Oleh Hizkia Darmayana
(Pemimpin Redaksi Energi Juang News)
Kekerasan yang menimpa masyarakat di Jorong Koto Rambah, Nagari Lubuk Gadang Utara, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan bukan sekadar konflik horizontal biasa. Ia adalah gejala serius dari menguatnya praktik mafia ekonomi dalam sektor ekstraktif, yang beroperasi di luar hukum, namun kerap luput dari penindakan tegas negara.
Dalam konteks ini, kekerasan terhadap warga yang memperjuangkan ruang hidupnya merupakan manifestasi dari apa yang oleh para ilmuwan sosial disebut sebagai mafioso state capture—situasi di mana aktor-aktor ilegal mampu menantang, bahkan melampaui otoritas negara di lapangan.
Sejak 12 Februari 2026, aktivitas tambang emas ilegal menggunakan alat berat seperti excavator telah berlangsung di wilayah Koto Rambah. Catatan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Barat menunjukkan bahwa operasi ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak ekosistem sungai dan hutan di kawasan tersebut. Sungai Kunyit—yang menjadi sumber kehidupan warga—telah tercemar, sementara kawasan hulu Daerah Aliran Sungai Batang Hari mengalami kerusakan hingga 7.662 hektare.
Puncak ketegangan terjadi pada 30 Maret 2026, ketika tujuh orang warga mendatangi lokasi tambang untuk menuntut penghentian aktivitas ilegal tersebut. Alih-alih mendapatkan respons dialogis, mereka justru menghadapi kekerasan brutal. Seorang warga berinisial WN mengalami luka serius akibat sabetan senjata tajam di bagian kepala.
Peristiwa ini menandai pergeseran berbahaya: dari konflik lingkungan menjadi kekerasan terorganisir terhadap warga sipil. Dalam perspektif teori akumulasi melalui perampasan (accumulation by dispossession) yang dikemukakan oleh David Harvey, praktik tambang ilegal ini dapat dibaca sebagai upaya perampasan ruang hidup masyarakat demi keuntungan segelintir pihak.
Namun, yang membuatnya semakin berbahaya adalah penggunaan kekerasan sebagai instrumen untuk mempertahankan operasi ilegal tersebut. Di sinilah praktik mafioso menemukan bentuknya: kombinasi antara ekonomi ilegal, kekerasan, dan impunitas.
Lebih jauh, konsep state failure atau kegagalan negara menjadi relevan untuk menjelaskan situasi ini. Ketika negara tidak mampu menjamin keamanan warganya, tidak mampu menegakkan hukum terhadap pelaku ilegal, dan membiarkan kekerasan terjadi tanpa konsekuensi, maka legitimasi negara dipertaruhkan.
Seperti yang dikemukakan oleh Max Weber, negara modern seharusnya memonopoli penggunaan kekerasan yang sah. Namun di Koto Rambah, monopoli itu tampak runtuh—digantikan oleh kekuatan informal yang bertindak di luar hukum.
Kondisi ini juga dapat dianalisis melalui lensa political ecology, yang menyoroti bagaimana relasi kuasa mempengaruhi distribusi sumber daya alam dan dampak lingkungan. Masyarakat lokal yang bergantung pada sungai dan hutan menjadi pihak yang paling dirugikan, sementara aktor-aktor ilegal memperoleh keuntungan ekonomi.
Ketimpangan ini diperparah oleh absennya perlindungan negara, sehingga warga dipaksa menghadapi risiko kekerasan ketika mempertahankan hak-haknya.
Apa yang terjadi di Solok Selatan adalah peringatan keras. Jika negara terus abai, maka praktik mafioso ini tidak hanya akan merusak lingkungan, tetapi juga merusak fondasi hukum dan demokrasi.
Konstitusi menjamin hak warga atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta perlindungan dari kekerasan. Ketika hak-hak ini dilanggar secara sistematis, maka yang dipertaruhkan bukan hanya keselamatan warga Koto Rambah, tetapi juga wibawa negara itu sendiri.
Negara tidak boleh kalah. Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan transparan terhadap pelaku tambang ilegal dan aktor-aktor kekerasan di baliknya.
Perlindungan terhadap masyarakat yang memperjuangkan ruang hidupnya harus menjadi prioritas. Tanpa itu, kita tidak hanya menyaksikan kerusakan lingkungan, tetapi juga normalisasi kekerasan sebagai cara mengelola konflik sumber daya.
Koto Rambah hari ini adalah cermin. Pertanyaannya: apakah negara masih hadir sebagai pelindung rakyat, atau justru membiarkan dirinya dikalahkan oleh praktik mafioso yang kian mengakar?
Redaksi Energi Juang News



