Oleh Hiski Darmayana
(Pemimpin Redaksi Energi Juang News)
Sidang Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) di Jenewa telah menegaskan bahwa orang-orang yang bekerja sebagai driver ojek online (ojol) adalah buruh atau pekerja. Ketetapan ini membuat para driver ojol memiliki hak-hak sebagai pekerja.
Berdasarkan konvensi itu, status pekerja ojol tidak lagi berstatus “mitra perusahaan”, tapi sebagai pekerja. Digital Platform Workers, atau pekerja platform digital adalah ‘titel’ yang diberikan pada driver ojol.
Akan ada dua jenis pekerja yang bisa dilakoni oleh driver online. Pertama, pekerja tetap dalam hubungan kerja, jika ojol merupakan pekerjaan utama bagi yang bersangkutan. Kedua, pekerja mandiri, bila pekerjaan itu merupakan kerja sampingan bagi sang driver.
Selain itu, transparansi algoritma akan dijamin oleh pihak aplikator bagi para pekerja. Lalu, para pekerja juga berhak atas hak hak dasar seperti berserikat, penghasilan minimum, jaminan sosial hingga pendampingan dalam Perselisihan Hubungan Industrial (PHI).
Meski tidak ada paksaan bagi Indonesia untuk meratifikasi Konvensi ini, namun sebagai negara anggota ILO, Indonesia diharuskan menyusun regulasi yang selaras dengan Konvensi ini.
Sepintas, konvensi ini berdampak positif bagi para pekerja ojol. Namun, perubahan status dari mitra menjadi pekerja, sejatinya sangat problematis.
Untuk diketahui, ojek online yang bernaung dalam beragam platform digital seperti Grab, Gojek, Maxim dan lainnya adalah bagian dari model bisnis gig economy.
Model bisnis ini merujuk pada sistem kerja berbasis pekerjaan fleksibel, ketika individu bekerja sebagai mitra tanpa terikat kontrak kerja jangka panjang dengan perusahaan, dalam hal ini aplikator. Dalam hubungan kerja ini, para driver ojol mendapatkan penghasilan dari setiap pekerjaan atau perjalanan yang mereka selesaikan.
Artinya, dalam sistem gig economy, para pekerja ojol sejatinya adalah orang-orang independen. Mereka adalah mitra yang setara dengan perusahaan. Bukan pekerja atau buruh yang menjadi subordinasi perusahaan.
Indikator perbedaan antara driver ojol dengan para pekerja yang berada dalam hubungan industri konvensional adalah kepemilikan atas alat produksi. Para driver ojol hampir semuanya memiliki alat produksi sendiri, yakni kendaraan roda dua alias motor. Sedangkan para pekerja dalam hubungan kerja konvensional tak punya hak atas alat produksi.
Bila merujuk pada konsep ‘Marhaen’ yang dicetuskan Bung Karno, para pekerja ojol dalam gig economy bisa dikategorikan Marhaen. Dalam buku “Indonesia Menggugat” (1930) Bung Karno menyebut Marhaen, sebagai ”Semua golongan kromo (kecil), baik petani kecil, buruh kecil, pedagang kecil, nelayan kecil, dan sebagainya”.
Maknanya, semua kalangan yang masih termarjinalkan secara ekonomi, baik memiliki alat produksi maupun tidak, bisa dikategorikan Marhaen. Termasuk para pekerja ojol.
Nah, jika status para driver online ini diubah dari mitra yang setara menjadi pekerja, membuat mereka terikat dengan aturan maupun target perusahaan. Para pengemudi ojol harus mematuhi beebagai aturan perusahaan, seperti jumlah penumpang maupun jam kerja. Mereka juga berhadapan dengan risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) jika tidak mencapai target atau dikala bisnis perusahaan menurun.
Walhasil, para driver ojol bukan lagi kaum Marhaen independen jika statusnya berubah pekerja. Mereka akan kehilangan fleksibilitas pekerjaan.
Disamping itu, perubahan status tersebut bisa juga berujung pada peningkatan biaya operasional platform. Akhirnya, hal ini menjadi beban konsumen melalui kenaikan tarif layanan.
Di Spanyol misalnya, berdasarkan laporan dari Financial Times, pasca penerapan Rider Law pada Mei 2021 terjadi peningkatan tarif layanan ride-hailing di negara tersebut hingga 15-20 persen karena adanya pembengkakkan biaya tenaga kerja.
Lalu, apakah hubungan kerja dalam gig economy telah ideal dalam praktik? Tentu belum.
Konsep ini memang memberikan fleksibilitas bagi pekerja, tetapi kepastian pendapatan serta perlindungan pekerja sebagaimana standar minimum agak terabaikan.
Survei Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), pada 2019 mengungkapkan sebanyak 34,5 persen pengemudi ojek online hanya memiliki pendapatan di kisaran Rp1 juta–Rp2 juta per bulan.
Selain itu, meskipun secara resmi merupakan mitra yang setara dengan perusahaan, pada faktanya para driver online ternyata berada di bawah kendali algoritma yang didesain oleh aplikator. Melalui kontrol algoritma ini, perusahaan aplikasi mendesain skema punishment (sanksi) dan reward (penghargaan) berbasiskan pada beberapa variabel seperti rating dan performa.
Dan untuk memperoleh reward atau sekadar menghindari punishment, para driver online secara tak langsung dituntut untuk bekerja di luar jam kerja normal. Pemutusan relasi kemitraan oleh aplikator tanpa indikator yang jelas juga kerap mengancam para driver ojol.
Selain itu, perusahaan aplikasi juga memberlakukan potongan 20 persen untuk komisi yang dibebankan ke pengemudi. Hal ini menjadikan hubungan kemitraan yang diterapkan dalam gig economy juga memiliki unsur eksploitatif.
Untuk menjamin hak-hak para driver ojol terjamin, negara harus turun tangan.
Namun, yang harus diingat, jangan ‘membakar lumbung untuk menangkap tikus’. Yang dilakukan ILO selaras dengan pepatah itu.
Untuk mewujudkan hubungan kerja yang menjamin kepentingan atau hak dasar pengemudi ojol, tidak perlu dengan menghancurkan model bisnis gig economy yang berbasiskan pada kemitraan.
Dalam hubungan kerja saat ini, posisi driver online lebih baik sebagai mitra yang independen dibandingkan menjadi buruh perusahaan atau budak korporat.
Relasi kerja yang berlandaskan kemitraan yang setara, bisa memposisikan para pengemudi ojol tetap menjadi Marhaen, bukannya proletar yang tak punya hak atas alat produksi.
Untuk itu, yang perlu dilakukan pemerintah bukanlah mengikuti ketetapan ILO, namun memperkuat regulasi untuk memaksa aplikator agar memenuhi hak-hak dasar driver online. Pemerintah juga harus memastikan perusahaan aplikasi tidak menerapkan potongan komisi yang merugikan para driver.
Jadi, sekali lagi, pemerintah kita tak perlu ‘membakar lumbung untuk menangkap tikus’.
Redaksi Energi Juang News



