Rencana pemerintah meningkatkan alokasi kebun masyarakat melalui skema plasma dari 20 persen menjadi 80 persen layak diapresiasi sebagai langkah progresif untuk mengoreksi ketimpangan struktural di sektor perkebunan sawit Indonesia.
Kebijakan ini bukan sekadar soal pembagian keuntungan ekonomi, melainkan menyangkut arah politik agraria nasional: apakah negara sungguh berpihak kepada rakyat atau tetap mempertahankan dominasi korporasi atas tanah dan sumber daya alam.
Selama puluhan tahun, industri sawit berkembang dengan tingkat konsentrasi penguasaan lahan yang sangat tinggi. Perusahaan-perusahaan besar menguasai ratusan ribu hektare lahan melalui konsesi Hak Guna Usaha (HGU), sementara masyarakat di sekitar perkebunan justru kerap kehilangan akses atas tanah, hutan, dan ruang hidupnya. Ketimpangan inilah yang kemudian menjadi salah satu sumber utama konflik agraria di daerah-daerah perkebunan.
Dalam perspektif teori agrarian justice yang dikembangkan ahli agraria seperti Michael Lipton maupun pendekatan reforma agraria ala Peter Rosset, distribusi akses terhadap tanah merupakan prasyarat utama terciptanya pembangunan pedesaan yang adil dan berkelanjutan. Ketika penguasaan tanah terlalu terkonsentrasi pada korporasi besar, maka relasi ekonomi menjadi timpang, ketergantungan petani meningkat, dan konflik sosial mudah muncul.
Karena itu, peningkatan alokasi plasma menjadi 80 persen dapat dibaca sebagai upaya redistribusi ekonomi-politik di sektor sawit. Kebijakan ini juga berpotensi membuka ruang penyelesaian konflik agraria yang selama ini terus berulang antara masyarakat dengan perusahaan perkebunan. Banyak konflik lahan muncul karena masyarakat merasa tanah adat, tanah garapan, atau wilayah hidup mereka diambil untuk kepentingan konsesi perusahaan tanpa distribusi manfaat yang adil.
Jika masyarakat memperoleh penguasaan nyata atas kebun plasma, maka relasi antara perusahaan dan warga dapat bergerak dari pola eksploitatif menuju hubungan yang lebih setara.
Namun demikian, dukungan terhadap kebijakan plasma 80 persen tidak boleh membuat publik menutup mata terhadap berbagai persoalan implementasi plasma 20 persen yang selama ini terjadi di lapangan. Pengalaman menunjukkan bahwa regulasi yang tampak progresif sering kali gagal diwujudkan secara substantif akibat lemahnya pengawasan dan dominasi perusahaan dalam pelaksanaannya.
Di banyak daerah, kewajiban plasma 20 persen tidak diwujudkan dalam bentuk alokasi hak atas tanah kepada masyarakat. Plasma justru sering dijalankan melalui pola kemitraan usaha tertentu yang membuat petani hanya menjadi penerima bagi hasil atau pekerja semi-kontrak, tanpa kepastian penguasaan lahan. Dalam praktik seperti ini, perusahaan tetap mengendalikan tanah, produksi, hingga tata niaga, sementara masyarakat hanya memperoleh manfaat ekonomi yang terbatas.
Kondisi tersebut sesuai dengan kritik James C. Scott mengenai hubungan patronase dalam ekonomi pedesaan. Menurut Scott, relasi yang tampak sebagai “kemitraan” sering kali sesungguhnya menyimpan ketimpangan kekuasaan yang membuat petani tetap bergantung pada pemilik modal. Karena itu, plasma 80 persen tidak boleh berhenti sebagai skema kemitraan administratif, melainkan harus diwujudkan sebagai redistribusi penguasaan tanah yang nyata.
Pemerintah juga harus memperjelas sumber lahan untuk plasma 80 persen. Prinsip dasarnya harus tegas: lahan plasma berasal dari hak atas tanah atau HGU perusahaan, baik yang berasal dari pelepasan kawasan hutan maupun Areal Penggunaan Lain (APL). Jangan sampai masyarakat justru diminta menyediakan lahan sendiri, sementara perusahaan tetap mempertahankan penguasaan lahan dalam skala dominan. Jika itu yang terjadi, maka kebijakan plasma hanya akan menjadi instrumen legitimasi baru bagi ketimpangan lama.
Dalam konteks hukum agraria Indonesia, posisi negara sebenarnya cukup kuat untuk mensyaratkan distribusi lahan kepada masyarakat. Pasal 33 UUD 1945 menegaskan bahwa bumi dan air serta kekayaan alam dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Artinya, pemberian HGU kepada perusahaan bukan hak absolut yang bebas syarat, melainkan instrumen kebijakan yang harus tunduk pada prinsip keadilan sosial.
Karena itu, kewajiban plasma harus menjadi syarat utama dalam pemberian maupun perpanjangan HGU perusahaan sawit. Negara tidak boleh lagi memberikan konsesi luas tanpa memastikan adanya distribusi manfaat dan penguasaan lahan yang adil bagi masyarakat sekitar.
Pengawasan terhadap pelaksanaan plasma juga perlu diperkuat melalui keterlibatan pemerintah daerah, organisasi petani, akademisi, dan masyarakat sipil agar perusahaan tidak dapat memanipulasi skema kemitraan.
Selain itu, pemerintah perlu memastikan bahwa masyarakat penerima plasma memperoleh sertifikat atau bentuk legalitas hak yang jelas atas lahannya. Kepastian hak menjadi penting agar petani tidak terus berada dalam posisi subordinat terhadap perusahaan. Tanpa jaminan penguasaan tanah, plasma berisiko hanya menjadi mekanisme ketergantungan ekonomi baru.
Pada akhirnya, gagasan plasma 80 persen dapat menjadi momentum penting untuk memperbaiki struktur agraria di sektor sawit Indonesia. Tetapi keberhasilan kebijakan ini tidak ditentukan oleh besar kecilnya angka dalam regulasi, melainkan oleh keberanian negara memastikan redistribusi penguasaan tanah benar-benar terjadi.
Jika dijalankan secara konsisten, kebijakan ini dapat menjadi jalan menuju keadilan agraria dan pengurangan konflik sosial di kawasan perkebunan. Sebaliknya, tanpa pengaturan yang tegas dan pengawasan yang kuat, plasma 80 persen hanya akan menjadi slogan populis yang mengulang kegagalan lama dalam wajah baru.
Oleh Hizkia Darmayana
(Pemimpin Redaksi Energi Juang News)
Redaksi Energi Juang News



