Selasa, Agustus 11, 2026
spot_img
BerandaGoresan PenaMemadamkan, Bukan Mencegah

Memadamkan, Bukan Mencegah

Setiap tahun, Indonesia menghadapi kebakaran hutan dan lahan yang seakan menjadi ritual musiman. Data dari Sistem Pemantauan Karhutla hingga Juni 2026 mencatat luas lahan terbakar di enam provinsi prioritas mencapai 48.486 hektar, dengan Kalimantan Barat menjadi wilayah terparah seluas 28.680 hektar. Pemerintah kembali mengerahkan 43 helikopter, satuan darat, dan operasi modifikasi cuaca. Pertanyaan kritis yang muncul: mengapa pola yang sama terus berulang?

Fenomena karhutla mencerminkan budaya penyelesaian masalah yang lebih mengutamakan pendekatan sektoral ketimbang pencegahan. Ketika asap mulai menyelimuti permukiman dan jarak pandang terganggu, barulah sumber daya dikerahkan secara besar-besaran. Pola responsif ini memang terlihat cepat dan konkret helikopter water bombing, pembuatan sekat bakar, hingga operasi modifikasi cuaca namun semuanya bersifat jangka pendek dan reaktif.

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Djamari Chaniago menyatakan bahwa operasi modifikasi cuaca menjadi salah satu upaya paling efektif, namun pelaksanaannya bergantung pada keberadaan awan hujan. Pernyataan ini mengindikasikan bahwa penanganan masih sangat bergantung pada faktor alam yang tidak pasti. Sementara itu, upaya pencegahan seperti penguatan kelembagaan masyarakat, pengawasan perizinan lahan, dan penegakan hukum terhadap pembakaran lahan seringkali terabaikan.

Kebakaran di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru yang meluas hingga 520 hektar menjadi contoh nyata. Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengakui bahwa kebakaran awalnya hanya 7,9 hektar, kemudian terus bertambah menjadi 176 hektar, dan akhirnya mencapai 520 hektar. Pertumbuhan eksponensial ini menunjukkan bahwa pemadaman yang dilakukan tidak cukup cepat untuk mengatasi penyebaran api, terutama saat kondisi lereng dan angin kencang mempercepat perluasan.

Pendekatan sektoral juga terlihat dari koordinasi yang bersifat reaktif antarlembaga. Helikopter baru didatangkan dari Kalimantan Tengah pada hari kelima kebakaran, sementara izin operasional masih terbatas. Jika pencegahan dilakukan sejak awal misalnya melalui patroli rutin, kesiapan peralatan, dan edukasi masyarakat maka kebakaran besar dapat dihindari sebelum terjadi.

Baca juga :  Terorisme, Separatisme, dan Penegakan Hukum di Papua

Penting untuk disadari bahwa karhutla tidak hanya tentang api dan asap. Ini tentang kebijakan tata ruang yang lemah, konflik kepentingan ekonomi, dan lemahnya kesadaran kolektif akan dampak lingkungan. Budaya penyelesaian masalah yang sektoral membuat kita terus-menerus memadamkan api, sementara akar permasalahan dibiarkan tetap menyala.

Sudah saatnya kita beralih dari mentalitas “pemadam kebakaran” menuju “pencegah kebakaran”. Investasi pada sistem peringatan dini, penguatan kapasitas masyarakat lokal, dan penegakan hukum yang konsisten jauh lebih efektif dan efisien dibandingkan mengerahkan ratusan helikopter setiap tahun.

Ketika kita terus memilih jalan pintas dengan menunggu masalah muncul di depan mata, maka karhutla akan terus menjadi cerita tahunan yang melelahkan, tanpa pernah benar-benar terselesaikan.

Oleh: Esteria Tamba
(Mahasiswa, Penulis)

Esteria Tamba
Esteria Tambahttps://energijuangnews.com/
Freshgraduate at the Political Science study program, Jambi University. Being a youth delegate of the Jambi Provincial Parliament 2023, A mentor in the church youth community, Has a GPA of 3.8 out of 4.0, and has experience working and interning.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments