Oleh Hizkia Darmayana
(Pemimpin Redaksi Energi Juang News)
Kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang mewajibkan pembelian LPG 3 kilogram menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) kembali menimbulkan kegelisahan publik. Di atas kertas, regulasi ini diklaim sebagai instrumen agar subsidi LPG 3 kg benar-benar tepat sasaran, hanya dinikmati oleh masyarakat miskin dan rentan.
Namun dalam praktik sosial, kebijakan semacam ini menyimpan risiko besar: mempersulit akses rakyat kecil terhadap energi, sekaligus menciptakan jarak baru antara warga negara dengan sumber daya alam yang seharusnya mereka nikmati.
Dalam konteks Indonesia, LPG 3 kg bukan sekadar komoditas energi, melainkan penopang utama kehidupan rumah tangga miskin, pedagang kecil, hingga sektor informal. Ketika akses terhadapnya dipersyaratkan secara administratif—melalui KTP, pendataan digital, dan verifikasi berlapis—maka energi berubah dari hak dasar menjadi privilese yang hanya dapat diakses oleh mereka yang “lolos” mekanisme birokrasi.
Negara, Regulasi, dan Logika Pengendalian
Dari perspektif teori negara, kebijakan ini dapat dibaca melalui kacamata Michel Foucault tentang governmentality. Negara modern tidak lagi semata-mata menguasai melalui represi, melainkan melalui pengaturan administratif atas kehidupan sehari-hari warga.
Pendataan, identifikasi, dan klasifikasi penerima manfaat adalah bentuk kekuasaan yang bekerja secara halus, tetapi efektif mengontrol siapa yang berhak hidup lebih layak dan siapa yang tidak. Dalam kerangka ini, kewajiban pembelian LPG 3 kg dengan KTP berpotensi menjadi teknologi kekuasaan baru.
Baca juga : Pertamina Ungkap Rencana Pembatasan Konsumen Pertalite Dan LPG 3 Kilogram
Alih-alih menjamin keadilan distribusi, ia bisa berubah menjadi alat eksklusi bagi kelompok yang secara administratif tidak “rapi”: warga miskin di daerah terpencil, pekerja informal yang berpindah-pindah, atau masyarakat yang belum sepenuhnya terintegrasi dalam sistem data negara.
Sumber Daya Alam dan Amanat Konstitusi
Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa sumber daya alam yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. LPG, sebagai bagian dari pengelolaan energi fosil, jelas masuk dalam kategori tersebut.
Masalah muncul ketika penguasaan negara atas energi diterjemahkan semata sebagai pengendalian distribusi, bukan penjaminan akses. Dalam kritik ekonomi politik ala Karl Polanyi, pasar—dan juga regulasi negara yang berwatak teknokratis—dapat “mencabut” manusia dari jaring pengaman sosialnya.
Energi yang semestinya menjadi barang publik berubah menjadi komoditas langka yang diakses melalui prosedur administratif yang kaku.
Jika negara terlalu fokus pada pencegahan “salah sasaran” tanpa sensitivitas sosial, maka kebijakan energi justru berpotensi melanggar semangat konstitusi itu sendiri.
Tepat Sasaran atau Tepat Menyulitkan?
Tidak dapat dipungkiri, subsidi LPG 3 kg memang selama ini bocor dan dinikmati oleh kelompok mampu. Namun solusi atas problem tersebut tidak boleh mengorbankan prinsip kemudahan akses bagi rakyat kecil.
Dalam teori keadilan John Rawls, kebijakan publik dinilai adil jika menguntungkan kelompok paling tidak beruntung (the least advantaged). Pertanyaannya: apakah kewajiban KTP ini benar-benar menguntungkan mereka, atau justru menambah beban baru?
Pengalaman berbagai program bantuan sosial menunjukkan bahwa kesalahan eksklusi (exclusion error) sering kali lebih menyakitkan daripada kesalahan inklusi. Ketika orang miskin tidak bisa membeli LPG karena persoalan data atau identitas, dampaknya langsung dan nyata: dapur tidak mengepul, usaha kecil terhenti, dan biaya hidup melonjak.
Karena itu, kebijakan pengaturan LPG 3 kg harus diletakkan dalam perspektif hak warga negara, bukan semata efisiensi fiskal. Regulasi yang baik adalah regulasi yang membimbing, bukan menghalangi; yang menjembatani, bukan memisahkan.
Negara perlu memastikan bahwa sistem pendataan benar-benar inklusif, mekanisme pembelian fleksibel, dan transisi kebijakan dilakukan dengan sosialisasi serta pendampingan yang memadai. Jika tidak, kewajiban KTP ini berisiko menjelma menjadi jurang pemisah baru antara rakyat dan sumber daya alamnya sendiri.
Energi adalah urusan hidup sehari-hari rakyat. Ketika negara mengaturnya tanpa kepekaan sosial, maka yang terancam bukan hanya efektivitas kebijakan, tetapi juga legitimasi moral negara itu sendiri.
Redaksi Energi Juang News



