Senin, Juni 1, 2026
spot_img
BerandaGoresan PenaLarangan Pelajar Berdemonstrasi: Pembungkaman Terhadap Kebebasan Berpendapat

Larangan Pelajar Berdemonstrasi: Pembungkaman Terhadap Kebebasan Berpendapat

Oleh Hiski Darmayana
(Pemimpin Redaksi Energi Juang News)

Surat edaran perihal larangan pelajar ikut turun ke jalan untuk berdemonstrasi, telah dikeluarkan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti. Kebijakan itu didasari oleh seringnya kalangan pelajar ikut dalam berbagai demonstrasi 6 tahun terakhir.

Sejatinya, surat edaran itu merupakan bentuk pembatasan, bahkan pembungkaman terhadap kebebasan berpendapat atau berekspresi.

Sang Menteri atau Pemerintah seharusnya mengerti bahwa kebebasan berekspresi adalah mandatory konstitusi atau UUD 1945 yang harus dijamin pelaksanaannya.

Pasal 28E UUD 1945 berbunyi :

Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”

Hak dasar ini berlaku untuk setiap  warga negara Indonesia, termasuk para pelajar.

Sebagai sumber hukum tertinggi, sudah seharusnya UUD 1945 menjadi rujukan seluruh pejabat negeri, termasuk Mendikdasmen.

Sehingga ketika Mendikdasmen menerbitkan kebijakan, prinsip-prinsip dasar tentang kebebasan berkumpul dan berpendapat yang selaras dengan amanat konstitusi, seharusnya menjadi ‘roh’ kebijakan tersebut.

Pembatasan terhadap hak tersebut, sama artinya dengan pengkhianatan terhadap UUD 1945. Hal itu juga berpotensi menimbulkan efek jera bagi warga yang sudah memiliki kesadaran kritis.

Surat edaran itu juga seakan mengerdilkan peran para pelajar dalam sejarah perjuangan bangsa. Mendikdasmen seperti ahistoris, lupa bahwa para pelajar berperan penting di era pergerakan nasional dalam memperjuangkan kemerdekaan.

Presiden pertama Indonesia Sukarno telah mengenal menggeluti dunia aktivisme sejak menjadi pelajar, tepatnya di usia 15 tahun. Sukarno aktif di Tri Koro Darmo atau Jong Java saat memasuki pendidikan sekolah menengah (HBS).

Organisasi pelajar dan politik juga sejatinya bukan hal yang terpisah. Dulu bermunculan beragam organisasi pelajar yang memiliki afiliasi politik dan ideologi tertentu.

Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama, Pelajar Islam Indonesia, Ikatan Pelajar Muhammadiyah, hingga Gerakan Siswa Nasional Indonesia adalah beberapa organisasi pelajar yang memiliki watak politis dan ideologis.

Baca juga :  Polemik Hak Cipta: Antara Pencipta Lagu dan Penyanyi, Siapa yang Diuntungkan?

Organisasi-organisasi itu menjadi ‘kawah candradimuka’ bagi para calon pemimpin negeri. Sehingga, pembatasan hak pelajar untuk mengekpresikan diri melalui demonstrasi sama dengan memenggal satu fase dalam pembangunan karakter para calon pemimpin bangsa.

Mendikdasmen seharusnya juga menyadari, bahwa belajar pada abad ke-21 kini bukan sekadar mencicipi teori atau teks didalam kelas.

Belajar dalam konteks kekinian juga mencakup perawatan terhadap kesadaran kritis, yang antara lain dilakukan melalui berorganisasi dan berdemonstrasi.

Redaksi Energi Juang News

Hizkia Darmayana
Hizkia Darmayanahttps://energijuangnews.com/
Hidup Hanya Sekali, Maka Buatlah Berarti. Pimpinan Redaksi dari EnergiJuangNews.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments