Oleh Hizkia Darmayana
(Pemimpin Redaksi Energi Juang News)
Kasus penolakan renovasi gedung ibadah HKBP Kulim Jaya di Kecamatan Lubuk Batu Jaya, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) bukan sekadar persoalan lokal atau administratif. Bagi banyak pihak yang memahami konteks sosial-politik Indonesia, penolakan semacam ini adalah manifestasi sektarianisme yang berbahaya — sebuah fenomena yang, jika dibiarkan tumbuh, dapat merongrong sendi multikulturalisme bangsa Indonesia.
Sektarianisme dan Multikulturalisme: Perspektif Teoretis
Dalam kajian sosiologi agama dan studi keberagaman, sektarianisme dipahami sebagai dorongan kelompok mayoritas atau dominan untuk mempertahankan identitas kolektifnya dengan cara mengecualikan, memarginalkan, atau bahkan menghalangi kebebasan kelompok minoritas.
Menurut William A. Galston dalam Diversity and Distrust (2005), sektarianisme dapat muncul sebagai respon terhadap ketidakpercayaan terhadap “yang berbeda”, dan seringkali berbasis ketakutan terhadap perubahan sosial atau kehilangan posisi hegemonik kelompok mayoritas.
Sebaliknya, multikulturalisme — sebagaimana digagas oleh Bhikhu Parekh (Rethinking Multiculturalism, 2000) — menuntut pengakuan yang setara terhadap identitas kelompok yang berbeda dalam satu tatanan sosial yang inklusif.
Negara-bangsa Indonesia, dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika, secara konstitusional menegaskan prinsip ini melalui Pasal 28E dan Pasal 29 UUD 1945 yang menjamin kebebasan beragama bagi setiap warga negara.
Baca juga : Parepare Jadi Kota Intoleran, Bukti Pancasila Dirusak Kaum Sektarian
Penolakan renovasi fasilitas ibadah bukan hanya persoalan izin atau tata ruang. Ketika argumentasi ditutupi dengan dalih “aturan administratif” namun realitas yang tampak adalah penolakan terhadap keberadaan atau ekspansi simbol-simbol komunitas religius tertentu, maka kita sedang menghadapi model baru sektarianisme yang tidak lagi berbentuk kekerasan fisik, tetapi diskriminatif secara struktural dan psikologis.
Mengapa Ini Berbahaya Bagi Masyarakat Multikultural?
• Merusak Rasa Aman Komunitas Minoritas
Penolakan terhadap renovasi gereja memperkuat narasi bahwa komunitas non-mayoritas tidak sepenuhnya mendapatkan ruang untuk tumbuh dan berkembang. Efeknya bukan hanya fisik — yakni terbatasnya fasilitas ibadah — tetapi psikologis: warga merasa tidak sepenuhnya diakui sebagai bagian dari masyarakat yang setara.
• Menguatkan Polarisasi Sosial
Ketika kelompok tertentu merasa berhak menentukan “siapa yang pantas” mendapatkan akses ruang ibadah, itu membuka celah bagi pola pikir us vs them (kami vs mereka). Dalam The Nature of Prejudice (Gordon Allport, 1954), teori kontak sosial menunjukkan bahwa prasangka dan stereotip semakin memperkuat ketegangan antar-kelompok apabila tidak diatasi dengan interaksi yang setara dan saling menghormati.
• Mengancam Integrasi Nasional
Indonesia telah berjuang selama puluhan tahun untuk memperkuat kohesi nasional di tengah ragam suku, agama, dan budaya. Kasus seperti di Inhu tidak bisa dilepaskan dari risiko jangka panjang: erosi kepercayaan terhadap negara sebagai penjaga kebebasan beragama. Ketika proses perizinan ibadah dipersepsikan sebagai arena politik sektarian, legitimasi negara dalam menjamin hak asasi menjadi dipertanyakan.
Mengembalikan Ruang Publik kepada Prinsip Kebinekaan
Menanggapi fenomena ini diperlukan pendekatan yang tegas sekaligus inklusif:
• Penegakan prinsip hukum yang adil, bukan hukum yang hanya melindungi suara mayoritas semata (majoritarianism). Ini sesuai dengan gagasan the rule of law yang diartikulasikan Ronald Dworkin dalam Law’s Empire (1986).
• Dialog lintas agama dan sosial perlu digalakkan oleh pemerintah daerah dan tokoh masyarakat untuk meredam ketakutan berbasis sektarian.
• Pendidikan multikultural di tingkat lokal harus diperkuat untuk membangun pemahaman bahwa keberagaman adalah kekuatan, bukan ancaman.
Sekali lagi, penolakan renovasi HKBP Kulim Jaya merupakan lebih dari sekadar isu lokal. Ini adalah cermin bahwa sektarianisme dalam berbagai bentuk masih mengintai fondasi multikulturalisme Indonesia.
Mengabaikannya sama dengan membiarkan negara kehilangan arah dalam menjamin kebebasan beragama. Negara dan masyarakat berkewajiban memperkuat kembali prinsip Bhinneka Tunggal Ika — bukan sekadar sebagai slogan, tetapi sebagai praktik hidup bersama yang nyata.
Redaksi Energi Juang News



