Energi Juang News, Jakarta– Seorang selebgram asal Indonesia yang diketahui berinisial AP, telah dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara oleh pengadilan di Myanmar. WNI selebgram divonis Myanmar atas dugaan keterlibatan dalam pendanaan kelompok oposisi bersenjata, seperti disampaikan oleh Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia.
Menurut Direktur Perlindungan WNI Kemlu RI, Judha Nugraha, AP ditangkap pada 20 Desember 2024 dan didakwa melanggar sejumlah undang-undang, termasuk Undang-Undang Anti-Terorisme, UU Keimigrasian, serta UU Perkumpulan Melanggar Hukum (Unlawful Associations Act).
“Setelah menjalani proses hukum, pengadilan memutuskan AP bersalah dan menghukumnya dengan penjara selama tujuh tahun,” ungkap Judha pada Rabu (2/7/2025), dikutip dari Antara.
Upaya Non-Litigasi dan Permohonan Pengampunan
Judha menambahkan, saat ini AP ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Insein, Yangon. Meski telah dijatuhi vonis, pemerintah Indonesia melalui Kemlu dan KBRI di Yangon terus melakukan pendekatan non-litigasi demi pembebasan WNI tersebut.
“Kami terus berupaya, termasuk dengan memfasilitasi permohonan pengampunan yang diajukan oleh pihak keluarga,” jelas Judha.
Selain itu, pihak keluarga AP baru-baru ini juga melakukan kunjungan ke penjara untuk melihat kondisi AP secara langsung. Kemlu menegaskan bahwa mereka akan terus memantau kondisi dan hak-hak hukum AP selama masa tahanan.
DPR Desak Pemerintah Bertindak
Kasus penahanan WNI di Myanmar ini mencuat ke publik saat anggota Komisi I DPR RI, Abraham Sridjaja, mengangkatnya dalam rapat bersama Menteri Luar Negeri, Sugiono, pada Senin (30/6). Abraham mengungkap bahwa WNI tersebut adalah seorang konten kreator berusia 33 tahun.
“Dia hanya seorang anak muda yang senang membuat konten. Sayangnya, ia dituduh mendanai pemberontakan Myanmar. Ini sangat menyedihkan,” ujar Abraham.
Ia juga meminta pemerintah Indonesia agar segera mengupayakan pembebasan, baik melalui jalur amnesti maupun deportasi.
“Akan lebih baik bila pemerintah dapat bernegosiasi untuk memberikan amnesti atau memulangkannya ke Indonesia. Ini demi kemanusiaan,” tambahnya.
Redaksi Energi Juang News



