Kehadiran pasukan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) dalam unjuk rasa mahasiswa di Jakarta pada Jumat, 12 Juni 2026, patut menjadi perhatian serius seluruh elemen masyarakat. Persoalan ini bukan semata-mata soal keberadaan aparat berseragam di lokasi demonstrasi, melainkan menyangkut prinsip fundamental negara demokrasi: pembatasan kewenangan militer dalam kehidupan sipil.
Dalam negara demokrasi modern, pengelolaan keamanan masyarakat sipil merupakan ranah kepolisian. Indonesia telah menegaskan prinsip tersebut melalui reformasi sektor keamanan pasca-1998. Salah satu tonggak terpenting reformasi adalah pemisahan TNI dan Polri, yang bertujuan mengakhiri tumpang tindih fungsi keamanan serta memastikan militer tidak kembali mendominasi ruang sipil sebagaimana terjadi pada masa Orde Baru.
Secara normatif, tidak terdapat regulasi yang menyatakan bahwa tugas pokok TNI adalah menjaga demonstrasi masyarakat sipil. Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI menegaskan bahwa tugas utama TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, dan melindungi bangsa dari ancaman militer maupun ancaman bersenjata. Sementara itu, pengamanan ketertiban dan keamanan masyarakat menjadi kewenangan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
Memang terdapat konsep Operasi Militer Selain Perang (OMSP) yang memungkinkan TNI membantu tugas pemerintah dalam kondisi tertentu. Namun, bantuan tersebut bukanlah kewenangan yang berdiri sendiri. OMSP harus dilaksanakan berdasarkan mekanisme hukum yang jelas, kebutuhan yang objektif, serta keputusan politik negara yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kehadiran pasukan militer dalam demonstrasi mahasiswa yang berlangsung di ruang publik tidak dapat dianggap sebagai sesuatu yang normal tanpa penjelasan hukum yang transparan kepada masyarakat.
Dari perspektif teori demokrasi, pemikir hubungan sipil-militer seperti Samuel P. Huntington menekankan pentingnya “objective civilian control”, yaitu kondisi ketika militer memiliki profesionalisme tinggi namun tetap dibatasi secara ketat dari urusan politik dan kehidupan sipil. Profesionalisme militer justru diukur dari kemampuannya menjalankan fungsi pertahanan negara tanpa memasuki wilayah yang menjadi kewenangan institusi sipil.
Sementara itu, ilmuwan politik Larry Diamond menjelaskan bahwa konsolidasi demokrasi mensyaratkan adanya supremasi sipil yang kuat. Ketika institusi militer mulai terlibat dalam urusan-urusan yang sesungguhnya dapat ditangani lembaga sipil, maka batas antara fungsi pertahanan dan fungsi keamanan domestik menjadi kabur. Dalam jangka panjang, kondisi tersebut dapat mengikis akuntabilitas demokratis.
Demonstrasi mahasiswa merupakan bagian sah dari kehidupan demokrasi. Kebebasan berkumpul, menyampaikan pendapat, dan melakukan protes dijamin oleh konstitusi. Karena itu, pendekatan terhadap demonstrasi harus mengedepankan prinsip perlindungan hak warga negara, bukan logika pertahanan negara. Kehadiran aparat militer di tengah aksi sipil berpotensi menciptakan efek psikologis yang mengintimidasi peserta aksi, meskipun tidak terjadi tindakan represif secara langsung.
Lebih jauh lagi, normalisasi pelibatan TNI dalam pengamanan demonstrasi dapat menciptakan preseden berbahaya. Jika setiap unjuk rasa mahasiswa, buruh, petani, atau kelompok masyarakat lainnya dianggap memerlukan kehadiran militer, maka reformasi yang selama lebih dari dua dekade berupaya memisahkan ruang sipil dan ruang militer perlahan-lahan kehilangan maknanya.
Negara hukum menuntut setiap penggunaan kewenangan publik memiliki dasar hukum yang jelas. Oleh karena itu, pemerintah, TNI, maupun aparat keamanan perlu menjelaskan secara terbuka dasar pelibatan pasukan TNI AD dalam demonstrasi tersebut. Transparansi merupakan syarat mutlak untuk menjaga kepercayaan publik.
Pada akhirnya, kritik terhadap kehadiran TNI dalam demonstrasi mahasiswa bukanlah bentuk permusuhan terhadap institusi militer. Sebaliknya, kritik ini merupakan upaya menjaga profesionalisme TNI agar tetap fokus pada tugas utamanya sebagai alat pertahanan negara.
Demokrasi yang sehat membutuhkan militer yang kuat, tetapi juga membutuhkan batas yang tegas antara kewenangan militer dan kehidupan sipil. Ketika batas itu mulai dikaburkan, masyarakat memiliki kewajiban untuk mengingatkan bahwa reformasi sektor keamanan tidak boleh berjalan mundur.
Oleh Hizkia Darmayana
(Pemimpin Redaksi Energi Juang News)
Redaksi Energi Juang News



