Langit malam di kawasan Kemayoran kembali memerah. Untuk kedua kalinya dalam rentang waktu singkat setelah peristiwa serupa di tahun 2025 ratusan rumah di Jalan Kemayoran Gempol, Kebon Kosong, Jakarta Pusat, kembali dilahap si jago merah. Kejadian yang berlangsung pada awal Juni 2026 ini bukan sekadar statistik angka; ini adalah krisis kemanusiaan yang nyata. Sebanyak 250 rumah hangus, meninggalkan 350 kepala keluarga kehilangan tempat bernaung, dan yang paling memilukan, anak-anak harus kehilangan ruang tumbuh mereka dalam sekejap.
Kerumitan Status Lahan dan Potret Kerentanan
Kebakaran yang diduga dipicu oleh korsleting listrik ini mengungkap persoalan struktural yang lebih dalam. Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg), Juri Ardiantoro, telah mengonfirmasi bahwa lahan yang terbakar adalah aset pemerintah yang dikelola oleh Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran (PPK Kemayoran). Fakta ini menempatkan warga dalam posisi yang sangat rentan, di mana mereka tinggal di atas lahan yang bukan milik mereka secara sah, namun sudah menjadi hunian turun-temurun.
Situasi ini menciptakan dilema. Di satu sisi, pemerintah memiliki hak atas asetnya, namun di sisi lain, tanggung jawab kemanusiaan terhadap warga yang kehilangan tempat tinggal tidak bisa diabaikan. Pendekatan “memanusiakan” yang dijanjikan oleh Wamensesneg menjadi harapan, namun efektivitasnya sangat bergantung pada keberanian pemerintah untuk menuntaskan akar permasalahan: pola permukiman yang tidak layak.
Menjawab Tantangan: Solusi atau Hanya Relokasi?
Agar tragedi ini tidak terulang untuk ketiga kalinya, pemerintah tidak bisa lagi hanya berhenti pada bantuan darurat atau sekadar mengevakuasi korban ke rumah susun (rusun). Perlu ada penataan kawasan yang komprehensif.
Pertama, sinkronisasi kebijakan antara pusat dan daerah adalah kunci. Koordinasi antara PPK Kemayoran, Pemprov DKI Jakarta, dan Kementerian Perumahan harus menghasilkan cetak biru pemanfaatan lahan yang jelas. Jika kawasan tersebut memang tidak layak untuk permukiman padat yang terbukti dari kerentanan tinggi terhadap kebakaran maka relokasi ke hunian vertikal yang aman dan terjangkau bagi warga harus menjadi prioritas mutlak, bukan sekadar opsi cadangan.
Kedua, evaluasi infrastruktur kawasan. Permukiman padat di Jakarta seringkali tidak memiliki akses untuk kendaraan darurat, sistem kabel listrik yang terstandarisasi, atau proteksi kebakaran yang memadai. Jika warga harus tetap di sana dalam masa transisi, perbaikan infrastruktur dasar dan sistem manajemen kebakaran komunitas harus diperkuat.
Ketiga, pendekatan berbasis partisipasi. Solusi jangka panjang tidak boleh bersifat top-down. Pemerintah harus melibatkan warga dalam dialog mengenai masa depan mereka. Tanpa keterlibatan aktif masyarakat, kebijakan penataan kawasan hanya akan menjadi upaya pemindahan masalah tanpa menyentuh esensi kesejahteraan warga.
Tragedi Kemayoran adalah alarm keras. Menjadikan warga sebagai prioritas dalam penataan lahan negara adalah satu-satunya jalan untuk memutus lingkaran api ini. Pemerintah kini memegang kendali; apakah mereka akan membiarkan api kembali membakar harapan warga di kemudian hari, ataukah mereka akan mengambil langkah berani untuk membangun masa depan yang lebih aman bagi mereka yang kehilangan segalanya?
Oleh: Esteria Tamba
(Mahasiswa, Penulis)



