Konflik agraria di Desa Mak Teduh, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, Riau, antara masyarakat dan PT Arara Abadi kembali mengingatkan kita pada satu persoalan mendasar: untuk siapa sesungguhnya negara hadir? Jika negara hadir untuk memastikan kebun masyarakat digusur, tanaman warga ditumbangkan, dan ruang hidup rakyat semakin menyempit demi kepentingan korporasi, maka negara sedang mengalami pembalikan fungsi.
Negara yang seharusnya menjadi pelindung rakyat justru berpotensi tampil sebagai alat untuk memperkuat posisi mereka yang memiliki modal dan kuasa.
Karena itu, negara harus menghentikan segala bentuk penggusuran dan penumbangan kebun masyarakat Mak Teduh sampai persoalan agraria tersebut diselesaikan secara adil, transparan, dan partisipatif.
Mak Teduh bukan ruang kosong. Profil desa yang diterbitkan CIFOR-ICRAF mencatat bahwa desa tersebut telah berkembang sebagai ruang hidup masyarakat dan aktivitas pertanian warga. PT Arara Abadi sendiri mulai beroperasi di sekitar wilayah desa sejak sekitar 1991. Bahkan, dokumen penyelesaian sengketa lahan PT Arara Abadi sebelumnya mencatat Mak Teduh sebagai salah satu desa yang berada dalam kawasan konsesi dan terdapat areal yang telah dibudidayakan masyarakat secara turun-temurun, antara lain dengan tanaman karet.
Artinya, persoalan di Mak Teduh tidak dapat direduksi menjadi persoalan administratif mengenai batas konsesi semata. Di balik sebidang tanah terdapat kehidupan manusia, sejarah penguasaan tanah, sumber penghidupan keluarga, serta hubungan sosial masyarakat dengan ruang hidupnya.
Henry Bernstein, dalam kajiannya tentang agrarian question, mengingatkan bahwa persoalan agraria harus dibaca dalam kaitannya dengan hubungan sosial dan politik dalam kapitalisme. Tanah bukan sekadar komoditas atau aset ekonomi. Penguasaan atas tanah berkaitan dengan siapa yang memiliki akses terhadap sumber penghidupan dan siapa yang memiliki kekuasaan untuk menentukan penggunaan tanah tersebut.
Kerangka tersebut relevan untuk membaca konflik Mak Teduh. Di satu sisi terdapat korporasi dengan modal, perangkat hukum, struktur organisasi, teknologi, dan akses terhadap kekuasaan. Di sisi lain terdapat masyarakat desa yang menggantungkan kehidupannya pada tanah dan kebun.
Ketika konflik seperti ini diselesaikan semata-mata dengan pendekatan legal-formal tanpa mempertimbangkan sejarah penguasaan dan penghidupan masyarakat, hukum dapat berubah menjadi instrumen yang hanya mengesahkan ketimpangan kekuasaan.
Di sinilah negara seharusnya hadir. Negara tidak boleh sekadar mengatakan bahwa perusahaan memiliki izin atau konsesi, lalu menganggap persoalan selesai. Negara harus memeriksa bagaimana tanah tersebut diperoleh, bagaimana masyarakat telah menguasainya, bagaimana sejarah penggarapannya, apakah terdapat hak-hak masyarakat yang belum diselesaikan, serta apakah proses pengambilan keputusan telah memenuhi prinsip keadilan dan partisipasi.
Apalagi penelitian mengenai konflik agraria di Kabupaten Pelalawan telah lama mencatat Desa Mak Teduh sebagai salah satu wilayah yang mengalami konflik pemanfaatan lahan dengan perusahaan pemegang konsesi HTI. Kajian tersebut juga menunjukkan bahwa konflik agraria di Pelalawan berakar pada persoalan klaim penguasaan dan pengelolaan tanah yang tidak sederhana.
Maka, sangat tidak masuk akal jika konflik yang telah berlangsung bertahun-tahun diselesaikan dengan cara paling sederhana: menggusur masyarakat. Persoalan paling serius bukan hanya mengenai tindakan penggusuran itu sendiri, tetapi mengenai posisi negara di dalam konflik.
Dalam negara hukum demokratis, aparat negara tidak boleh menjadi perpanjangan tangan kepentingan korporasi. Kehadiran pemerintah, aparat keamanan, dan institusi penegak hukum dalam konflik agraria harus ditujukan untuk memastikan keadilan, bukan untuk membuat masyarakat tidak berdaya berhadapan dengan pemilik modal.
Inilah yang membuat istilah “negara sebagai centeng korporasi” menjadi penting untuk direnungkan. Centeng adalah pihak yang menggunakan kekuatan untuk menjaga kepentingan pihak yang memiliki kuasa. Negara tentu tidak boleh mengambil posisi seperti itu.
Jika aparat negara berada di satu sisi ketika masyarakat mempertahankan kebun dan sumber penghidupannya, sementara korporasi berada di sisi lain, maka netralitas negara patut dipertanyakan.
Lebih jauh, negara harus menyadari bahwa kekuasaan atas sumber daya alam bukanlah hak istimewa untuk diberikan kepada korporasi. Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Prinsip tersebut tidak boleh ditafsirkan sebagai legitimasi bagi negara untuk memfasilitasi penguasaan sumber daya oleh segelintir pemilik modal.
Makna “dikuasai negara” justru menempatkan negara sebagai pemegang mandat publik untuk memastikan sumber daya alam memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat. Dengan demikian, ketika kepentingan korporasi berhadapan dengan kepentingan masyarakat yang mempertahankan sumber kehidupannya, negara tidak boleh secara otomatis berpihak kepada korporasi.
Dalam perspektif Marhaenisme Bung Karno, persoalan kemiskinan dan ketidakadilan tidak dapat dipisahkan dari struktur penguasaan sumber-sumber kehidupan. Kaum Marhaen bukan hanya mereka yang tidak mempunyai pekerjaan. Kaum Marhaen adalah rakyat kecil yang memiliki alat produksi terbatas, tetapi harus berhadapan dengan kekuatan ekonomi yang jauh lebih besar.
Petani kecil yang mengandalkan sebidang kebun untuk memenuhi kebutuhan keluarganya adalah salah satu wajah nyata kaum Marhaen. Karena itu, apabila kebun masyarakat Mak Teduh ditumbangkan tanpa penyelesaian konflik yang adil, yang hilang bukan hanya tanaman. Yang hilang adalah sumber pendapatan, keamanan ekonomi keluarga, dan masa depan masyarakat.
Di sinilah konsep Trisakti Bung Karno juga menemukan relevansinya: berdikari secara ekonomi tidak mungkin diwujudkan apabila rakyat kehilangan akses terhadap sumber penghidupan sementara penguasaan sumber daya semakin terkonsentrasi pada korporasi besar. Pembangunan tidak boleh diukur hanya dari berapa hektare lahan yang berhasil dikelola perusahaan atau berapa banyak produksi industri yang dihasilkan. Pembangunan harus diukur dari apakah masyarakat yang hidup di sekitar wilayah tersebut menjadi lebih sejahtera atau justru kehilangan ruang hidupnya.
Korporasi dapat membangun jalan, memberikan bantuan sosial, menjalankan program pemberdayaan masyarakat, atau memberikan bantuan ekonomi. Semua itu tentu dapat diapresiasi.
Namun, CSR tidak boleh digunakan sebagai pengganti penyelesaian konflik agraria. PT Arara Abadi, misalnya, diketahui menjalankan berbagai program sosial di sekitar wilayah operasionalnya. Pemerintah Kabupaten Pelalawan juga mencatat adanya pembangunan infrastruktur melalui skema CSR perusahaan, termasuk kontribusi PT Arara Abadi.
Tetapi logikanya harus jelas: membangun jalan tidak otomatis menyelesaikan sengketa tanah. Memberikan bantuan tidak otomatis menghapus hak masyarakat. Memberikan sapi atau bantuan ekonomi tidak dapat dijadikan kompensasi moral atas hilangnya sumber penghidupan masyarakat.
Pembangunan sosial dan penyelesaian konflik agraria adalah dua persoalan berbeda. Jangan sampai CSR menjadi kosmetik sosial yang menutupi persoalan struktural penguasaan tanah.
Karena itu, pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus mengambil langkah konkret. Pertama, hentikan sementara seluruh aktivitas penggusuran, penumbangan kebun, dan tindakan lain yang berpotensi menghilangkan sumber penghidupan masyarakat Mak Teduh sampai terdapat penyelesaian konflik yang dapat diterima secara adil oleh masyarakat.
Kedua, lakukan audit agraria secara independen dan transparan terhadap status kawasan, sejarah penguasaan tanah, batas konsesi, riwayat pengusahaan, serta keberadaan kebun masyarakat.
Ketiga, libatkan masyarakat sebagai subjek penyelesaian, bukan sekadar objek yang diberi tahu mengenai keputusan yang telah dibuat.
Keempat, pemerintah harus membuka ruang mediasi yang independen dengan melibatkan pemerintah, masyarakat, perusahaan, lembaga adat, akademisi, dan lembaga yang memiliki kompetensi di bidang agraria.
Kelima, aparat keamanan harus menjaga ketertiban tanpa menjadi alat untuk mengintimidasi masyarakat yang mempertahankan hak dan sumber penghidupannya.
Keenam, apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum, manipulasi administrasi, atau pelanggaran terhadap hak masyarakat, negara harus menindak siapa pun yang bertanggung jawab—baik masyarakat maupun korporasi. Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
Dalam konflik agraria, seruan agar negara “netral” terkadang terdengar ideal. Tetapi dalam kondisi ketika kekuatan para pihak tidak seimbang, netralitas yang hanya berarti tidak melakukan apa-apa justru dapat memperkuat pihak yang lebih kuat.
Masyarakat desa tidak memiliki sumber daya yang sama dengan korporasi. Mereka tidak memiliki pengacara dalam jumlah besar, modal yang tidak terbatas, perangkat birokrasi, maupun kekuatan ekonomi untuk mempertahankan kepentingannya.
Karena itu, keberpihakan negara kepada masyarakat bukan berarti negara melanggar hukum atau berlaku diskriminatif kepada perusahaan. Sebaliknya, keberpihakan tersebut merupakan konsekuensi dari kewajiban negara memastikan keadilan substantif.
Negara harus memastikan bahwa hukum tidak hanya menguntungkan mereka yang memiliki modal, tetapi juga melindungi mereka yang hidup dari tanah. Inilah makna negara kesejahteraan. Inilah pula semangat demokrasi ekonomi yang menempatkan kebersamaan, keadilan, keberlanjutan, dan kepentingan rakyat sebagai prinsip penyelenggaraan perekonomian nasional.
Masyarakat Mak Teduh tidak boleh dipaksa memilih antara kehilangan kebun atau berhadapan dengan aparat. Mereka berhak mendapatkan penyelesaian yang adil. Mereka berhak didengar.
Mereka berhak atas kepastian hukum. Dan mereka berhak mempertahankan sumber penghidupan yang menjadi sandaran kehidupan keluarganya sepanjang klaim dan hak tersebut belum diselesaikan melalui proses hukum yang adil.
Pada akhirnya, persoalan Mak Teduh adalah ujian sederhana bagi negara: apakah negara berdiri bersama rakyat atau berdiri di belakang korporasi?
Negara tidak boleh menjadi centeng korporasi.
Negara harus menjadi pelindung rakyat. Sebab, ketika kebun rakyat ditumbangkan tanpa penyelesaian yang adil, yang sebenarnya sedang ditebang bukan hanya pohon atau tanaman. Yang sedang ditebang adalah rasa keadilan masyarakat terhadap negaranya sendiri.
Oleh Hizkia Darmayana
(Pemimpin Redaksi Energi Juang News)




