Sabtu, Maret 14, 2026
spot_img
BerandaGoresan PenaKopdes vs Minimarket: Ketika Negara Berubah Menjadi Kompetitor yang Mematikan

Kopdes vs Minimarket: Ketika Negara Berubah Menjadi Kompetitor yang Mematikan

Oleh Hizkia Darmayana
(Pemimpin Redaksi Energi Juang News)

Pernyataan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, bahwa jika Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih telah berjalan maka penyebaran bisnis minimarket seperti Alfamart dan Indomaret harus disetop, memunculkan pertanyaan mendasar: apakah negara sedang berperan sebagai regulator yang adil, atau justru menjelma menjadi pelaku usaha yang memanfaatkan kekuasaan regulatifnya untuk mematikan pesaing?

Dalam teori ekonomi politik, sikap semacam ini dapat dibaca sebagai manifestasi state capitalism atau kapitalisme negara—sebuah sistem di mana negara tidak sekadar mengatur pasar, tetapi juga aktif menjadi pemain dominan di dalamnya, bahkan menggunakan instrumen kebijakan untuk mengamankan kepentingan entitas yang didukungnya.

Negara: Wasit atau Pemain?

Dalam kerangka ordoliberalisme Jerman, negara berfungsi sebagai penjaga tatanan pasar (market order), bukan sebagai pelaku dominan yang mengintervensi untuk memenangkan satu entitas tertentu. Prinsip level playing field menjadi fondasi: semua pelaku usaha, baik koperasi, swasta, maupun BUMN, beroperasi dalam aturan yang sama.

Ketika negara menyatakan akan “menyetop” ekspansi swasta demi memberi ruang pada koperasi binaannya, yang terjadi bukanlah koreksi atas kegagalan pasar (market failure), melainkan penciptaan distorsi baru melalui government failure. Negara memanfaatkan kekuasaan regulatifnya untuk mengatur kompetisi secara sepihak.

Baca juga : Impor Kendaraan Untuk Koperasi: Pengkhianatan atas Trisakti!

Teori public choice (James Buchanan dan Gordon Tullock) bahkan mengingatkan bahwa pejabat publik tidak steril dari kepentingan politik. Kebijakan yang tampak pro-rakyat bisa saja menyimpan motif konsolidasi kekuasaan ekonomi berbasis negara.

Koperasi Bukan Alat Monopoli

Secara normatif, koperasi merupakan entitas ekonomi berbasis partisipasi dan solidaritas. Dalam gagasan ekonomi kerakyatan, koperasi dimaksudkan untuk memperkuat posisi tawar rakyat dalam pasar, bukan menggantikan monopoli swasta dengan monopoli negara.

Ironisnya, jika Kopdes Merah Putih tumbuh dengan cara menyingkirkan pesaing melalui regulasi, ia berisiko kehilangan legitimasi moralnya sebagai gerakan ekonomi rakyat. Ia berubah menjadi instrumen kekuasaan, bukan institusi pemberdayaan.

Konstitusi Indonesia melalui Pasal 33 UUD 1945 memang menegaskan cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Namun, sektor ritel minimarket tidak termasuk kategori natural monopoly atau sektor strategis seperti energi dan pertambangan.

Karena itu, pendekatan pelarangan terhadap swasta sulit dibenarkan secara teoritis maupun konstitusional.

Bahaya Kapitalisme Negara

Kapitalisme negara seringkali melahirkan tiga konsekuensi:

• Inefisiensi – Entitas yang dilindungi negara cenderung kehilangan dorongan inovasi.
• Distorsi Pasar – Harga dan distribusi tidak lagi ditentukan oleh kompetisi sehat.
• Crowding Out Effect – Pelaku swasta enggan berinvestasi karena risiko kebijakan yang tidak netral.

Joseph Schumpeter menekankan pentingnya creative destruction dalam kapitalisme—proses di mana inovasi lahir dari kompetisi. Jika negara menghentikan ekspansi swasta demi entitas yang didukungnya, maka dinamika inovatif itu mati sebelum tumbuh.

Lebih jauh, dalam perspektif ekonomi kelembagaan (Douglass North), kualitas institusi sangat ditentukan oleh kepastian aturan main. Ketika kebijakan berubah menjadi instrumen proteksi sepihak, maka kredibilitas institusi negara ikut tergerus.

Jalan Tengah: Ko-eksistensi, Bukan Eliminasi

Solusi yang lebih konstruktif bukanlah menghentikan minimarket swasta, melainkan:

• Mendorong kemitraan antara Kopdes dan jaringan ritel modern.
• Memperkuat kapasitas manajerial dan akses pembiayaan koperasi.
• Menyusun regulasi zonasi yang adil dan transparan untuk semua pihak.

Negara seharusnya bertindak sebagai umpire state, bukan entrepreneurial Leviathan. BUMN, koperasi binaan negara, maupun entitas publik lainnya tidak boleh tumbuh dengan mematikan usaha swasta melalui regulasi yang diskriminatif.

Jika Kopdes Merah Putih benar-benar kuat, ia akan menang dalam kompetisi sehat—bukan karena pesaingnya dihentikan oleh kekuasaan.

Pada akhirnya, keberpihakan kepada rakyat tidak boleh diterjemahkan sebagai penyingkiran swasta. Demokrasi ekonomi mensyaratkan pluralitas pelaku usaha, bukan dominasi tunggal atas nama negara.

Redaksi Energi Juang News

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments