Oleh Hiski Darmayana
(Pemimpin Redaksi Energi Juang News)
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berrencana menaikkan tarif ojek online (ojol). Kenaikan itu direncanakan bervariasi, mulai dari 8 hingga 15 persen, tergantung dari zona yang ditentukan pemerintah.
Untuk diketahui, berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564/2022, tarif ojek online saat ini dibagi ke dalam 3 zona.
Zona I yang mengatur tarif ojol di Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali, tarifnya berkisar antara Rp1.850 sampai Rp2.300 per kilometer.
Lalu zona II yang meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, tarifnya ada di kisaran Rp2.600 hingga 2.700 per kilometer.
Sedangkan Zona III yang mencakup Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, serta Maluku dan Papua, tarifnya sebesar Rp2.100-2.600 setiap kilometer.
Yang menjadi problem, kenaikan tarif ojol dalam kondisi daya beli masyarakat seperti sekarang bukanlah langkah tepat.
Hasil Survei Konsumen Bank Indonesia (BI) menunjukkan berbagai indikator pelemahan daya beli masyarakat. Berdasarkan survey tersebut, Indeks Penghasilan Saat Ini (IPSI) dan Indeks Pembelian Barang Tahan Lama (IPDG) di bulan Mei 2025 melemah masing-masing menjadi 118,1 dan 104,1, dari bulan sebelumnya 125,4 dan 113,9.
BI juga mencatat adanya penurunan pada proporsi pendapatan konsumen untuk konsumsi (average propensity to consume ratio) dari 74,8 persen di April menjadi 74,3 persen pada Mei. Artinya, konsumsi masyarakat menurun.
Apabila kondisi ini bertemu dengan kenaikan tarif ojol, maka dampak negatif akan dirasakan para pengemudi ojol. Order yang mereka terima kemungkinan besar berkurang karena masyarakat akan beralih ke moda transportasi lain yang lebih efisien, seperti Transjakarta.
Dengan demikian, kesejahteraan pengemudi pun tak membaik dengan kebijakan ini.
Langkah yang lebih tepat diambil pemerintah adalah memangkas potongan oleh aplikator.
Selama ini, aplikator kerap menarik potongan dalam persentase yang melebihi regulasi.
Selain itu, Kemenhub juga sejatinya tidak memiliki wewenang untuk menentukan tarif ojol. Sebab, yang harus diingat, ojol tidak masuk dalam kategori transportasi umum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Perusahaan platform ojol seperti Gojek, Grab dan lainnya hanya berstatus penyelenggara sistem elektronik (PSE), bukan transportasi umum. Mereka tidak punya izin usaha dari Kemenhub. Sehingga Kemenhub sebenarnya tak punya otoritas mengatur tata niaga berikut tarifnya.
Jika, Kemenhub memang ingin mengatur tata niaga maupun tarif ojol, maka revisi UU LLAJ harus dilakukan. Selama itu belum dilakukan, kenaikan tarif ojol pun tak boleh dilakukan Kemenhub.
Redaksi Energi Juang News



