Akuisisi media digital Narasi oleh Grup Djarum melalui PT Global Digital International (GDI) pada awal September 2026 seharusnya tidak hanya dilihat sebagai aksi korporasi biasa. Ia perlu dibaca dalam konteks yang lebih luas: semakin kuatnya konsentrasi kepemilikan industri media di tangan kelompok-kelompok konglomerasi.
Secara hukum, akuisisi tentu merupakan hak korporasi sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, media massa bukan sekadar perusahaan yang memproduksi barang konsumsi. Media memiliki fungsi sosial-politik yang jauh lebih besar karena melalui media masyarakat memperoleh informasi, membentuk opini, memperdebatkan kepentingan publik, dan mengawasi kekuasaan.
Karena itu, persoalannya bukan semata-mata siapa yang membeli siapa. Pertanyaan yang lebih penting adalah: apakah perubahan kepemilikan akan mengubah kemampuan media untuk tetap independen, kritis, plural, dan berpihak pada kepentingan publik?
Dalam perspektif ekonomi politik media, kepemilikan memiliki hubungan erat dengan produksi informasi. Media memang beroperasi dalam mekanisme pasar, tetapi produk yang dihasilkannya—berita, investigasi, opini, dan informasi publik—memiliki konsekuensi terhadap cara masyarakat memahami realitas.
Edward S. Herman dan Noam Chomsky, melalui propaganda model, menempatkan kepemilikan sebagai salah satu filter penting dalam produksi informasi. Dalam model tersebut, struktur kepemilikan korporasi dapat memengaruhi batas-batas pemberitaan karena media tidak beroperasi di ruang yang bebas dari kepentingan ekonomi.
Di sinilah konsentrasi kepemilikan media perlu menjadi perhatian demokrasi. Semakin sedikit kelompok yang menguasai semakin banyak saluran informasi, semakin besar pula kemungkinan terjadinya konsentrasi agenda.
Bukan berarti setiap media yang dimiliki konglomerasi otomatis kehilangan independensinya. Kesimpulan semacam itu terlalu sederhana.
Tetapi demokrasi tidak boleh hanya bergantung pada niat baik pemilik modal. Demokrasi membutuhkan struktur yang memungkinkan perbedaan suara tetap hidup.
Sebab, problem terbesar konsentrasi media bukan hanya kemungkinan adanya sensor langsung. Problem yang lebih halus adalah ketika kepentingan tertentu menentukan isu apa yang dianggap penting, siapa yang diberi ruang bicara, perspektif apa yang dianggap masuk akal, dan persoalan apa yang akhirnya tidak pernah menjadi agenda publik. Dengan kata lain, persoalannya adalah kemampuan media menentukan batas-batas kesadaran publik.
Antonio Gramsci memberi kita konsep penting untuk memahami persoalan tersebut: hegemoni. Hegemoni tidak selalu bekerja melalui paksaan. Ia dapat bekerja melalui pembentukan persetujuan, normalisasi gagasan, dan produksi cara pandang tertentu sehingga suatu kepentingan dianggap sebagai sesuatu yang wajar, alamiah, bahkan tidak perlu dipertanyakan.
Dalam konteks media, hegemoni menjadi berbahaya ketika masyarakat hanya memperoleh satu spektrum perspektif yang terus-menerus diproduksi dan direproduksi. Publik akhirnya bukan hanya diberi informasi. Publik juga diarahkan untuk memahami realitas melalui kerangka tertentu.
Di titik inilah media mempunyai dua kemungkinan. Media dapat menjadi alat reproduksi hegemoni, atau sebaliknya menjadi ruang counter-hegemony—tempat masyarakat mempertanyakan kekuasaan, membongkar ketidakadilan, dan menghadirkan suara kelompok yang selama ini tidak terdengar.
Pers yang sehat harus memilih kemungkinan kedua. Pers harus menjadi ruang tempat kekuasaan dapat dikritik, bukan sekadar ruang tempat kekuasaan menjelaskan dirinya sendiri.
Maka, akuisisi Narasi tidak berdiri sendiri. Industri media Indonesia telah lama mengalami proses konsolidasi kepemilikan.
Pada 2011, misalnya, CT Corp mengambil alih detikcom melalui Transmedia. Profil Detik Network sendiri mencatat bahwa detikcom resmi diakuisisi Transmedia di bawah CT Corp pada Agustus 2011.
Di sisi lain, EMTEK juga memperluas bisnis digitalnya dan kemudian mengambil posisi penting di KapanLagi Networks. Pada 2018, anak usaha EMTEK mengumumkan akuisisi 50 persen saham plus satu lembar saham KapanLagi Dot Com Networks; proses masuknya EMTEK ke KapanLagi sendiri telah berlangsung sejak sebelumnya.
Rangkaian konsolidasi tersebut memperlihatkan bahwa media digital semakin terintegrasi dengan struktur modal besar. Fenomena tersebut mempunyai dua wajah. Di satu sisi, modal besar dapat memberikan kemampuan finansial, teknologi, distribusi, dan inovasi yang dibutuhkan media untuk bertahan dalam industri digital yang sangat kompetitif.
Namun di sisi lain, konsentrasi kepemilikan menciptakan pertanyaan tentang pluralisme informasi. Apabila semakin banyak media berada di bawah kendali semakin sedikit kelompok usaha, maka ruang publik berpotensi mengalami homogenisasi perspektif. Dan homogenisasi perspektif adalah problem demokrasi.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menempatkan pers bukan hanya sebagai institusi bisnis, tetapi juga sebagai institusi sosial yang memiliki fungsi informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Bahkan Dewan Pers menegaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berlandaskan demokrasi, keadilan, supremasi hukum, dan hak asasi manusia.
Karena itu, ukuran keberhasilan media tidak boleh berhenti pada pertumbuhan jumlah pengguna, pendapatan iklan, valuasi perusahaan, atau kemampuan menguasai pasar. Ukuran yang lebih fundamental adalah: seberapa jauh media mampu mempertahankan independensi editorial dan menjalankan fungsi kontrol terhadap kekuasaan.
Media harus tetap berani bertanya ketika pemerintah keliru. Media harus tetap kritis ketika korporasi melakukan pelanggaran. Media harus tetap memberi ruang kepada masyarakat kecil ketika kepentingannya berhadapan dengan kekuatan modal. Media harus tetap mengangkat suara buruh, petani, nelayan, masyarakat adat, kelompok miskin kota, dan kelompok-kelompok yang tidak mempunyai kekuatan ekonomi maupun politik.
Sebab, demokrasi tanpa media yang kritis mudah berubah menjadi demokrasi yang hanya menyediakan prosedur, tetapi kehilangan substansi.
Problem paling serius dari konsentrasi media adalah ketika rakyat perlahan diposisikan hanya sebagai konsumen informasi. Masyarakat disuguhi berita, tetapi tidak diberi cukup ruang untuk mempertanyakan struktur yang menghasilkan berita tersebut. Masyarakat mendapatkan informasi, tetapi kehilangan keberagaman perspektif. Masyarakat memperoleh hiburan dan informasi setiap hari, tetapi kemampuan kritisnya justru melemah.
Dalam perspektif Paulo Freire, pendidikan yang membebaskan bukan sekadar memberikan pengetahuan kepada manusia. Pendidikan harus membangun kemampuan manusia untuk membaca realitas secara kritis dan kemudian bertindak terhadap realitas tersebut.
Prinsip itu relevan pula untuk memahami fungsi pers. Pers seharusnya tidak membuat rakyat sekadar tahu. Pers harus membantu rakyat memahami. Lebih jauh lagi, pers harus membantu rakyat memiliki kemampuan untuk mempertanyakan. Itulah kesadaran kritis. Dan kesadaran kritis merupakan salah satu fondasi demokrasi substantif.
Karena itu, akuisisi Narasi oleh Grup Djarum tidak semestinya langsung divonis sebagai ancaman terhadap kebebasan pers. Penilaian seperti itu harus dibuktikan melalui praktik editorial.
Justru karena itulah publik berhak mengawasi:
Apakah ruang investigasi tetap terbuka?
Apakah kritik terhadap pemerintah tetap mendapatkan tempat?
Apakah kritik terhadap korporasi dan pemilik modal juga tetap dapat diberitakan?
Apakah jurnalis tetap memiliki ruang profesional untuk menentukan agenda pemberitaan berdasarkan kepentingan publik?
Apakah narasumber dari kelompok masyarakat yang berbeda tetap memperoleh ruang yang proporsional?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut jauh lebih penting daripada sekadar siapa pemegang sahamnya. Sebab, independensi media tidak hanya ditentukan oleh siapa pemilik perusahaan, tetapi juga oleh seberapa kuat institusi redaksi mempertahankan otonomi profesionalnya.
Namun demikian, semakin besar konsentrasi kepemilikan, semakin besar pula kebutuhan akan mekanisme transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan independensi editorial.
Persoalan konsentrasi media juga tidak dapat sepenuhnya diserahkan kepada mekanisme pasar. Negara memiliki tanggung jawab memastikan bahwa industri media berkembang tanpa mematikan pluralisme informasi.
Regulasi mengenai kepemilikan media, transparansi struktur pengendalian, konflik kepentingan, perlindungan independensi redaksi, dan keberagaman sumber informasi harus terus diperkuat. Sebab, pasar yang bebas belum tentu menghasilkan ruang publik yang bebas.
Pasar dapat menghasilkan efisiensi ekonomi, tetapi demokrasi membutuhkan pluralisme. Keduanya tidak selalu identik. Dalam konteks inilah negara, Dewan Pers, masyarakat sipil, akademisi, organisasi jurnalis, dan publik harus bersama-sama memastikan konsolidasi industri media tidak berubah menjadi konsolidasi kesadaran publik.
Akuisisi Narasi oleh Grup Djarum pada akhirnya menjadi pengingat bahwa demokrasi Indonesia sedang menghadapi persoalan yang lebih mendasar: siapa yang memiliki kemampuan paling besar untuk membentuk cara rakyat melihat realitas?
Jika jawaban atas pertanyaan itu semakin terkonsentrasi pada segelintir konglomerasi, maka kita patut waspada. Bukan karena konglomerasi pasti jahat. Bukan pula karena modal besar pasti menghancurkan independensi jurnalistik.
Tetapi karena demokrasi membutuhkan keberagaman sumber informasi dan keberagaman perspektif.
Pada akhirnya, yang harus dipertahankan bukan hanya keberadaan perusahaan-perusahaan media. Yang jauh lebih penting adalah kemerdekaan berpikir rakyat.
Sebab ketika kepemilikan media terkonsentrasi, yang dipertaruhkan bukan sekadar bisnis berita. Yang dipertaruhkan adalah ruang publik. Yang dipertaruhkan adalah pluralisme. Dan pada tingkat yang paling fundamental, yang dipertaruhkan adalah kesadaran kritis rakyat sebagai fondasi demokrasi.
Jangan sampai pers yang seharusnya menjadi salah satu pilar demokrasi justru berubah menjadi instrumen yang secara perlahan menghegemoni kesadaran publik. Demokrasi membutuhkan media yang kuat. Tetapi lebih dari itu, demokrasi membutuhkan media yang merdeka.
Redaksi Energi Juang News




