Konflik agraria yang dialami warga Bukit Bakar, Jambi, dengan perusahaan hutan tanaman industri (HTI) PT Wirakarya Sakti (WKS), memperlihatkan betapa lemahnya perlindungan negara terhadap hak-hak rakyat atas tanah dan ruang hidupnya. Persoalan ini bukan sekadar sengketa batas lahan, melainkan cerminan konflik struktural antara kepentingan korporasi dan hak dasar warga negara untuk hidup layak.
Sebagaimana dihimpun Mongabay, konflik warga Bukit Bakar dengan WKS bermula ketika masyarakat membuka lahan di kaki Bukit Bakar sejak 1999 hingga 2003. Warga menanam padi, pinang, dan karet, membangun pondok, serta membentuk kelompok tani sebagai strategi bertahan hidup di tengah keterbatasan ekonomi. Kehadiran masyarakat di kawasan itu bukan tindakan ilegal tanpa dasar sosial, melainkan proses pengelolaan ruang hidup yang lahir dari kebutuhan subsisten dan relasi historis dengan tanah.
Masalah mulai muncul pada 2006 ketika perusahaan masuk dengan alasan membangun jalan menuju Riau. Warga kala itu menerima pembangunan jalan selebar 30 meter yang melintasi kebun mereka karena percaya infrastruktur tersebut akan membawa manfaat bersama.
Namun, setelah jalan selesai dibangun, perusahaan mulai melakukan penebangan kayu, membersihkan lahan, lalu menanam eukaliptus untuk kepentingan industri pulp. Sejak saat itu, konflik terus berlangsung dan tidak pernah benar-benar selesai.
Puncak persoalan terjadi sejak April 2026 ketika perusahaan mulai memutus akses jalan warga hingga mencapai 10 titik. Akibatnya, lebih dari 830 warga di RT07 dan RT09 terisolasi. Aktivitas ekonomi terganggu, anak-anak kesulitan bersekolah, distribusi kebutuhan pokok terhambat, dan akses terhadap layanan kesehatan menjadi semakin sulit. Situasi ini menunjukkan bahwa konflik agraria tidak hanya menghasilkan ketimpangan kepemilikan tanah, tetapi juga dapat melahirkan bentuk pengucilan sosial terhadap masyarakat.
Dalam perspektif teori konflik agraria, sosiolog agraria asal Amerika Serikat, Jeffrey M. Paige, menjelaskan bahwa konflik tanah muncul ketika ekspansi kapital skala besar bertabrakan dengan sistem penghidupan masyarakat lokal.
Tanah bagi korporasi dipandang sebagai aset produksi dan akumulasi keuntungan, sedangkan bagi rakyat, tanah merupakan sumber kehidupan, identitas sosial, dan ruang keberlanjutan generasi.
Ketika negara lebih melindungi investasi dibanding warga, maka konflik menjadi tak terhindarkan.
Pandangan serupa juga disampaikan ilmuwan politik James C. Scott melalui konsep moral economy. Scott menegaskan masyarakat pedesaan memiliki hak moral untuk mempertahankan sumber penghidupan minimum mereka. Ketika akses atas tanah dan kebutuhan dasar dirampas demi kepentingan ekonomi besar, perlawanan rakyat muncul sebagai bentuk mempertahankan keberlangsungan hidup, bukan sekadar tindakan melawan hukum.
Konstitusi Indonesia sesungguhnya telah memberikan landasan yang jelas mengenai keberpihakan negara terhadap rakyat. Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Frasa “kemakmuran rakyat” seharusnya menjadi prinsip utama dalam pemberian maupun evaluasi izin perusahaan HTI. Ketika sebuah perusahaan justru menyebabkan warga terisolasi dan kehilangan akses hidup dasar, maka negara wajib hadir melakukan koreksi.
Karena itu, pemerintah pusat maupun daerah harus segera mengevaluasi izin PT Wirakarya Sakti secara menyeluruh. Evaluasi tidak cukup dilakukan secara administratif, tetapi juga harus mempertimbangkan dampak sosial, ekologis, dan kemanusiaan yang dialami masyarakat. Negara tidak boleh membiarkan perusahaan menggunakan kontrol atas ruang untuk memutus akses hidup warga.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama pemerintah daerah perlu memastikan akses jalan warga dibuka kembali dan hak masyarakat atas ruang hidup dipulihkan. Selain itu, penyelesaian konflik harus mengedepankan dialog yang setara, bukan pendekatan represif maupun kriminalisasi terhadap warga.
Kasus Bukit Bakar menunjukkan bahwa konflik agraria di Indonesia masih berakar pada model pembangunan yang menempatkan korporasi sebagai pusat kebijakan, sementara rakyat hanya dianggap penghalang investasi. Jika negara terus membiarkan situasi seperti ini, maka ketimpangan agraria akan semakin meluas dan kepercayaan masyarakat terhadap hukum terus merosot.
Negara harus kembali pada mandat konstitusi: melindungi rakyat, bukan semata menjaga kepentingan investasi. Sebab tanah bukan hanya komoditas ekonomi, melainkan fondasi kehidupan masyarakat.
Oleh Esteria Tamba
(Aktivis Mahasiswa, Penulis)
Redaksi Energi Juang News



