Oleh : Esteria Tamba
(Penulis, Aktivis)
Energi Juang News, Jakarta– Belakangan ini, loyalitas terhadap musik yang diputar di kafe jadi buah bibir. Ada dua pandangan berseberangan: satu sisi berpendapat kafe wajib meramaikan suasana dengan musik, sisi lain malah menyarankan “ngopi tanpa musik” agar ketenangan dan produktivitas tetap terjaga. Mana yang benar-benar lebih baik atau justru kita perlu cara yang adil dan kreatif untuk mendukung musik sekaligus menghormati aturan?
Bagi banyak orang, kafe bukan sekadar tempat beli kopi, tapi ruang untuk bekerja, bertemu, atau sekadar mencari ketenangan. Musik latar di kafe biasanya ikut membentuk mood: lagu chill bikin nyaman, sedangkan hening di “silent study cafe” malah membantu konsentrasi. Kedua pendekatan ini punya tempatnya masing-masing: musik dapat menyulut kreativitas dan interaksi, sementara diam bisa jadi oasis ketenangan di tengah hiruk urban.
Namun masalah muncul ketika pemilik kafe mengurangi atau bahkan menghentikan pemutaran lagu-lagu Indonesia karena khawatir harus membayar royalti. Di beberapa tempat seperti kawasan Tebet, Jakarta Selatan, sebagian kafe memilih memutar lagu asing atau musik instrumental demi menghindari risiko. Hal ini membuat industri musik nasional terancam menghilang dari ruang publik, dan para pencipta kehilangan potensi royalti yang layak.
Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, menyuarakan pentingnya mencari solusi yang adil agar kafe tidak takut memutar lagu Indonesia dan karya lokal tetap hidup. Ia menekankan perlunya koordinasi lintas kementerian, termasuk Hukum dan HAM, untuk menciptakan mekanisme royalti yang tidak menakutkan pemilik usaha namun memenuhi hak pencipta.
Yang jadi pertanyaan besar: apakah Indie band cafe yang kerap membawakan cover lagu bebas tampil sebagai pertanda baik atau malah merusak industri musik? Bagi band, kafe adalah panggung kecil yang memberi ruang latihan, temukan audiens, dan menambah eksposur. Tapi di sisi lain, jika cover dilakukan tanpa izin atau royalti, ini bisa merugikan pencipta asli dan menambah beban hukum bagi pemilik kafe.
Idealnya, ada regulasi praktis dan terjangkau misalnya, sistem pembayaran royalti flat-rate, atau paket langganan khusus untuk musik kafe. Direktur Mie Gacoan di Bali pernah ditetapkan sebagai tersangka karena tidak membayar royalti lagu yang diputar di toko mereka; kasus ini menyorot krisis kepercayaan antara pemilik usaha dan sistem royalti.
Dengan demikian, turut membangun suasana kafe yang nyaman bukan berarti harus mengorbankan penghargaan terhadap karya musik. Pemerintah perlu hadir mencarikan formula yang win-win: kafe bisa tetap kreatif dan nyaman, musik Indonesia tetap semarak di ruang publik, dan pencipta mendapat hak mereka. Bersama, ini bisa memperkaya ruang sosial sekaligus menjaga kelangsungan industri musik.
Redaksi Energi Juang News



