Konflik agraria di Pino Raya, Bengkulu Selatan, bukan sekadar sengketa lahan biasa. Ia adalah cermin retak dari relasi kuasa antara negara, korporasi, dan rakyat.
Perampasan tanah, penembakan terhadap petani, hingga kriminalisasi korban menunjukkan satu hal yang mengkhawatirkan: negara tidak lagi berdiri sebagai pelindung warga, melainkan berpotensi menjadi perpanjangan tangan kepentingan korporasi.
Peristiwa penembakan terhadap lima petani oleh aparat keamanan perusahaan sawit PT Agro Bengkulu Selatan (ABS) pada November 2025 menjadi bukti nyata eskalasi kekerasan dalam konflik ini. Bentrokan dipicu oleh klaim sepihak perusahaan atas lahan yang juga dimiliki dan dikelola warga, bahkan sebagian petani memiliki sertifikat atas tanah tersebut.
Lebih tragis lagi, konflik yang telah berlangsung sejak 2012 ini dibiarkan berlarut-larut tanpa penyelesaian yang adil.
Tidak berhenti pada kekerasan fisik, praktik kriminalisasi terhadap petani semakin mempertegas ketimpangan. Alih-alih menindak pelaku penembakan, aparat justru menetapkan korban sebagai tersangka.
Ini bukan sekadar anomali hukum, melainkan indikasi kuat bahwa hukum telah bergeser dari instrumen keadilan menjadi alat represi.
Negara, Korporasi, dan Teori Kekuasaan
Dalam perspektif teori negara, kondisi ini dapat dibaca melalui kerangka instrumentalist state theory yang dikembangkan oleh Ralph Miliband. Miliband berargumen bahwa negara dalam sistem kapitalisme tidak netral, melainkan cenderung menjadi instrumen kelas dominan—dalam hal ini korporasi.
Aparat negara, baik birokrasi maupun penegak hukum, sering kali memiliki keterkaitan struktural maupun ideologis dengan kepentingan kapital.
Senada dengan itu, Nicos Poulantzas melalui pendekatan structuralist menekankan bahwa negara memang tampak otonom, tetapi secara struktural tetap mereproduksi kepentingan kapitalisme.
Dalam konflik Pino Raya, pembiaran konflik, ketidakjelasan penegakan hukum, hingga kriminalisasi petani menunjukkan bagaimana struktur negara bekerja untuk mempertahankan dominasi korporasi atas sumber daya agraria.
Lebih jauh, konsep accumulation by dispossession dari David Harvey menjelaskan bahwa perampasan tanah rakyat adalah bagian dari proses akumulasi kapital. Tanah yang sebelumnya menjadi basis hidup petani diambil alih melalui legalitas formal (izin lokasi), kekerasan, atau manipulasi hukum.
Dalam kasus ini, izin perkebunan seluas ribuan hektare yang diberikan kepada perusahaan sejak 2012 menjadi pintu masuk konflik yang terus berulang.
Kekerasan sebagai Bahasa Kekuasaan
Penembakan terhadap petani bukanlah peristiwa spontan, melainkan puncak dari rangkaian kekerasan struktural. Sebelumnya, petani telah mengalami intimidasi, perusakan lahan, hingga kriminalisasi. Bahkan, penggunaan alat berat untuk merusak tanaman warga menjadi praktik yang memicu konflik terbuka.
Dalam kerangka violence as governance, kekerasan digunakan sebagai alat untuk mengontrol dan mendisiplinkan masyarakat yang dianggap mengganggu kepentingan ekonomi.
Negara, melalui pembiaran atau bahkan keterlibatan aparat, secara tidak langsung melegitimasi praktik ini.
Krisis Legitimasi Negara
Ketika aparat lebih cepat mengkriminalisasi petani daripada mengusut pelaku kekerasan, yang runtuh bukan hanya kepercayaan publik, tetapi juga legitimasi negara itu sendiri. Negara kehilangan posisi moralnya sebagai penjaga keadilan sosial.
Padahal, konstitusi Indonesia secara tegas menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Namun, realitas di Pino Raya menunjukkan pembalikan prinsip tersebut: rakyat justru tersingkir dari tanahnya sendiri, sementara korporasi mendapatkan perlindungan de facto.
Negara Harus Memilih
Kasus Pino Raya adalah ujian bagi negara: apakah ia akan tetap menjadi wasit yang adil, atau terus terjerumus menjadi “abdi korporasi”? Tidak ada ruang netral dalam konflik agraria. Diam berarti berpihak.
Negara seharusnya:
• Mengusut tuntas penembakan dan memastikan akuntabilitas pelaku,
• Menghentikan kriminalisasi petani,
• Meninjau ulang legalitas dan izin perusahaan,
• Menempatkan hak rakyat atas tanah sebagai prioritas utama.
Tanpa langkah tersebut, konflik agraria hanya akan terus melahirkan korban baru. Dan setiap peluru yang ditembakkan kepada petani bukan hanya melukai tubuh manusia, tetapi juga menembus jantung keadilan itu sendiri.
Pada akhirnya, pertanyaan mendasar yang harus dijawab adalah: negara ini milik siapa—rakyat atau korporasi?
Oleh Hizkia Darmayana
(Pemimpin Redaksi Energi Juang News)
Redaksi Energi Juang News



