Rabu, Juni 24, 2026
spot_img
BerandaGoresan PenaDevisa Hasil Ekspor 100 Persen sebagai Implementasi Pasal 33 UUD 1945

Devisa Hasil Ekspor 100 Persen sebagai Implementasi Pasal 33 UUD 1945

Kebijakan pemerintah yang mewajibkan eksportir sektor sumber daya alam (SDA) menempatkan 100 persen Devisa Hasil Ekspor (DHE) pada sistem perbankan nasional selama minimal 12 bulan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025, memunculkan berbagai tanggapan. Sebagian kalangan memandang kebijakan ini sebagai bentuk intervensi negara terhadap aktivitas bisnis.

Namun jika ditelaah dari perspektif konstitusi dan kepentingan nasional jangka panjang, kebijakan tersebut justru merupakan perwujudan nyata amanat Pasal 33 UUD 1945 yang menempatkan kekayaan alam sebagai instrumen untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Rumusan ini tidak hanya memberikan kewenangan kepada negara untuk mengatur pemanfaatan sumber daya alam, tetapi juga menegaskan tanggung jawab negara untuk memastikan manfaat ekonomi dari pengelolaan sumber daya tersebut kembali kepada bangsa Indonesia.

Selama bertahun-tahun, Indonesia menghadapi paradoks yang cukup mengkhawatirkan. Di satu sisi, ekspor komoditas SDA seperti batu bara, minyak sawit, mineral, dan produk pertambangan menghasilkan devisa yang sangat besar. Namun di sisi lain, sebagian besar dana hasil ekspor tersebut justru disimpan di luar negeri atau berputar dalam sistem keuangan asing.

Akibatnya, manfaat ekonomi yang seharusnya dapat memperkuat likuiditas domestik, mendukung pembiayaan pembangunan, dan menjaga stabilitas nilai tukar rupiah tidak sepenuhnya dirasakan oleh masyarakat Indonesia.

Dalam konteks inilah kebijakan DHE 100 persen memperoleh relevansinya. Negara tidak mengambil alih kepemilikan dana eksportir. Pemerintah hanya mengatur agar dana yang berasal dari pemanfaatan sumber daya alam Indonesia ditempatkan terlebih dahulu dalam sistem keuangan nasional selama periode tertentu.

Baca juga :  Dulu Lawan Intoleransi di Purwakarta, Kini Dedi Mulyadi Diuji di Level Provinsi

Dana tersebut tetap menjadi milik eksportir dan dapat dimanfaatkan sesuai ketentuan yang berlaku untuk kebutuhan operasional, pembayaran kewajiban, investasi, maupun kegiatan usaha lainnya.

Dari perspektif konstitusional, kebijakan ini merupakan bentuk penguasaan negara dalam arti pengaturan (regeling) dan pengelolaan (bestuursdaad), sebagaimana telah berkembang dalam berbagai putusan Mahkamah Konstitusi mengenai makna “dikuasai oleh negara”. Penguasaan negara tidak selalu berarti kepemilikan langsung, melainkan mencakup kewenangan untuk membuat kebijakan yang memastikan manfaat sumber daya alam dapat dirasakan secara optimal oleh rakyat.

Penempatan DHE dalam negeri juga memiliki dampak strategis bagi perekonomian nasional. Meningkatnya cadangan devisa dan likuiditas valuta asing di perbankan nasional akan memperkuat ketahanan ekonomi Indonesia terhadap gejolak global. Stabilitas nilai tukar rupiah menjadi lebih terjaga, biaya pembiayaan pembangunan dapat ditekan, dan sektor perbankan memiliki kapasitas yang lebih besar untuk menyalurkan kredit produktif kepada dunia usaha.

Lebih jauh lagi, kebijakan ini mencerminkan semangat kedaulatan ekonomi yang menjadi salah satu fondasi pemikiran para pendiri bangsa. Pasal 33 UUD 1945 lahir dari kesadaran bahwa negara yang kaya sumber daya alam tidak boleh hanya menjadi pemasok bahan mentah bagi dunia, sementara manfaat finansialnya dinikmati oleh sistem ekonomi di luar negeri. Kekayaan alam harus menjadi modal pembangunan nasional yang mampu meningkatkan kesejahteraan rakyat secara berkelanjutan.

Tentu saja, keberhasilan implementasi kebijakan ini bergantung pada kualitas eksekusinya. Pemerintah perlu memastikan tersedianya instrumen keuangan yang kompetitif, memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, serta menjaga efisiensi birokrasi agar tidak menimbulkan beban yang tidak perlu. Dunia usaha juga perlu melihat kebijakan ini sebagai investasi bersama untuk memperkuat fondasi ekonomi nasional yang pada akhirnya akan menguntungkan seluruh pelaku ekonomi.

Baca juga :  TNI di Meja Sidang: Intimidasi Berbalut Seragam?

Pada akhirnya, kewajiban penempatan 100 persen DHE SDA di perbankan nasional selama minimal 12 bulan bukan sekadar kebijakan teknis di bidang devisa. Kebijakan ini merupakan manifestasi prinsip konstitusional bahwa hasil pengelolaan sumber daya alam Indonesia harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi bangsa Indonesia.

Dengan menjaga agar hasil kekayaan alam berputar dalam sistem ekonomi nasional, negara sedang menjalankan amanat Pasal 33 UUD 1945: menjadikan sumber daya alam sebagai sarana untuk mewujudkan kemakmuran rakyat, bukan sekadar komoditas yang menghasilkan keuntungan sesaat.

Dalam kerangka itulah, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025 layak dipandang bukan sebagai pembatasan, melainkan sebagai langkah strategis untuk memperkuat kedaulatan ekonomi dan memastikan bahwa kekayaan alam Indonesia benar-benar bekerja untuk kepentingan rakyat Indonesia.

Oleh Hizkia Darmayana
(Pemimpin Redaksi Energi Juang News)

Redaksi Energi Juang News

Hizkia Darmayana
Hizkia Darmayanahttps://energijuangnews.com/
Hidup Hanya Sekali, Maka Buatlah Berarti. Pimpinan Redaksi dari EnergiJuangNews.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments