Pembunuhan tiga pegawai Dinas Pertanian Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan, dalam perjalanan menjalankan tugas negara, merupakan tragedi kemanusiaan sekaligus tamparan serius bagi kewibawaan negara. Ketiga ASN tersebut ditembak ketika menjalankan tugas di Distrik Muliama pada Rabu, 9 September 2026.
Aparat masih melakukan penyelidikan untuk memastikan pelaku, tetapi Satgas Operasi Damai Cartenz menduga aksi tersebut dilakukan kelompok kriminal bersenjata dari wilayah Nduga. Peristiwa ini tidak boleh dipandang sekadar sebagai kriminalitas biasa. Apabila hasil penyelidikan dan proses hukum membuktikan keterlibatan kelompok bersenjata tersebut, negara harus memberikan respons tegas melalui instrumen hukum yang tersedia.
Terlebih, sejak April 2021 pemerintah secara resmi menyatakan bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan secara masif dapat dikategorikan sebagai teroris.
Dengan demikian, pembunuhan terhadap warga sipil dan aparatur negara harus menjadi momentum untuk memperkuat pemberantasan aksi teror bersenjata di Papua.
Dalam teori politik Max Weber, salah satu karakteristik negara modern adalah adanya monopoli penggunaan kekerasan yang sah. Artinya, penggunaan kekuatan tidak boleh dibiarkan menjadi alat kelompok bersenjata non-negara untuk menundukkan masyarakat melalui rasa takut.
Ketika sebuah kelompok menggunakan senjata untuk membunuh warga sipil, menciptakan ketakutan, menghalangi pelayanan publik, atau memaksakan agenda politik melalui kekerasan, negara memiliki kewajiban untuk melindungi masyarakat.
Di sinilah tragedi Jayawijaya harus menjadi titik evaluasi. Ketiga ASN tersebut bukan kombatan. Mereka sedang menjalankan pekerjaan pemerintahan, termasuk kegiatan yang berkaitan dengan sektor pertanian dan pelayanan kepada masyarakat. Laporan mengenai kejadian tersebut menyebut rombongan korban sebelumnya melakukan kegiatan bantuan pangan dan peninjauan lokasi cetak sawah.
Membunuh orang yang sedang bekerja untuk masyarakat tidak dapat dibenarkan atas nama perjuangan politik apa pun. Perbedaan politik adalah sesuatu yang sah dalam demokrasi. Tuntutan politik dapat disampaikan melalui dialog, advokasi, demonstrasi, organisasi politik maupun mekanisme konstitusional. Tetapi ketika senjata digunakan untuk membunuh warga sipil, persoalannya bergeser dari ekspresi politik menjadi persoalan keamanan dan hukum.
Pemerintah pada 2021 mengambil posisi bahwa kelompok bersenjata di Papua yang melakukan kekerasan secara masif dapat dikategorikan sebagai organisasi teroris.
Konsekuensinya, negara tidak boleh berhenti pada deklarasi atau pelabelan semata. Status tersebut harus diikuti penegakan hukum yang efektif terhadap individu maupun jaringan yang terbukti melakukan tindak pidana terorisme.
Dalam perspektif hukum pidana, penindakan harus bertumpu pada pembuktian: siapa pelakunya, siapa yang memerintahkan, siapa yang membantu, bagaimana senjata diperoleh, bagaimana jaringan logistik bekerja, serta siapa yang mendanai dan menyediakan tempat perlindungan.
Dengan demikian, pemberantasan bukan berarti tindakan serampangan terhadap seluruh masyarakat Papua atau seluruh kelompok yang memiliki aspirasi politik berbeda. Justru sebaliknya, negara harus mampu membedakan secara tegas antara masyarakat sipil Papua, kelompok politik yang menggunakan cara damai, dan kelompok bersenjata yang melakukan kekerasan.
Pembedaan ini penting agar perang melawan terorisme tidak berubah menjadi kriminalisasi terhadap masyarakat sipil.
Agenda memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan persoalan politik dan konstitusional yang serius. Namun, tujuan politik tidak pernah menjadi legitimasi untuk melakukan pembunuhan terhadap warga sipil.
Dalam teori politik kekerasan, Hannah Arendt pernah membedakan antara kekuasaan dan kekerasan. Kekerasan mungkin mampu memaksakan kepatuhan dalam jangka pendek, tetapi tidak otomatis menciptakan legitimasi politik.
Karena itu, jika sebuah kelompok ingin memperjuangkan agenda politik dengan membunuh warga sipil, maka tindakan tersebut justru merusak legitimasi perjuangannya sendiri. Tidak ada agenda politik yang menjadi lebih bermartabat hanya karena diperjuangkan dengan senjata.
Apalagi ketika korban adalah pegawai pemerintah yang sedang menjalankan pelayanan publik. Membunuh tenaga pertanian, guru, tenaga kesehatan, pekerja pembangunan, atau ASN tidak akan menyelesaikan persoalan politik Papua. Sebaliknya, tindakan tersebut memperbesar ketakutan dan memperpanjang penderitaan masyarakat.
Karena itu, pemerintah perlu menjadikan kasus Jayawijaya sebagai momentum untuk memperkuat operasi penegakan hukum terhadap kelompok bersenjata yang terbukti melakukan teror.
Pertama, pelaku pembunuhan harus diburu dan diproses secara hukum berdasarkan bukti yang sah. Aparat tidak boleh berhenti pada dugaan
atau klaim sepihak.
Kedua, jaringan pendukung aksi kekerasan harus diungkap. Terorisme tidak hanya bekerja melalui orang yang menarik pelatuk. Ada kemungkinan terdapat jaringan penyedia senjata, logistik, informasi, tempat persembunyian, maupun pembiayaan yang harus ditelusuri berdasarkan bukti.
Ketiga, masyarakat sipil harus menjadi prioritas perlindungan. Operasi keamanan harus dirancang agar tidak menciptakan korban baru dari masyarakat yang tidak terlibat.
Keempat, negara harus memperkuat kehadiran pelayanan publik. Kehadiran pemerintah di Papua tidak boleh hanya terlihat ketika operasi keamanan berlangsung. Negara juga harus hadir melalui sekolah, rumah sakit, jalan, pertanian, ekonomi rakyat, dan pelayanan administrasi.
Kelima, setiap tindakan aparat harus tunduk pada hukum dan akuntabilitas. Negara memiliki kewenangan menggunakan kekuatan untuk menegakkan hukum, tetapi kewenangan tersebut bukan cek kosong. Penggunaan kekuatan harus proporsional, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ini penting karena pemberantasan terorisme hanya akan efektif apabila negara sekaligus mempertahankan kepercayaan masyarakat.
Ada paradoks besar dalam tragedi Jayawijaya. ASN yang datang untuk mengurusi pertanian dan pembangunan justru kehilangan nyawa di tengah tugasnya. Jika situasi seperti ini terus terjadi, yang terancam bukan hanya keamanan personal pegawai pemerintah. Pelayanan publik juga akan terganggu. Guru takut datang ke sekolah, tenaga kesehatan takut bertugas, petugas pembangunan takut memasuki wilayah tertentu, dan masyarakat akhirnya menjadi korban dari siklus kekerasan.
Karena itu, negara tidak boleh membiarkan kelompok bersenjata menentukan siapa yang boleh bekerja, siapa yang boleh hidup, dan siapa yang boleh hadir di suatu wilayah. Dalam negara hukum, kewenangan tersebut berada pada negara melalui institusi yang sah—bukan pada kelompok bersenjata.
Namun, ketegasan negara juga harus dibedakan dari tindakan balas dendam. Negara menegakkan hukum, bukan melakukan pembalasan. Inilah prinsip yang harus dijaga.
Pemerintah harus memburu dan mengadili mereka yang terbukti membunuh tiga ASN Jayawijaya. Jika penyidikan membuktikan bahwa aksi tersebut dilakukan oleh kelompok yang telah dikategorikan sebagai organisasi teroris, maka instrumen pemberantasan tindak pidana terorisme harus digunakan secara maksimal sesuai hukum.
Pada saat yang sama, negara harus memastikan bahwa masyarakat Papua yang tidak terlibat dalam kekerasan tetap mendapatkan perlindungan, pelayanan publik, dan ruang untuk menyampaikan aspirasi secara damai.
Tragedi tiga ASN Jayawijaya tidak boleh berlalu sebagai berita duka berikutnya. Kematian mereka harus menjadi peringatan bahwa kekerasan bersenjata terhadap warga sipil tidak boleh dinormalisasi.
Negara harus hadir. Negara harus melindungi. Negara harus menegakkan hukum. Dan terhadap kelompok bersenjata yang terbukti melakukan teror dan pembunuhan, negara tidak boleh membiarkan hukum kehilangan wibawanya.
Redaksi Energi Juang News




