) milik PT Tusam Hutani Lestari (THL). Perusahaan ini menguasai sekitar 97.000 ha hutan di Bireuen, Aceh Tengah, Bener Meriah dan Aceh Utara.

Mengapa konsesi perusahaan ini menjadi sorotan?

Karena Jatam, menduga kuat PT THL milik Presiden Prabowo Subianto.  Dan dugaan itu merupakan buah dari hasil riset mereka saat Pilpres 2024 lalu.

Dugaan itu salah satunya diperkuat oleh posisi Direktur Utama (Dirut) PT THL yang dijabat Eddy Prabowo, eks Menteri Kelautan dan Perikanan yang juga orang dekat Prabowo.

PT THL menguasai bagian hulu sungai. Mereka mengganti hutan alam dengan hutan tanaman industri milik mereka. Tak heran bila tindakan ini menuai bencana.

Sejatinya, informasi bahwa PT THL adalah milik Prabowo sudah terpublikasikan luas sejak beberapa waktu lalu. Salah satunya oleh pemberitaan Antara, kantor berita milik negara.

Pada 20 Juni 2025, Antara memberitakan Dirut PT Tusam Hutani Lestari  Edhy Prabowo mengunjungi Kabupaten Aceh Tengah, untuk menjajakin pengembangan program-program strategis di Kabupaten itu.

Dalam pemberitaan itu, Antara tegas menyatakan bahwa PT Tusam Hutani Lestari merupakan perusahaan milik Presiden Prabowo Subianto.

Maka, disini muncul konflik kepentingan antara Prabowo sebagai Presiden atau kepala negara yang merepresentasikan kepentingan masyarakat, dengan dia sebagai pengusaha yang berorientasi pada keuntungan pribadi.

Teori Keagenan menjelaskan, dalam konteks pemerintahan, dikenal istilah prinsipal atau masyarakat. Kepentingan masyarakat bersifat luas dan untuk kesejahteraan umum.

Disisi lain, dikenal pula Agen, yang merupakan pejabat publik atau penyelenggara negara. Agen diberi kekuasaan dan wewenang untuk bertindak atas nama prinsipal (masyarakat) demi kepentingan terbaik mereka. 

Namun, konflik kepentingan terjadi ketika agen (pejabat) merangkap sebagai pengusaha. Karena dia berpotensi memiliki kepentingan pribadi yang berbeda dengan kepentingan prinsipal (masyarakat).

Kepentingan pejabat sebagai pengusaha yang mencari keuntungan maksimal, sangat mungkin bertentangan dengan perannya sebagai pejabat yang harus melayani kepentingan publik.

Karena itu, moral hazard sangat mungkin terjadi ketika pejabat mengambil keputusan atau tindakan yang menguntungkan bisnisnya, sementara konsekuensi negatifnya ditanggung oleh publik secara luas. 

Demikianlah yang terjadi dalam bencana di Aceh. Adalah suatu bencana moral yang  dahsyat ketika Presiden Prabowo membiarkan perusahaan miliknya melakukan perusakan alam, yang kemudian mendatangkan bencana bagi rakyat.

Redaksi Energi Juang News

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments