Indonesia dibangun di atas fondasi konstitusi yang menjunjung tinggi persamaan derajat, penghormatan terhadap martabat manusia, dan kedaulatan negara. Karena itu, setiap aktivitas sosial, ekonomi, maupun budaya yang berlangsung di wilayah Indonesia semestinya tunduk pada hukum nasional dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat Indonesia.
Dalam konteks tersebut, polemik penyelenggaraan ajang lari bertajuk Bali Silent Disco oleh komunitas Entourage Bali patut menjadi perhatian serius pemerintah apabila benar terjadi praktik penolakan terhadap warga negara Indonesia (WNI) berdasarkan kewarganegaraan.
Sejumlah informasi yang beredar menyebutkan bahwa beberapa calon peserta dengan nomor telepon berawalan +62 atau berstatus WNI ditolak bergabung ke dalam grup WhatsApp komunitas tersebut. Apabila fakta ini benar, maka persoalannya tidak lagi sekadar menyangkut kebijakan internal sebuah komunitas, melainkan telah memasuki ranah diskriminasi yang bertentangan dengan semangat konstitusi dan mencederai prinsip kesetaraan di hadapan hukum.
Secara teoretis, filsuf politik John Rawls dalam A Theory of Justice menempatkan prinsip persamaan hak sebagai fondasi keadilan. Menurut Rawls, setiap orang berhak memperoleh kebebasan dasar yang sama tanpa diskriminasi berdasarkan identitas yang melekat pada dirinya. Sementara itu, Ronald Dworkin menegaskan bahwa negara hukum harus memperlakukan setiap individu dengan “equal concern and respect”, yakni perhatian dan penghormatan yang setara. Prinsip tersebut menjadi ukuran moral sekaligus hukum dalam menilai apakah suatu tindakan layak dibenarkan.
Dalam perspektif hak asasi manusia, diskriminasi berdasarkan kewarganegaraan atau identitas tertentu juga bertentangan dengan prinsip non-diskriminasi yang menjadi salah satu pilar hukum HAM modern. Indonesia sendiri telah mengadopsi prinsip tersebut melalui Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjamin persamaan kedudukan setiap warga negara di hadapan hukum.
Ironisnya, apabila suatu komunitas yang sebagian besar anggotanya merupakan warga negara asing justru menyelenggarakan kegiatan di Indonesia dengan mengecualikan WNI dari partisipasi, maka muncul pertanyaan mendasar mengenai penghormatan terhadap kedaulatan hukum Indonesia. Kedaulatan negara, sebagaimana dijelaskan Jean Bodin, bukan sekadar persoalan batas wilayah, melainkan juga kewenangan tertinggi negara untuk mengatur seluruh aktivitas yang berlangsung di dalam yurisdiksinya. Tidak ada komunitas, organisasi, maupun kelompok sosial yang dapat menempatkan aturan internalnya di atas hukum nasional.
Memang, secara umum komunitas privat memiliki kebebasan menentukan mekanisme keanggotaan. Namun kebebasan berserikat bukanlah hak yang tanpa batas. Dalam negara demokrasi yang berdasarkan hukum, kebebasan tersebut dibatasi oleh larangan melakukan diskriminasi yang melanggar hukum maupun ketertiban umum. Ketika suatu kebijakan keanggotaan didasarkan pada penolakan terhadap individu semata-mata karena kewarganegaraannya, maka kebijakan tersebut layak dipertanyakan dari perspektif hukum maupun etika publik.
Lebih jauh lagi, Bali merupakan wajah Indonesia di mata dunia. Kehadiran wisatawan dan komunitas internasional merupakan aset penting bagi pembangunan daerah. Namun keterbukaan terhadap dunia internasional tidak boleh dimaknai sebagai toleransi terhadap praktik eksklusivisme yang menempatkan warga negara Indonesia sebagai pihak yang tidak diterima di negerinya sendiri.
Pariwisata yang sehat justru dibangun di atas penghormatan terhadap hukum nasional, budaya lokal, dan hubungan yang setara antara masyarakat setempat dengan warga negara asing.
Oleh karena itu, pemerintah tidak cukup hanya menunggu polemik mereda. Aparat yang berwenang perlu melakukan klarifikasi dan pemeriksaan atas dugaan praktik diskriminasi tersebut. Jika ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan hukum Indonesia maupun syarat perizinan penyelenggaraan kegiatan, maka penegakan hukum harus dilakukan secara proporsional dan transparan.
Langkah ini penting bukan untuk menghambat aktivitas komunitas internasional, melainkan untuk memastikan bahwa setiap orang yang berkegiatan di Indonesia menghormati hukum Indonesia.
Pada saat yang sama, pemerintah juga perlu menyusun pedoman yang lebih jelas mengenai penyelenggaraan kegiatan komunitas asing di ruang publik agar tidak terjadi praktik eksklusif yang bertentangan dengan prinsip kesetaraan. Indonesia adalah negara yang terbuka bagi dunia, tetapi keterbukaan itu tidak identik dengan membiarkan perlakuan diskriminatif terhadap warga negaranya sendiri.
Apabila dugaan penolakan terhadap WNI berdasarkan kewarganegaraan terbukti benar, maka peristiwa ini tidak dapat dipandang sebagai persoalan administratif atau kesalahpahaman belaka. Ia menjadi pengingat bahwa menjaga kedaulatan bangsa bukan hanya dilakukan di perbatasan negara, tetapi juga melalui penegakan hukum yang memastikan tidak ada satu pun pihak yang dapat mendiskriminasikan warga negara Indonesia di wilayah Indonesia.
Pemerintah tidak boleh membiarkan praktik semacam ini terulang, sebab pembiaran hanya akan menciptakan preseden bahwa diskriminasi terhadap warga negara sendiri dapat ditoleransi. Negara yang berdaulat semestinya hadir untuk memastikan bahwa setiap orang yang berada di wilayah Indonesia menghormati hukum Indonesia dan memperlakukan warga negara Indonesia dengan martabat serta kedudukan yang setara.
Oleh Hizkia Darmayana
(Pemimpin Redaksi Energi Juang News)
Redaksi Energi Juang News



