Kemajuan teknologi digital membawa banyak manfaat bagi kehidupan manusia. Namun, di balik kemudahan tersebut, muncul ancaman baru yang semakin sulit dikendalikan, yaitu penyebaran informasi palsu. Kehadiran kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) membuat siapa pun kini dapat menghasilkan foto, video, suara, bahkan dokumen yang tampak meyakinkan hanya dalam hitungan menit. Jika digunakan tanpa tanggung jawab, teknologi ini berpotensi merusak kepercayaan publik.
Kekhawatiran inilah yang mendorong Korea Selatan mengambil langkah tegas. Pada 7 Juli 2026, pemerintah setempat mulai memberlakukan revisi Undang-Undang Jaringan Informasi dan Komunikasi. Aturan tersebut memungkinkan perusahaan media maupun pemilik kanal media sosial, termasuk influencer, dikenai kewajiban membayar ganti rugi apabila terbukti menyebarkan informasi palsu, ilegal, atau informasi yang dimanipulasi demi memperoleh keuntungan. Besaran ganti rugi bahkan dapat mencapai lima kali lipat dari kerugian yang terbukti di pengadilan.
Langkah Korea Selatan menunjukkan bahwa penyebaran informasi palsu bukan lagi dianggap sebagai pelanggaran biasa, melainkan ancaman terhadap kepercayaan publik dan stabilitas masyarakat. Di era AI, kebohongan dapat diproduksi jauh lebih cepat dibandingkan proses verifikasi fakta. Video hasil deepfake, suara sintetis, hingga dokumen yang dihasilkan AI semakin sulit dibedakan dari karya asli.
Indonesia pun menghadapi tantangan serupa. Berdasarkan Survei Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) tahun 2019 terhadap 1.116 responden, sebanyak 34,6 persen mengaku menerima hoaks setiap hari. Sebanyak 14,7 persen bahkan menerima hoaks lebih dari sekali dalam sehari, sementara 23,5 persen menerimanya setiap minggu dan 18,2 persen setiap bulan. Data tersebut menunjukkan bahwa informasi palsu telah menjadi konsumsi rutin masyarakat Indonesia.
Media sosial menjadi jalur penyebaran hoaks terbesar dengan persentase mencapai 92,4 persen. Disusul aplikasi percakapan seperti WhatsApp, Line, dan Telegram sebesar 62,8 persen, serta situs web sebesar 34,9 persen. Bahkan media arus utama pun tidak sepenuhnya steril, dengan televisi menyumbang 8,7 persen, media cetak 5 persen, dan radio 1,2 persen dalam penyebaran informasi yang tidak akurat. Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika pernah mengungkap adanya sekitar 800 ribu situs yang terindikasi menyebarkan hoaks maupun ujaran kebencian di Indonesia.
Ancaman penyalahgunaan AI kini bahkan merambah dunia akademik. Beberapa waktu lalu publik dihebohkan oleh dugaan pemalsuan riset oleh sejumlah warga negara Indonesia pada sebuah konferensi ilmiah internasional di Denmark. Kasus tersebut diduga melibatkan penggunaan AI untuk memproduksi data dan hasil penelitian yang tidak autentik demi memperoleh travel grant ke luar negeri. Peristiwa itu menuai perhatian luas karena dinilai mencederai integritas ilmiah sekaligus mencoreng reputasi akademik Indonesia di mata dunia. Para akademisi menilai praktik tersebut merupakan bentuk pelanggaran etika penelitian yang serius dan menjadi pengingat bahwa AI harus digunakan sebagai alat bantu, bukan untuk memalsukan fakta.
Kasus tersebut memperlihatkan bahwa persoalan informasi palsu kini tidak lagi terbatas pada konten media sosial. Penyalahgunaan AI telah memasuki berbagai sektor, mulai dari politik, pendidikan, hingga penelitian ilmiah. Jika dibiarkan, masyarakat akan semakin sulit membedakan mana fakta dan mana rekayasa.
Karena itu, Indonesia perlu belajar dari keberanian Korea Selatan dalam memperkuat regulasi terhadap penyebaran informasi palsu. Penegakan hukum memang penting untuk memberikan efek jera kepada pelaku yang sengaja menyebarkan kebohongan demi keuntungan pribadi. Namun, regulasi saja tidak cukup. Literasi digital masyarakat harus terus ditingkatkan agar setiap orang memiliki kemampuan berpikir kritis, memverifikasi informasi, serta menggunakan AI secara bertanggung jawab.
Pada akhirnya, menjaga ruang digital yang sehat merupakan tanggung jawab bersama. Pemerintah perlu menghadirkan regulasi yang adaptif, platform digital harus memperkuat pengawasan terhadap konten, media wajib menjaga akurasi pemberitaan, dan masyarakat harus lebih bijak sebelum membagikan informasi. Di era AI, kecepatan bukan lagi ukuran utama. Yang jauh lebih penting adalah menjaga kebenaran agar kepercayaan publik tidak menjadi korban kemajuan teknologi.
Oleh : Esteria Tamba
(Mahasiswa, Penulis)



