Keputusan sidang adat Masyarakat Adat Moi yang berlangsung di Kampung Saluk, Distrik Wemak, Kabupaten Sorong, pada Jumat, 3 Juli 2026, merupakan pernyataan politik hukum yang tegas: menolak masuknya Proyek Strategis Nasional (PSN) cetak sawah rakyat yang direncanakan pemerintah pusat di wilayah adat mereka. Dalam sidang tersebut, para pemangku adat juga menyatakan penolakan terhadap ekspansi perusahaan pemegang Hak Pengusahaan Hutan (HPH) maupun perusahaan perkebunan kelapa sawit yang telah maupun akan beroperasi di seluruh wilayah adat Moi Salkma dan Klabra di Kabupaten Sorong.
Keputusan tersebut tidak dapat dipahami sekadar sebagai penolakan terhadap sebuah proyek pembangunan. Sebaliknya, ia merupakan upaya mempertahankan ruang hidup, identitas budaya, dan sistem pengetahuan yang telah diwariskan lintas generasi. Di tengah semakin masifnya pembangunan berbasis eksploitasi sumber daya alam, hukum adat kembali tampil sebagai benteng terakhir yang menjaga keberlanjutan hubungan manusia, alam, dan leluhur.
Konstitusi Indonesia sesungguhnya telah memberikan dasar yang kuat bagi keberadaan masyarakat hukum adat. Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pengakuan tersebut dipertegas melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang menyatakan bahwa hutan adat bukan lagi bagian dari hutan negara, melainkan berada dalam wilayah hak masyarakat adat.
Dengan demikian, setiap kebijakan pembangunan yang memasuki wilayah adat semestinya tidak hanya mempertimbangkan aspek administratif dan ekonomi, tetapi juga menghormati hak kolektif masyarakat adat atas tanah, hutan, sungai, dan seluruh ruang hidupnya. Prinsip Persetujuan Atas Dasar Informasi di Awal Tanpa Paksaan (Free, Prior and Informed Consent/FPIC), sebagaimana berkembang dalam Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak-Hak Masyarakat Adat (UNDRIP), mengharuskan negara memperoleh persetujuan masyarakat adat sebelum mengambil keputusan yang berdampak terhadap wilayah mereka.
Pandangan ini juga memperoleh dukungan kuat dari berbagai teori dalam ilmu sosial dan hukum. Karl Polanyi, dalam The Great Transformation, mengingatkan bahwa tanah bukanlah komoditas biasa yang dapat diperlakukan semata-mata sebagai faktor produksi. Tanah merupakan bagian dari kehidupan sosial yang memiliki nilai budaya, sejarah, dan spiritual. Ketika negara atau pasar mengubah tanah menjadi objek investasi tanpa mempertimbangkan fungsi sosialnya, maka konflik sosial dan kerusakan ekologis menjadi konsekuensi yang hampir tidak terhindarkan.
Pandangan serupa dikemukakan oleh Elinor Ostrom melalui teorinya mengenai pengelolaan sumber daya bersama (common-pool resources). Ostrom menunjukkan bahwa masyarakat lokal memiliki kemampuan mengelola hutan, sungai, dan sumber daya alam secara berkelanjutan melalui seperangkat aturan adat yang dibangun berdasarkan pengalaman panjang. Sistem pengelolaan berbasis komunitas justru sering kali lebih efektif dibandingkan model pengelolaan yang sepenuhnya dikendalikan negara maupun korporasi.
Dalam konteks Papua, pandangan antropolog Arturo Escobar mengenai pluriverse juga relevan. Escobar menolak anggapan bahwa pembangunan hanya memiliki satu jalan, yakni industrialisasi dan eksploitasi sumber daya alam. Menurutnya, masyarakat adat memiliki cara hidup, sistem pengetahuan, dan relasi ekologis yang berbeda namun sama sahnya sebagai bentuk pembangunan. Karena itu, memaksakan proyek-proyek berskala besar tanpa menghormati cara hidup masyarakat adat merupakan bentuk pengingkaran terhadap keberagaman cara memaknai kesejahteraan.
Lebih jauh, James C. Scott dalam Seeing Like a State menjelaskan bahwa negara modern sering kali menyederhanakan kompleksitas sosial demi memudahkan perencanaan pembangunan. Akibatnya, ruang hidup masyarakat dipetakan sebagai kawasan produksi semata, sementara nilai budaya, sejarah, dan hubungan spiritual masyarakat dengan tanah diabaikan. Tidak sedikit proyek pembangunan yang akhirnya gagal atau justru menimbulkan konflik karena mengabaikan pengetahuan lokal yang telah teruji selama ratusan tahun.
Pengalaman di berbagai wilayah Indonesia memperlihatkan bahwa proyek-proyek berskala besar yang mengubah bentang alam sering membawa konsekuensi ekologis dan sosial yang serius. Pembukaan hutan menghilangkan habitat satwa, mengganggu tata air, meningkatkan risiko banjir dan kekeringan, serta mempercepat hilangnya keanekaragaman hayati. Pada saat yang sama, masyarakat adat kehilangan sumber pangan, obat-obatan tradisional, wilayah berburu, tempat-tempat sakral, dan ikatan sosial yang selama ini menopang kehidupan mereka.
Bagi masyarakat Moi, hutan bukan sekadar kumpulan pepohonan, sebagaimana sungai bukan sekadar saluran air. Seluruh lanskap adat merupakan ruang kehidupan yang menyatukan manusia, leluhur, satwa, tumbuhan, dan generasi yang akan datang. Dalam pandangan kosmologi masyarakat adat Papua, hubungan tersebut bersifat timbal balik: manusia menjaga alam, dan alam menjaga manusia. Ketika hutan dibuka untuk kepentingan industri maupun proyek berskala besar, yang hilang bukan hanya pohon, melainkan keseluruhan sistem kehidupan yang telah bertahan selama berabad-abad.
Karena itu, keputusan sidang adat di Kampung Saluk memiliki makna yang jauh melampaui penolakan terhadap PSN cetak sawah rakyat. Keputusan tersebut merupakan penegasan bahwa hukum adat tetap memiliki legitimasi sebagai mekanisme pengambilan keputusan tertinggi di wilayah adat. Hukum adat menjadi instrumen perlindungan kolektif terhadap ancaman yang dipandang membahayakan keberlangsungan masyarakat dan lingkungan hidup.
Penolakan terhadap perusahaan HPH maupun perkebunan kelapa sawit di wilayah adat Moi Salkma dan Klabra juga harus dibaca dalam kerangka yang sama. Selama beberapa dekade terakhir, ekspansi industri ekstraktif telah mempersempit ruang hidup masyarakat adat di berbagai wilayah Papua. Di balik janji investasi, lapangan kerja, dan pertumbuhan ekonomi, sering kali tersimpan kenyataan berupa hilangnya hutan, meningkatnya konflik agraria, dan melemahnya kelembagaan adat.
Pembangunan sejatinya tidak boleh diukur semata melalui luas lahan yang dibuka atau besarnya nilai investasi yang masuk. Pembangunan yang adil harus menempatkan masyarakat sebagai subjek, bukan objek. Ia harus menghormati hak asasi manusia, melindungi keberagaman budaya, serta memastikan keberlanjutan ekologis bagi generasi mendatang.
Oleh sebab itu, pemerintah perlu menjadikan keputusan masyarakat adat sebagai dasar utama dalam setiap proses perencanaan pembangunan di wilayah adat. Mengabaikan keputusan sidang adat bukan hanya berpotensi melahirkan konflik sosial, tetapi juga bertentangan dengan semangat konstitusi yang mengakui keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.
Keputusan masyarakat Adat Moi di Kampung Saluk mengingatkan kita bahwa masa depan Indonesia tidak hanya ditentukan oleh besarnya proyek pembangunan, tetapi juga oleh kemampuan negara menghormati masyarakat yang selama berabad-abad telah menjaga hutan, sungai, tanah, dan seluruh warisan leluhur. Ketika hukum adat tetap tegak, sesungguhnya yang dipertahankan bukan hanya hak masyarakat adat, melainkan juga masa depan keadilan ekologis, keberagaman budaya, dan keberlanjutan bangsa.
Oleh Hizkia Darmayana
(Pemimpin Redaksi Energi Juang News)
Redaksi Energi Juang News



