Energi Juang News, Jakarta– Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengajukan empat opsi kebijakan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2026. Dalam konferensi pers daring, Rabu (3/12/2025), ia menegaskan usulan tersebut sekaligus menolak tegas rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang pengupahan yang sedang disiapkan pemerintah.
Iqbal menyebut alternatif pertama adalah menaikkan UMP secara tunggal sebesar 6,5 persen, mengikuti kebijakan Presiden Prabowo untuk UMP 2025. Menurutnya, kondisi makroekonomi 2024 dan 2025 tidak jauh berbeda sehingga angka itu dianggap masih logis dan konsisten.
Alternatif kedua, KSPI mengusulkan kenaikan UMP dalam rentang 6–7 persen yang dinilai masih mengakomodasi keberatan kalangan pengusaha. Sementara alternatif ketiga adalah rentang lebih sempit, yakni 6,5–6,8 persen, mengikuti arah kebijakan pemerintah yang ingin mengejar pertumbuhan ekonomi namun tetap menjaga daya beli pekerja.
Pada alternatif keempat, KSPI siap mengikuti penggunaan formula alpha jika pemerintah tetap memaksakannya, tetapi meminta nilai alpha yang wajar berada di kisaran 0,7–0,9, bukan 0,3–0,8 seperti dalam draf RPP. Iqbal menilai rentang alpha yang diajukan pemerintah justru berpotensi mengunci kenaikan upah di level yang sangat rendah dalam jangka panjang.
Iqbal mengkritik keras proses penyusunan RPP Pengupahan karena menilai serikat buruh tidak pernah diajak berunding secara sungguh-sungguh. Ia menuding pemerintah hanya mengakomodasi pandangan pengusaha lalu menyosialisasikannya di Dewan Pengupahan dan Tripartit Nasional tanpa dialog yang setara dengan KSPI.
KSPI juga mempersoalkan kembalinya konsep konsumsi rata-rata pekerja dan formula alpha dalam draf RPP yang dinilai berpotensi membuat kenaikan UMP 2026 mendekati nol di sejumlah kawasan industri besar. Iqbal menyebut daerah seperti Bekasi, Karawang, Tangerang Raya, Gresik, Surabaya, dan Batam terancam tidak menikmati kenaikan upah jika skema itu diterapkan.
Selain itu, KSPI menolak proyeksi kenaikan UMP 2026 yang hanya sekitar 4,3 persen bila pemerintah tetap memakai alpha 0,3. Dengan rata-rata upah minimum nasional sekitar Rp 3.090.000, kenaikan 4,3 persen hanya menambah sekitar Rp 120.000 per bulan atau kurang dari 12 dollar AS, angka yang disebut Iqbal tidak sebanding dengan kebutuhan hidup buruh.
Iqbal bahkan menyindir, kenaikan tersebut tidak setara dengan harga satu kebab senilai 19 dollar AS yang dijual di Jenewa. Ia menilai kebijakan upah yang terlalu rendah akan memiskinkan buruh dan menahan daya beli selama 10 hingga 20 tahun ke depan.
KSPI mendesak pemerintah menghentikan proses RPP Pengupahan jika tidak ada kesepakatan dengan serikat buruh dan kembali memakai skema yang diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan dengan nilai alpha yang disepakati bersama. Tanpa dialog yang setara, KSPI menilai RPP Pengupahan tidak layak dijadikan dasar penetapan UMP 2026.
Redaksi Energi Juang News



