Oleh Hiski Darmayana
(Pemimpin Redaksi Energi Juang News)
Ide pembentukan family office di Indonesia yang digagas Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Pandjaitan ditolak Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. Menkeu menolak ide itu, apalagi kalau pembangunannya memakai dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Lalu apa sebetulnya family office itu?
Family office pertama kali diusulkan oleh Luhut Binsar Pandjaitan ketika menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi di masa pemerintahan Jokowi-Ma’ruf Amin pada Mei 2024.
Melalui family office, pemerintah menargetkan investasi yang bisa ditarik ke Indonesia mencapai US$500 miliar atau setara Rp8.151,95 triliun dalam beberapa tahun ke depan.
Investasi yang terwujud melalui family office itu akan ‘dibalas’ dengan kenikmatan bebas pajak bagi investor.
Mereka hanya akan dikenakan pajak apabila tercipta lapangan kerja dari investasi tersebut.
Niat Luhut menarik investasi melalui family office mungkin mulia. Namun, hal itu berpotensi menimbulkan kerugian negara dan ketidakadilan fiskal.
Sebab, kebijakan yang menawarkan pembebasan pajak bagi investor atau kalangan super kaya itu akan berdampak langsung pada penerimaan negara.
Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) pernah memaparkan, kontribusi kelompok berpenghasilan tinggi terhadap penerimaan pajak penghasilan orang pribadi (PPh OP) selama ini sangat dominan. Tercatat, 64,6% dari penerimaan PPh 21 OP berasal dari kontribusi pajak kelompok kaya.
Nah, pembebasan pajak bagi kelompok kaya di bawah skema family office pastinya akan menekan penerimaan negara.
Dan yang lebih penting, skema family office mencoreng keadilan. Sebab, muncul perbedaan perlakuan terhadap kelompok kaya dan menengah dalam sistem perpajakan.
Ketika family office membebaskan pajak kelompok super kaya, tapi disisi lain, kelompok menengah tetap membayar pajak dari penghasilannya. Jelas, itu wujud ketidakadilan.
Padahal, PPh OP merupakan instrumen negara melakukan redistribusi kekayaan dan keadilan sosial. Sehingga, ketika muncul kebijakan yang memberi keringanan bahkan pembebasan pajak kepada kelompok tertentu, maka terkuburlah instrumen mewujudkan keadilan sosial itu.
Pertanyaannya:
Apakah pemerintah tetap ingin melaksanakan ide Luhut yang mematikan keadilan itu?
Semoga tidak
Redaksi Energi Juang News



