Minggu, April 19, 2026
spot_img
BerandaGoresan PenaPenyiksaan oleh Oknum TNI di Aceh: Menistakan Pancasila dan Melukai Demokrasi

Penyiksaan oleh Oknum TNI di Aceh: Menistakan Pancasila dan Melukai Demokrasi

Oleh Hizkia Darmayana
(Pemimpin Redaksi Energi Juang News)

Kasus dugaan penyiksaan terhadap seorang remaja berusia 19 tahun berinisial MAA di Kabupaten Aceh Barat oleh dua oknum prajurit TNI bukan sekadar pelanggaran disiplin militer. Peristiwa ini merupakan tamparan keras terhadap nilai-nilai dasar bangsa, khususnya sila kedua Pancasila: Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.

Lebih jauh, tindakan tersebut juga mencederai prinsip demokrasi dan negara hukum yang telah disepakati sebagai fondasi kehidupan berbangsa.

Pancasila dan Martabat Manusia

Sila kedua Pancasila menegaskan pengakuan atas martabat manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan yang memiliki hak-hak fundamental. Dalam perspektif filsafat politik modern, gagasan ini sejalan dengan pemikiran Immanuel Kant tentang manusia sebagai end in itself, yang tidak boleh diperlakukan semata sebagai alat.

Penyiksaan—dalam bentuk apa pun—mereduksi manusia menjadi objek kekuasaan, mengingkari prinsip keadilan dan keberadaban.

Secara konstitusional, Pasal 28G dan 28I UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan martabat. Indonesia juga telah meratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan melalui UU No. 5 Tahun 1998.

Artinya, larangan penyiksaan bukan sekadar norma moral, melainkan kewajiban hukum yang mengikat aparat negara, termasuk prajurit TNI.
Ketika dua oknum prajurit melakukan kekerasan terhadap warga sipil, terlebih seorang remaja, maka yang tercoreng bukan hanya institusi, tetapi juga komitmen ideologis bangsa terhadap nilai kemanusiaan.

Baca juga : TNI Harus Fokus Pada Pertahanan, Bukan Izin Keramaian

Dalam kerangka Pancasila sebagai grundnorm (Hans Kelsen), setiap tindakan penyelenggara negara harus tunduk pada nilai dasarnya. Penyiksaan jelas bertentangan secara diametral dengan sila kedua.

Demokrasi dan Supremasi Hukum

Demokrasi bukan hanya soal pemilu dan pergantian kekuasaan, melainkan juga penghormatan terhadap hak asasi manusia dan supremasi hukum. Robert A. Dahl dalam konsep polyarchy menekankan pentingnya jaminan hak-hak sipil sebagai prasyarat demokrasi yang sehat.

Baca juga :  Kenapa STY Di Pecat Dan Tepatkah Patrick Kluivert Sebagai Pelatih Baru Timnas Indonesia ?

Jika aparat bersenjata dapat melakukan kekerasan tanpa kontrol ketat, maka demokrasi berubah menjadi formalitas kosong.

Pengalaman sejarah Indonesia, khususnya pada masa Orde Baru, menunjukkan bagaimana dominasi militer dalam ruang sipil kerap berujung pada pelanggaran HAM. Reformasi 1998 telah mengamanatkan profesionalisme TNI dan pemisahan tegas antara fungsi pertahanan dan urusan sipil.

Karena itu, setiap tindakan kekerasan oleh aparat militer terhadap warga sipil mengingatkan publik pada bayang-bayang otoritarianisme yang seharusnya telah ditinggalkan.

Demokrasi mensyaratkan akuntabilitas. Tanpa proses hukum yang transparan dan adil terhadap pelaku, kepercayaan publik terhadap institusi negara akan terkikis.

Guillermo O’Donnell menyebut akuntabilitas horizontal—yakni kontrol antar-lembaga negara—sebagai elemen penting dalam mencegah penyalahgunaan kekuasaan. Dalam konteks ini, mekanisme peradilan dan pengawasan sipil harus berjalan tegas dan terbuka.

TNI dan Kehormatan Institusi

Perlu ditegaskan, tindakan dua oknum tidak serta-merta merepresentasikan seluruh institusi TNI. Namun, dalam sistem demokrasi, institusi bertanggung jawab memastikan anggotanya bertindak sesuai hukum dan etika.

Profesionalisme TNI justru diuji ketika mampu menindak tegas pelanggaran internal tanpa kompromi.

TNI lahir dari rahim rakyat dan memiliki sejarah panjang sebagai tentara pejuang. Oleh sebab itu, menjaga kehormatan institusi berarti menjaga jarak dari segala bentuk kekerasan terhadap warga sipil.

Kemanusiaan yang adil dan beradab bukan sekadar slogan, tetapi kompas moral yang harus memandu setiap prajurit.

Persoalan Ideologis

Penyiksaan terhadap MAA di Aceh Barat bukan hanya persoalan kriminal individual, melainkan persoalan ideologis dan demokrasi. Ia menistakan sila kedua Pancasila dan menggerogoti sendi-sendi negara hukum.

Jika dibiarkan atau ditangani secara setengah hati, ia akan menjadi preseden berbahaya bagi masa depan demokrasi Indonesia.

Bangsa ini tidak kekurangan norma dan aturan. Yang dibutuhkan adalah konsistensi penegakan hukum dan keberanian moral untuk menempatkan kemanusiaan di atas segala bentuk kekuasaan.

Baca juga :  Indonesia Harus Kobarkan Spirit Anti  Penjajahan dalam BRICS

Pancasila hanya akan hidup jika ia dihayati dan ditegakkan—terutama oleh mereka yang memegang senjata atas nama negara.

Redaksi Energi Juang News

Hizkia Darmayana
Hizkia Darmayanahttps://energijuangnews.com/
Hidup Hanya Sekali, Maka Buatlah Berarti. Pimpinan Redaksi dari EnergiJuangNews.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments