Energi Juang News, Jakarta-Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih merumuskan Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Karena itu, hingga kini kenaikan UMP belum diumumkan.
Namun, pemerintah telah menyatakan, kebijakan itu akan dilakukan paling lambat 31 Desember 2025.
Lalu, kapan UMP 2026 mulai diberlakukan?
Sesuai ketentuan, pengumuman seharusnya dilakukan pada 21 November 2025. Namun karena pemerintah sedang menyusun aturan baru terkait mekanisme penetapan upah minimum, jadwal tersebut mundur.
Kementerian Ketenagakerjaan kemudian menargetkan bahwa pengumuman UMP 2026 akan dilakukan paling lambat pada 31 Desember 2025.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menjelaskan bahwa hingga kini pemerintah belum dapat mengumumkan kenaikan UMP 2026 karena masih menyusun regulasi baru berupa Peraturan Pemerintah (PP) sebagai landasan hukum penetapannya.
Meski demikian, ia menargetkan bahwa pengumuman UMP 2026 dapat disampaikan ke publik sebelum 31 Desember 2025, sehingga bisa langsung berlaku pada Januari 2026.
Yassierli menegaskan bahwa pemerintah tidak lagi menggunakan dasar hukum lama, yaitu PP 36/2021 dan PP 51/2023, sehingga pengumuman yang seharusnya dilakukan pada 21 November 2025 ikut tertunda.
Penyusunan PP baru ini juga menyebabkan mekanisme kenaikan UMP 2026 berbeda dari tahun sebelumnya, yang menggunakan kenaikan serentak 6,5 persen pada 2025.
“Kita berharap sebenarnya dari patokan jadwal tentu sebelum 31 Desember 2025. Jadi untuk diterapkan bulan Januari. Jadi sekali lagi karena kita sedang menyiapkan PP yang baru, sehingga tidak ada kemudian kita harus sesuai dengan PP yang lama,” jelas Yassierli beberapa waktu lalu.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa pemerintah telah merampungkan pembahasan formula penetapan UMP 2026.
“Oh nanti (update-nya). Regulasi sudah diparaf,” katanya, Jumat (5/12/2025).
Saat ini, pemerintah sedang melakukan sosialisasi kepada para kepala daerah sebelum pengumuman resmi dilakukan.
Airlangga masih enggan menyebutkan secara rinci isi formula tersebut. Namun, kemungkinan kenaikan UMP akan berbeda-beda di masing-masing daerah atau berbeda dengan 2025 lalu yang ditetapkan seragam 6,5 persen.
Meski belum dibeberkan, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dalam pernyataaan pada 18 November 2025, menyebut bahwa kemungkinan perhitungan dari rumus baru Kemenaker hanya memungkinkan kenaikan sekitar 3,5-3,75 persen.
KSPI pun mengusulkan kenaikan UMP 2026 hingga maksimal 8,5–10,5 persen, atau lebih tinggi dibanding kenaikan UMP 2025 yang hanya 6,5 persen. Opsi lainnya ialah 7,77 persen serta minimal 6,5 persen.
Sampai saat ini belum ada kepastian soal rumus mana yang akan digunakan. Pun dengan rumus yang sudah ditolak KSPI.
Redaksi Energi Juang News



