Senin, Juli 27, 2026
spot_img
BerandaGoresan PenaTerorisme, Separatisme, dan Penegakan Hukum di Papua

Terorisme, Separatisme, dan Penegakan Hukum di Papua

Pembunuhan terhadap tiga warga sipil di sekitar Jalan Trans Papua, Distrik Seradala, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, yang dilakukan oleh kelompok bersenjata yang dipimpin Kopitua Heluka (Danops Kodap Yahukimo), kembali memperlihatkan bahwa kekerasan terhadap warga sipil masih menjadi ancaman serius bagi keamanan nasional dan perlindungan hak asasi manusia. Tindakan tersebut tidak hanya merupakan tindak pidana pembunuhan, tetapi juga memperkuat alasan negara untuk menangani kelompok tersebut melalui kerangka hukum pemberantasan terorisme.

Pemerintah Indonesia pada tahun 2021 menegaskan bahwa kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua yang melakukan aksi kekerasan terhadap masyarakat dapat dikategorikan sebagai kelompok teroris. Penegasan tersebut didasarkan pada ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Dalam perspektif hukum, penentuan apakah suatu perbuatan merupakan tindak pidana terorisme tetap harus didasarkan pada unsur-unsur yang diatur dalam undang-undang.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 memperluas kemampuan negara dalam mencegah dan menindak tindak pidana terorisme. Inti dari regulasi tersebut adalah memberikan dasar hukum bagi aparat penegak hukum untuk bertindak terhadap pelaku yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, menimbulkan korban yang bersifat massal, atau mengakibatkan kerusakan terhadap objek vital strategis maupun fasilitas publik dengan motif tertentu. Dalam konteks ini, apabila tindakan kekerasan terhadap warga sipil dilakukan secara sistematis untuk menciptakan ketakutan dan mencapai tujuan politik atau ideologis, maka pendekatan pemberantasan terorisme menjadi relevan sepanjang memenuhi unsur-unsur hukum yang berlaku.

Secara teoretis, Bruce Hoffman dalam Inside Terrorism menjelaskan bahwa terorisme merupakan penggunaan kekerasan atau ancaman kekerasan yang dirancang untuk menciptakan ketakutan di luar korban langsung demi mencapai tujuan politik. Definisi ini menempatkan masyarakat sipil sebagai sasaran utama untuk menghasilkan dampak psikologis yang lebih luas daripada sekadar kerugian fisik. Dengan demikian, serangan terhadap warga sipil bukan hanya persoalan kriminalitas biasa, melainkan dapat menjadi instrumen untuk mengirimkan pesan politik melalui intimidasi.

Pandangan serupa dikemukakan Walter Laqueur, yang menyatakan bahwa karakter utama terorisme adalah penggunaan kekerasan sebagai alat untuk memengaruhi perilaku pemerintah maupun masyarakat melalui rasa takut. Dalam perspektif tersebut, teror bukan sekadar akibat sampingan dari kekerasan, melainkan tujuan strategis yang hendak dicapai oleh pelaku. Oleh karena itu, perlindungan terhadap warga sipil menjadi salah satu indikator utama dalam menilai respons negara terhadap ancaman terorisme.

Baca juga :  Berbincang tentang Keluarga di Teheran

Di sisi lain, fenomena separatisme memiliki dimensi politik yang berbeda. Donald L. Horowitz dalam kajiannya mengenai konflik etnis menjelaskan bahwa gerakan separatis muncul ketika suatu kelompok berupaya memisahkan diri dari negara yang ada karena alasan identitas, politik, atau sejarah. Namun, tujuan politik tersebut tidak dapat menjadi pembenaran atas penggunaan kekerasan terhadap warga sipil. Dalam negara hukum, setiap tuntutan politik harus disampaikan melalui mekanisme yang damai dan konstitusional, bukan melalui intimidasi bersenjata.

Dalam konteks Indonesia, apabila suatu kelompok menggunakan kekerasan bersenjata terhadap masyarakat untuk mendukung agenda pemisahan wilayah dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), maka negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi warga negara sekaligus menjaga kedaulatan dan keutuhan wilayah. Amanat tersebut sejalan dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan tujuan negara untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.

Karena itu, respons terhadap aksi kekerasan di Papua harus dilakukan secara tegas berdasarkan hukum. Penegakan hukum terhadap pelaku terorisme tidak boleh mengabaikan prinsip due process of law, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Ketegasan negara justru memperoleh legitimasi ketika seluruh proses penindakan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Di saat yang sama, penyelesaian persoalan Papua tidak cukup hanya mengandalkan pendekatan keamanan. Pembangunan kesejahteraan, peningkatan pelayanan publik, dialog dengan masyarakat, serta perlindungan hak-hak warga tetap merupakan bagian penting dari strategi jangka panjang. Pendekatan keamanan diperlukan untuk menghentikan kekerasan terhadap masyarakat sipil, sedangkan pendekatan sosial, ekonomi, dan politik diperlukan untuk mengurangi akar konflik.

Pada akhirnya, pembunuhan terhadap warga sipil merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan dalam perspektif hukum nasional maupun hukum humaniter internasional. Apabila terbukti memenuhi unsur-unsur tindak pidana terorisme sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018, maka negara berkewajiban memberantasnya melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Pada saat yang sama, upaya menjaga keutuhan NKRI harus senantiasa berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap supremasi hukum, perlindungan hak asasi manusia, dan penguatan kesejahteraan masyarakat Papua sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari bangsa Indonesia.

Oleh Hizkia Darmayana
(Pemimpin Redaksi Energi Juang News)

Hizkia Darmayana
Hizkia Darmayanahttps://energijuangnews.com/
Hidup Hanya Sekali, Maka Buatlah Berarti. Pimpinan Redaksi dari EnergiJuangNews.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments