Jumat, Juli 10, 2026
spot_img
BerandaGoresan PenaMenjaga Demokrasi dari Bayang-Bayang Militerisasi Penegakan Hukum

Menjaga Demokrasi dari Bayang-Bayang Militerisasi Penegakan Hukum

Pelibatan prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam penjagaan ketat rumah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, bukan sekadar kebijakan pengamanan terhadap seorang pejabat negara. Demikian juga kedatangan puluhan anggota TNI ke Markas Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) pada keesokan harinya.

Fakta-fakta tersebut merupakan sinyal yang mengkhawatirkan mengenai semakin kaburnya batas antara fungsi pertahanan dan fungsi keamanan dalam negara demokrasi.

Di tengah komitmen Indonesia terhadap reformasi sektor keamanan sejak 1998, langkah tersebut patut dikritisi karena berpotensi mengikis supremasi sipil yang telah dibangun dengan susah payah selama lebih dari dua dekade.

Pelibatan TNI dalam pengamanan Kejaksaan memperoleh legitimasi melalui Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 21 Mei 2025. Bahkan sebelum peraturan tersebut diterbitkan, pengerahan personel TNI telah merujuk pada Telegram Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto tertanggal 5 Mei 2025 serta Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Agung dan TNI Nomor NK 6/IV/2023 yang ditandatangani pada 6 April 2023.

Rangkaian kebijakan tersebut menunjukkan kecenderungan pelembagaan keterlibatan militer dalam ranah penegakan hukum sipil. Persoalannya bukan terletak pada siapa yang dijaga, melainkan pada prinsip ketatanegaraan yang sedang dipertaruhkan. Dalam negara demokrasi, penggunaan kekuatan militer di ruang sipil harus menjadi pilihan yang sangat terbatas, bersifat luar biasa, dan dilakukan melalui mekanisme yang akuntabel.

Samuel P. Huntington dalam The Soldier and the State menegaskan bahwa profesionalisme militer hanya dapat terjaga apabila terdapat pemisahan yang jelas antara ranah militer dan ranah sipil. Konsep objective civilian control menempatkan tentara sebagai institusi pertahanan negara yang tidak menjalankan fungsi-fungsi sipil sehari-hari. Ketika militer mulai dilibatkan dalam urusan keamanan domestik yang sebenarnya menjadi kewenangan institusi sipil, batas profesionalisme tersebut menjadi kabur dan membuka peluang meluasnya pengaruh militer dalam kehidupan sipil.

Baca juga :  Hari Bhayangkara ke-79: Menyoal Integritas Polisi Indonesia

Pandangan serupa juga dikemukakan oleh Morris Janowitz yang mengingatkan bahwa relasi sipil-militer dalam demokrasi harus selalu berada di bawah kontrol politik sipil. Keterlibatan militer dalam urusan internal negara hanya dapat dibenarkan dalam kondisi luar biasa yang benar-benar mengancam eksistensi negara, bukan sebagai mekanisme rutin dalam pengamanan institusi penegak hukum.

Dalam konteks Indonesia, semangat Reformasi 1998 justru diarahkan untuk mengakhiri praktik dwifungsi ABRI yang selama Orde Baru menempatkan militer sebagai aktor dominan dalam kehidupan politik, birokrasi, dan keamanan dalam negeri. Agenda reformasi sektor keamanan kemudian diwujudkan melalui pemisahan TNI dan Polri serta pembentukan kerangka hukum yang menegaskan pembagian fungsi keduanya.

Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia secara tegas menyebutkan bahwa TNI merupakan alat negara di bidang pertahanan. Sebaliknya, UU Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan bahwa pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat merupakan tugas utama Polri. Pembagian kewenangan tersebut bukan sekadar persoalan administratif, melainkan fondasi penting negara demokrasi yang mencegah terkonsentrasinya kekuatan bersenjata pada satu institusi.

Karena itu, pelibatan prajurit TNI dalam pengamanan rumah pejabat Kejaksaan menimbulkan pertanyaan mendasar. Apakah ancaman terhadap seorang jaksa merupakan ancaman militer yang memerlukan respons pertahanan negara? Jika ancaman tersebut berupa tindak pidana, intimidasi, atau kejahatan terorganisasi, maka seluruh instrumen hukum sebenarnya telah menyediakan mekanisme penanganan oleh kepolisian beserta satuan pengamanan sipil lainnya. Penggunaan militer justru menciptakan preseden bahwa persoalan keamanan sipil dapat dijawab dengan pendekatan pertahanan.

Fenomena ini juga dapat dipahami melalui konsep securitization yang dikembangkan Barry Buzan, Ole Wæver, dan Jaap de Wilde. Menurut teori tersebut, suatu isu dapat dikonstruksikan sebagai ancaman keamanan sehingga membenarkan penggunaan langkah-langkah luar biasa yang sebelumnya dianggap tidak lazim. Ketika pengamanan pejabat penegak hukum mulai diposisikan sebagai isu yang memerlukan pengerahan militer, terdapat risiko normalisasi perluasan peran TNI ke berbagai sektor sipil lainnya.

Baca juga :  Keterlambatan Gaji SPPG, Bukti Kegagalan Sistemik MBG

Lebih jauh lagi, demokrasi tidak hanya diukur dari keberadaan pemilu yang bebas, tetapi juga dari kuatnya prinsip rule of law dan supremasi sipil. Larry Diamond menjelaskan bahwa konsolidasi demokrasi mensyaratkan seluruh institusi negara, termasuk militer, tunduk pada kontrol sipil yang demokratis. Apabila militer secara bertahap memperoleh ruang baru dalam urusan penegakan hukum dan keamanan domestik, maka proses konsolidasi demokrasi dapat mengalami kemunduran.

Pendukung kebijakan ini mungkin berargumen bahwa pengamanan TNI hanya bersifat sementara dan bertujuan melindungi jaksa yang menangani perkara besar. Namun, sejarah menunjukkan bahwa perluasan kewenangan institusi bersenjata sering kali berlangsung secara bertahap melalui berbagai pengecualian yang kemudian menjadi praktik normal.

Demokrasi justru diuji pada saat negara menghadapi ancaman. Apakah negara tetap memegang prinsip-prinsip hukum, atau memilih jalan pintas yang mengaburkan batas kewenangan institusi.

Oleh karena itu, Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 perlu dikaji kembali secara kritis. Negara memang berkewajiban memberikan perlindungan kepada jaksa dalam menjalankan tugasnya. Namun, perlindungan tersebut semestinya memperkuat kapasitas institusi sipil, terutama kepolisian dan sistem pengamanan internal Kejaksaan, bukan memperluas keterlibatan militer dalam ruang keamanan masyarakat sipil.

Indonesia telah membayar harga yang mahal untuk membangun demokrasi pasca-Reformasi 1998. Salah satu capaian terpentingnya adalah penegasan bahwa TNI adalah alat pertahanan negara, sedangkan keamanan masyarakat merupakan kewenangan kepolisian. Prinsip tersebut bukan formalitas hukum, melainkan pagar konstitusional yang menjaga agar kekuatan militer tidak kembali mendominasi ruang sipil.

Karena itu, pelibatan prajurit TNI dalam pengamanan Kejaksaan, termasuk penjagaan rumah Jampidsus, tidak boleh dipandang sebagai kebijakan teknis semata. Ia merupakan persoalan prinsip yang menyangkut arah demokrasi Indonesia. Membiarkan batas antara pertahanan dan keamanan terus kabur berarti membuka ruang bagi kembalinya militerisasi dalam kehidupan sipil.

Baca juga :  Polemik Aqua: Momentum Untuk 'Membunuh' Komersialisasi Air

Dan ketika supremasi sipil mulai terkikis sedikit demi sedikit, yang dipertaruhkan bukan hanya tata kelola keamanan, melainkan masa depan demokrasi Indonesia itu sendiri.

Oleh Hizkia Darmayana
(Pemimpin Redaksi Energi Juang News)

Redaksi Energi Juang News

Hizkia Darmayana
Hizkia Darmayanahttps://energijuangnews.com/
Hidup Hanya Sekali, Maka Buatlah Berarti. Pimpinan Redaksi dari EnergiJuangNews.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments