Selasa, Juni 2, 2026
spot_img
BerandaEkonomi & BisnisPesawat Delay, Penumpang Berhak Peroleh Kompensasi

Pesawat Delay, Penumpang Berhak Peroleh Kompensasi

Energi Juang News, Jakarta- Penundaan penerbangan pesawat alias delay bukan hal aneh dalam dunia penerbangan kita. Terbaru, pesawat Super Air Jet Nomor IU 745 rute Denpasar-Cengkareng mengalami delay pada Jumat (11/7/2025).

Bahkan di media sosial, viral video mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, yang juga calon penumpang pesawat tersebut, protes karena penerbangan delay berkali-kali dan bahkan dibatalkan.

“Panggil kaptennya, kalau kaptennya muncul mereka (penumpang) akan percaya. Yang menentukan keamanan terbang ‘kan kaptennya,” kata Ridwan Kamil kepada salah seorang petugas Bandara I Ngurah Rai, Bali, dikutip Rabu (16/7/2025).

Kejadian delay pesawat yang dialami Ridwan Kamil merupakan satu dari banyaknya delay yang terjadi di Indonesia.

Tidak jarang, delay yang memakan waktu cukup lama tentu akan berpengaruh terhadap jadwal dan rencana kegiatan penumpang.

Maka tidak heran, delay kerap memicu keributan antara penumpang dengan pihak maskapai ataupun pihak bandara. Namun demikian, apakah ada kompensasi untuk penumpang yang mengalami delay?

Pemerintah mewajibkan maskapai untuk memberikan kompensasi kepada penumpang saat terjadi keterlambatan penerbangan.

Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 89 Tahun 2015 tentang Penanganan Keterlambatan (Delay Management) pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal di Indonesia.

Dalam aturan itu, kompensasi yang diberikan berbeda-beda tergantung berapa lama keterlambatan penerbangan terjadi. Kementerian Perhubungan mengatakan bahwa pemberian kompensasi sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 89 Tahun 2015 bersifat wajib.

Jika melanggar, maka maskapai akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 27 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengawasan dan Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Penerbangan. Apabila maskapai tidak memberikan kompensasi, maka maskapai dapat dikenakan sanksi administratif. Kemenhub juga mengatakan jika penumpang mendapati maskapai tidak memberikan kompensasi sesuai aturan, maka dapat melaporkan temuan pelanggaran tersebut ke kanal resmi Kementerian Perhubungan, yakni Contact Centre 151.

Baca juga :  Qatar Gelontorkan Rp 40 Triliun untuk Proyek 50.000 Rumah di Indonesia

Lalu, apa saja kompensasi keterlambatan penerbangan yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 89 Tahun 2015?

Kategori 1 untuk keterlambatan 30-60 menit, penumpang diberikan kompensasi berupa minuman ringan.

Kategori 2 untuk keterlambatan 61-120 menit, penumpang diberikan kompensasi berupa minuman dan makanan ringan (snack box).

Kategori 3 untuk keterlambatan 121-180 menit, penumpang diberikan kompensasi berupa minuman dan makanan berat (heavy meal).

Kategori 4 untuk keterlambatan 181-240 menit, penumpang diberikan kompensasi berupa minuman, makanan ringan (snack box), dan makanan berat (heavy meal).

Kategori 5 untuk keterlambatan lebih dari 240 menit, penumpang diberikan kompensasi berupa ganti rugi sebesar Rp 300.000.

Kategori 6 untuk pembatalan penerbangan, penumpang diberikan kompensasi wajib mengalihkan ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket atau refund ticket.

Untuk keterlambatan pada kategori 2 sampai 5, penumpang dapat dialihkan ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket atau refund ticket

Redaksi Energi Juang News

Hizkia Darmayana
Hizkia Darmayanahttps://energijuangnews.com/
Hidup Hanya Sekali, Maka Buatlah Berarti. Pimpinan Redaksi dari EnergiJuangNews.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments