Jumat, April 17, 2026
spot_img
BerandaGoresan PenaBunuh Petani Tebu Secara Perlahan, Haruskah Impor Etanol Dipertahankan?

Bunuh Petani Tebu Secara Perlahan, Haruskah Impor Etanol Dipertahankan?

Oleh : Hiski Darmayana
(Pemimpin Redaksi Energi Juang News)

Industri etanol dalam negeri terguncang. Kebijakan pemerintah yang membebaskan impor etanol tanpa izin khusus (Persetujuan Impor/PI), membuat pasar domestik terbuka lebar bagi produk etanol luar negeri, terutama dari Pakistan dan Amerika Serikat (AS).

Ketakutan terhadap banjirnya impor etanol dari luar negeri, langsung membayangi industri etanol lokal. Sebab, kebijakan pemerintah itu bisa membuat siapapun bisa mengimpor.

Walhasil, semua pembeli etanol dari beragam sektor seperti industri farmasi, obat-obatan, hingga kosmetik, akan bisa langsung mengimpor dari luar negeri. Industri etanol lokal pun berpotensi kalah dalam kompetisi.

Hal itu membuat pengusaha etanol lokal menahan diri menyerap produk sampingan dari industri pengolahan gula yang masih mengandung gula dan asam organik, atau molase.  Asosiasi Produsen Spirtus dan Ethanol Indonesia (Apsendo) menegaskan, industri etanol dalam negeri menahan diri menyerap molase karena khawatir pasar mereka hilang akibat serbuan etanol impor yang lebih murah.

Apsendo mencatat, harga etanol impor  lebih murah hingga Rp2.000 per liter dibanding produksi lokal.

Dengan makna lain, industri etanol menahan diri untuk membeli ‘tetes’ molase dari petani serta pabrik gula.

Akibatnya,Apsendo mencatat sekitar 660 ribu ton molase petani yang seharusnya diserap industri, justru terabaikan.

Molase dari petani dan pabrik gula pun diprediksi semakin meluber dan tak terserap. Akibatnya, harga anjlok ke kisaran Rp1.000 per kilogram (kg). Padahal sebelumnya berada di Rp2.500-Rp3.000 per kg.

Petani tebu yang selama ini molasenya diserap industri etanol lokal, pun berteriak. Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) mengingatkan, jika molase terus menumpuk, petani sangat dirugikan.

Proses produksi gula pun terancam. Bahkan, menurut APTRI, potensi pencemaran lingkungan bisa muncul. Sebab, molase yang disimpan lebih dari 2-3 bulan bisa meledak dan mencemari lingkungan.

Baca juga :  Oknum TNI Diduga Aniaya Driver Ojol: Lawan Impunitas Dengan Peradilan Umum!

Karena itu, pemerintah sudah seharusnya mendengar jeritan para petani tebu. Aturan impor bebas etanol sudah seharusnya dievaluasi total.

Permendag 16/2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang memuluskan impor etanol harus diubah. Hal itu penting agar produksi tebu tetap berjalan, tetes tebu pun bisa terserap oleh industri etanol lokal.

Langkah ini harus dilakukan pemerintah, bila pemerintah tak ingin petani tebu mati perlahan.

Redaksi Energi Juang News

Hizkia Darmayana
Hizkia Darmayanahttp://energijuangnews.com
Hidup Hanya Sekali, Maka Buatlah Berarti
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments