Senin, Mei 25, 2026
spot_img
BerandaGoresan PenaBank Tanah dan Perampasan Ruang Hidup Masyarakat Adat Pekurehua

Bank Tanah dan Perampasan Ruang Hidup Masyarakat Adat Pekurehua

Konflik agraria kembali memperlihatkan wajah telanjang relasi kuasa antara negara dan rakyat. Kali ini, masyarakat adat Pekurehua di Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, mengalami perampasan ruang hidup oleh lembaga Bank Tanah melalui skema Hak Pengelolaan (HPL).

Ironisnya, wilayah yang sejak lama dikelola secara turun-temurun untuk bercocok tanam kopi, kakao, durian, sayur-mayur, hingga padi demi menopang kehidupan keluarga, justru diperlakukan sebagai “tanah negara” yang dapat dikuasai dan diatur sepihak oleh negara.

Pada 2024, Badan Bank Tanah memasang patok pembatas dan plang larangan pemanfaatan lahan tanpa izin di wilayah adat Pekurehua. Tindakan tersebut tidak sekadar administratif, melainkan simbol pengambilalihan otoritas masyarakat adat atas tanah yang menjadi sumber penghidupan mereka selama bergenerasi.

Fakta ini menunjukkan bahwa Bank Tanah, yang dibentuk melalui implementasi Undang-Undang Cipta Kerja dan diturunkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 tentang Bank Tanah, berpotensi menjadi instrumen negara untuk memperluas perampasan tanah rakyat.

Secara teoritis, fenomena ini dapat dibaca melalui konsep accumulation by dispossession yang diperkenalkan geograf Marxis, David Harvey. Harvey menjelaskan bahwa kapitalisme modern terus bertahan melalui mekanisme perampasan ruang hidup masyarakat, terutama tanah, sumber daya alam, dan wilayah komunal, untuk kemudian dialihkan menjadi aset ekonomi yang dapat dikendalikan negara maupun korporasi.

Dalam konteks Indonesia, Bank Tanah berpotensi menjadi instrumen akumulasi tersebut: negara menghimpun tanah dalam jumlah besar melalui legitimasi hukum, lalu mendistribusikannya untuk kepentingan investasi.

Persoalannya, masyarakat adat selalu berada pada posisi paling rentan dalam skema semacam ini. Sebab, sistem hukum agraria nasional kerap lebih mengutamakan legalitas administratif dibanding fakta historis dan sosial tentang penguasaan tanah oleh komunitas adat.

Padahal, secara sosiologis, tanah bagi masyarakat adat bukan sekadar aset ekonomi, melainkan bagian dari identitas budaya, relasi sosial, hingga spiritualitas komunitas. Pandangan ini sejalan dengan teori legal pluralism dari John Griffiths yang menegaskan bahwa dalam masyarakat terdapat berbagai sistem hukum yang hidup berdampingan. Negara tidak bisa memaksakan hukum formal semata sambil mengabaikan hukum adat yang telah hidup dan dipatuhi masyarakat selama ratusan tahun.

Baca juga :  Pemangkasan Anggaran: Turut Memperbanyak Korban Bencana Sumatera

Ketika negara memaksakan klaim administratif atas wilayah adat Pekurehua tanpa pengakuan terhadap hak ulayat, negara sebenarnya sedang menegasikan eksistensi hukum adat itu sendiri.

Lebih jauh, keberadaan Bank Tanah memperlihatkan watak negara yang semakin sentralistis dalam penguasaan sumber daya agraria. Dalam teori negara korporatis, negara bukan lagi sekadar regulator netral, melainkan aktor yang aktif memfasilitasi kepentingan modal.

Hal ini tampak dalam desain kelembagaan Bank Tanah yang memiliki kewenangan sangat besar untuk memperoleh, mengelola, dan mendistribusikan tanah. Alih-alih menyelesaikan ketimpangan agraria, lembaga ini justru berpotensi memperpanjang konflik agraria struktural.

Data berbagai organisasi masyarakat sipil menunjukkan bahwa konflik agraria di Indonesia sebagian besar bersumber dari tumpang tindih klaim antara negara, korporasi, dan masyarakat adat maupun petani. Dalam situasi demikian, pembentukan Bank Tanah justru menambah instrumen legal baru bagi negara untuk mengonsolidasikan penguasaan tanah.

Maka tidak mengherankan apabila banyak kalangan sejak awal mengkritik keberadaan Bank Tanah sebagai ancaman terhadap reforma agraria sejati.

Padahal, konstitusi Indonesia telah memberikan landasan kuat bagi perlindungan masyarakat adat. Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 menegaskan pengakuan negara terhadap masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 juga telah menegaskan bahwa hutan adat bukan lagi hutan negara.

Semangat konstitusi tersebut seharusnya menjadi pijakan pemerintah dalam menyelesaikan konflik agraria, bukan malah menciptakan kebijakan yang mempermudah pengambilalihan wilayah adat.

Kasus Pekurehua memperlihatkan bahwa jargon pembangunan dan investasi sering kali dibayar mahal oleh rakyat kecil. Ketika tanah adat dipatok dan masyarakat dilarang mengelola lahannya sendiri, sesungguhnya yang sedang dirampas bukan hanya tanah, melainkan masa depan komunitas, kedaulatan pangan keluarga, dan keberlanjutan kebudayaan lokal.

Baca juga :  Kebebasan Beragama Mati Ditangan Kepala Daerah Intoleran

Karena itu, pemerintah harus menghentikan segala bentuk pengambilalihan wilayah adat Pekurehua melalui skema Bank Tanah. Negara seharusnya hadir sebagai pelindung hak rakyat, bukan menjadi alat legitimasi perampasan ruang hidup. Jika tidak, Bank Tanah hanya akan dikenang sebagai simbol baru kolonialisme agraria modern di Indonesia.

 

Oleh Hizkia Darmayana
(Pemimpin Redaksi Energi Juang News)

Redaksi Energi Juang News

Hizkia Darmayana
Hizkia Darmayanahttps://energijuangnews.com/
Hidup Hanya Sekali, Maka Buatlah Berarti. Pimpinan Redaksi dari EnergiJuangNews.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments