Selasa, September 8, 2026
spot_img
BerandaEkonomi & BisnisPenjualan BBM Nonsubsidi di Pertashop Terpuruk

Penjualan BBM Nonsubsidi di Pertashop Terpuruk

Energi Juang News, Jakarta- Bisnis penjualan BBM nonsubsidi jenis Pertamax di Pertashop sedang terpuruk. Demikian diungkapkan Himpunan Pertashop Merah Putih Indonesia.

Kondisi ini terjadi karena adanya kenaikan harga BBM nonsubsidi. Hal itu mengakibatkan konsumen beralih ke BBM subsidi. Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat HPMPI, Steven, mengatakan sebelum adanya perubahan harga BBM nonsubsidi, penjualan di salah satu Pertashop dapat mencapai sekitar 400 liter per hari.

Namun, volume tersebut kini anjlok menjadi sekitar 100 liter per hari atau terjadi penurunan 75%.

“Maka, yang terjadi adalah disparitas itu menekan kelayakan usaha. Ada selisih harga, kemudian permintaan mulai bergeser dari produk nonsubsidi menjadi ke produk subsidi. Volume penjualan menurun, biaya per liter juga akan naik, dan juga outlet akan terancam tutup,” ujar Steven dalam Rapat Audiensi dengan Komisi XII DPR, Selasa (8/9/2026).

Steven juga menyoroti maraknya penjualan BBM subsidi yang dilakukan oleh pedagang eceran dengan harga yang masih murah dibandingkan dengan harga jual Pertamax.

Oleh karena itu, ia meminta DPR untuk memberikan masukan kepada pemerintah untuk menertibkan penjual BBM eceran. Kemudian memanfaatkan jaringan Pertashop yang sudah tersebar di berbagai daerah untuk menjual BBM subisidi.

“Penertiban eceran. Karena sudah ada jaringan kami, Pimpinan, di seluruh wilayah pelosok Indonesia. Kenapa tidak dimanfaatkan? Sebab kehadiran kami tentunya membawa hal-hal positif bagi daerah di mana kami berada. Harap ini menjadi pertimbangan, Pimpinan,” ujarnya.

Selain itu, HPMPI juga mengeluhkan adanya persoalan perizinan yang dinilai semakin kompleks yang bisa menghambat keberlangsungan usaha Pertashop. Ia mengatakan pada aturan terbaru, Pertashop yang sebelumnya masuk kategori menengah rendah menjadi menengah tinggi.

Perubahan itu disebut berdampak pada bertambahnya persyaratan yang harus dipenuhi pengusaha Pertashop. Steven membandingkan proses perizinan pada 2023-2024 dengan kondisi saat ini. Menurutnya, ketika itu bentuk usaha yang sama memiliki persyaratan perizinan yang relatif seragam.

Baca juga :  Pemerintah Jamin Pasokan Energi Selama Ramadhan dan Idul Fitri

“Tapi di tahun 2026 ini, ada perubahan di mana skala usaha itu dari semula menengah rendah menjadi menengah tinggi. Itu mengakibatkan banyaknya tambahan atau berbedanya persyaratan perizinan yang harus kami urus. Ini juga masih terkendala, pimpinan,” katanya.

Redaksi Energi Juang News

HD
HDhttps://energijuangnews.com/
Hidup Hanya Sekali, Maka Buatlah Berarti. Pimpinan Redaksi dari EnergiJuangNews.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments