Menulis buku adalah hak. Menyampaikan pikiran, gagasan, tafsir keagamaan, pandangan politik, maupun refleksi atas kehidupan berbangsa juga merupakan bagian dari kebebasan yang semestinya dijamin dalam negara demokrasi.
Karena itu, polemik mengenai buku Islam Ala Prabowo: Cara Prabowo Subianto Mengamalkan Ajaran Islam seharusnya tidak diarahkan menjadi persoalan tentang boleh atau tidaknya seseorang membuat buku mengenai Islam dan kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
Persoalan yang jauh lebih mendasar justru terletak pada etika, transparansi, atribusi dan persetujuan orang-orang yang namanya dicantumkan dalam buku tersebut.
Polemik muncul setelah Tuan Guru Bajang (TGB) Muhammad Zainul Majdi secara terbuka menyatakan bahwa dirinya tidak pernah mengirimkan tulisan untuk buku tersebut. Nama TGB tercantum sebagai penulis artikel berjudul “Visi Keislaman Prabowo Subianto: Moderasi, Keadilan dan Pembaharuan Dialektika Keagamaan”.
Hal serupa terjadi pada KH Muhammad Abdurrahman Al-Kautsar atau Gus Kautsar. Ia menjelaskan bahwa pada pertengahan 2024 memang pernah diwawancarai mengenai persoalan keindonesiaan, posisi pesantren, kebinekaan, serta sejumlah persoalan pemerintahan. Namun, menurut pengakuannya, ia tidak mengetahui bahwa wawancara tersebut akan digunakan untuk sebuah buku berjudul Islam Ala Prabowo. Ia juga menyesalkan judul tulisan yang dikaitkan dengan dirinya serta tidak adanya transparansi mengenai penggunaan wawancara tersebut.
Di sinilah persoalan etik dan demokrasi menjadi penting. Hak membuat buku tidak boleh berubah menjadi hak menggunakan nama orang lain
Dalam negara demokrasi, kebebasan berekspresi bukan hanya milik mereka yang memiliki kekuasaan politik. Kebebasan berpikir dan menyampaikan pendapat justru harus menjadi ruang yang terbuka bagi semua warga negara.
Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menjamin kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Sementara Pasal 28F memberikan hak kepada setiap orang untuk berkomunikasi, memperoleh informasi, serta mencari, memperoleh, memiliki, mengolah dan menyampaikan informasi melalui berbagai saluran yang tersedia.
Dengan demikian, membuat buku mengenai bagaimana seorang presiden menjalankan nilai-nilai Islam pada prinsipnya merupakan bagian dari kebebasan intelektual. Tidak boleh ada pelarangan hanya karena buku tersebut berbicara mengenai seorang tokoh politik.
Tetapi kebebasan tersebut memiliki batas etik dan hukum. Kebebasan menulis tidak sama dengan kebebasan mencantumkan nama orang lain sesuka hati.
Seseorang boleh menulis tentang TGB. Seseorang boleh mengutip Gus Kautsar. Seseorang boleh melakukan wawancara dengan seorang ulama. Tetapi ketika nama seseorang kemudian ditampilkan sebagai penulis, kontributor, atau seolah-olah memberikan dukungan terhadap suatu gagasan tertentu, harus ada kejelasan mengenai hubungan orang tersebut dengan karya yang diterbitkan. Apalagi ketika karya itu mempunyai dimensi politik yang sangat kuat karena membawa nama seorang presiden.
Dalam teori sosiologi Pierre Bourdieu, nama, reputasi, dan pengakuan sosial merupakan bagian dari apa yang disebut sebagai symbolic capital atau modal simbolik. Seorang ulama, intelektual, akademisi atau tokoh masyarakat membawa reputasi yang dibentuk melalui perjalanan panjang.
Karena itu, pencantuman nama seorang tokoh dalam sebuah buku bukan tindakan yang sepenuhnya netral. Nama TGB, misalnya, memiliki otoritas sosial dan keagamaan yang dapat memengaruhi bagaimana pembaca menilai sebuah tulisan. Begitu pula nama Gus Kautsar. Ketika nama seorang tokoh agama ditempatkan sebagai penulis atau kontributor, pembaca secara rasional dapat menganggap bahwa tokoh tersebut mengetahui, menyetujui, atau setidaknya bertanggung jawab atas gagasan yang ditampilkan atas namanya.
Karena itu, apabila seseorang menyatakan tidak pernah mengirimkan tulisan, sementara namanya dicantumkan sebagai penulis, persoalannya tidak bisa dianggap sebagai kesalahan administratif belaka. Ada persoalan otoritas, reputasi, dan hak seseorang untuk menentukan bagaimana dirinya direpresentasikan di ruang publik.
Demikian juga ketika wawancara dilakukan tanpa penjelasan komprehensif dari pewawancara pada narasumber, terkait wujud sebenarnya dari hasil wawancara tersebut. Persoalannya bukan semata-mata apakah seseorang pernah berbicara dengan penulis buku. Persoalannya adalah: apakah narasumber mengetahui konteks penggunaan pernyataannya?
Transparansi merupakan prinsip dasar dalam komunikasi publik. Narasumber idealnya mengetahui untuk apa wawancara dilakukan, bagaimana informasi akan digunakan, serta dalam konteks apa pernyataan mereka akan dipublikasikan.
Persoalan ini juga dapat dilihat dari perspektif hukum hak cipta. UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta menegaskan bahwa hak cipta terdiri atas hak ekonomi dan hak moral. Hak moral melekat pada pencipta, termasuk hak untuk dicantumkan atau tidak dicantumkan namanya serta hak untuk mempertahankan ciptaan dari distorsi, mutilasi, modifikasi, atau tindakan yang merugikan kehormatan maupun reputasinya.
Tentu, polemik Islam Ala Prabowo tidak otomatis dapat disimpulkan sebagai pelanggaran hukum hak cipta hanya berdasarkan pemberitaan yang tersedia. Untuk sampai pada kesimpulan hukum diperlukan pemeriksaan terhadap naskah asli, proses editorial, dokumen komunikasi, izin penggunaan materi, serta bukti-bukti lainnya.
Namun secara prinsip, hukum hak cipta memberikan pesan yang sangat jelas: identitas pencipta dan atribusi bukan persoalan remeh. Nama seseorang tidak seharusnya dilekatkan pada suatu karya tanpa dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.
Terlebih lagi, UU Hak Cipta sendiri mendefinisikan pencipta sebagai orang yang menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi. Undang-undang juga memberikan perlindungan terhadap hak moral pencipta.
Karena itu, apabila memang terdapat kekeliruan pencantuman nama, pihak penyusun dan penerbit memiliki tanggung jawab etik untuk memberikan penjelasan secara terbuka.
Ada persoalan lain yang juga patut diperhatikan. Judul Islam Ala Prabowo membawa konsekuensi simbolik yang besar. Ketika gagasan mengenai Islam dan kepemimpinan seorang presiden disusun bersama nama-nama tokoh agama, buku tersebut tidak hanya menyampaikan informasi. Ia juga membangun legitimasi simbolik.
Antonio Gramsci menjelaskan bagaimana kekuasaan tidak selalu bekerja melalui paksaan. Kekuasaan juga dapat memperoleh penerimaan melalui produksi konsensus dan penggunaan otoritas sosial di dalam masyarakat.
Dalam konteks ini, nama tokoh agama mempunyai daya legitimasi yang kuat. Karena itu, semakin besar otoritas simbolik yang dibawa oleh sebuah nama, semakin tinggi pula tuntutan transparansi dalam penggunaannya.
Bukan berarti tokoh agama tidak boleh mendukung Presiden Prabowo. Tentu saja boleh. Bukan pula berarti buku yang memuji atau menjelaskan sisi keislaman Prabowo tidak boleh diterbitkan. Tentu saja boleh.
Tetapi dukungan tersebut harus lahir dari persetujuan orang yang bersangkutan, bukan dari asumsi sepihak bahwa seseorang akan setuju dengan narasi yang dibangun oleh orang lain.
Demokrasi membutuhkan kejujuran representasi Demokrasi bukan hanya tentang kebebasan berbicara. Demokrasi juga tentang kejujuran dalam merepresentasikan suara orang lain.
Dalam ruang publik yang sehat, seseorang boleh berbeda pendapat. Seseorang boleh mengkritik presiden. Seseorang boleh mendukung presiden. Ulama boleh memberikan pandangan politik. Penulis boleh membuat buku yang memuji kebijakan pemerintah.
Namun seluruh kebebasan tersebut harus berdiri di atas satu prinsip sederhana: jangan mengatasnamakan orang lain tanpa persetujuan dan jangan membuat orang lain terlihat mengatakan sesuatu yang tidak pernah ia katakan.
Karena itu, polemik Islam Ala Prabowo seharusnya tidak diselesaikan dengan saling serang di media sosial. Yang dibutuhkan justru adalah transparansi.
Penyusun dan penerbit sebaiknya menjelaskan secara terbuka: bagaimana nama TGB dan Gus Kautsar masuk ke dalam buku; siapa yang menyerahkan atau menyusun materi yang dikaitkan dengan keduanya; apakah terdapat komunikasi atau persetujuan tertulis; bagaimana proses wawancara Gus Kautsar pada 2024 digunakan; dan apakah pihak yang namanya dicantumkan telah diberi kesempatan membaca atau mengoreksi materi sebelum buku diterbitkan.
Jika ternyata memang terjadi kesalahan atribusi, jalan keluarnya sederhana secara prinsip: akui, koreksi, dan perbaiki.
Tidak ada kehormatan yang hilang karena mengakui kesalahan. Justru transparansi merupakan bentuk penghormatan terhadap pembaca, narasumber dan dunia intelektual.
Pada akhirnya, persoalan Islam Ala Prabowo bukan semata-mata soal Prabowo, Islam, TGB atau Gus Kautsar. Ini adalah persoalan yang lebih fundamental mengenai etika produksi pengetahuan di negara demokrasi.
Kebebasan berekspresi akan menjadi semakin bermartabat apabila berjalan bersama tanggung jawab. Dan dalam konteks sebuah buku yang membawa nama tokoh agama, transparansi bukan pilihan tambahan—ia merupakan fondasi etika.
Sebab demokrasi tidak hanya membutuhkan kebebasan berbicara. Demokrasi juga membutuhkan kejujuran tentang siapa yang sebenarnya berbicara.
Redaksi Energi Juang News




