Kejahatan jalanan, khususnya begal, merupakan persoalan serius yang menimbulkan keresahan publik. Tuntutan agar negara mampu menghadirkan rasa aman merupakan harapan yang wajar. Dalam konteks itu, munculnya sayembara yang menawarkan hadiah uang kepada warga yang membantu menangkap pelaku begal sekilas tampak sebagai terobosan untuk memperkuat partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan.
Namun, di balik niat tersebut tersimpan persoalan mendasar yang perlu dicermati. Kebijakan semacam ini berpotensi menggeser batas antara partisipasi warga dan penegakan hukum, bahkan dapat mendorong lahirnya masyarakat tanpa hukum (lawless society) yang ditandai oleh meningkatnya praktik main hakim sendiri (eigenrichting).
Dalam negara hukum, pembuktian bahwa seseorang bersalah melakukan tindak pidana merupakan kewenangan lembaga peradilan. Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Prinsip ini dipertegas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mengatur bahwa seseorang hanya dapat dinyatakan bersalah berdasarkan proses pembuktian di pengadilan. Dengan demikian, masyarakat tidak memiliki kewenangan untuk menentukan seseorang sebagai pelaku kejahatan, apalagi menjatuhkan hukuman.
Dalam perspektif teori negara hukum (rechtsstaat), salah satu prinsip fundamental adalah supremasi hukum (rule of law). A.V. Dicey menegaskan bahwa tidak seorang pun dapat dihukum atau dikenai sanksi kecuali berdasarkan hukum yang berlaku dan melalui prosedur yang sah. Gagasan ini juga dikembangkan oleh Friedrich Julius Stahl yang menempatkan perlindungan hak asasi manusia, pembagian kekuasaan, dan peradilan yang independen sebagai pilar negara hukum. Ketika warga diberi insentif untuk memburu orang yang diduga sebagai pelaku kejahatan, terdapat risiko bergesernya orientasi dari penegakan hukum menuju penghukuman oleh massa.
Dari perspektif sosiologi hukum, Max Weber menjelaskan bahwa negara modern memiliki monopoli atas penggunaan kekerasan yang sah (the monopoly of the legitimate use of physical force). Artinya, penggunaan kekuatan untuk menangkap, menahan, dan memaksa seseorang harus dilakukan oleh aparat yang memperoleh kewenangan berdasarkan hukum. Jika fungsi tersebut secara de facto bergeser kepada masyarakat melalui mekanisme sayembara, maka batas antara kewenangan negara dan tindakan warga menjadi kabur. Dalam situasi seperti ini, potensi penyalahgunaan kekerasan dan salah sasaran menjadi semakin besar.
Kekhawatiran tersebut bukan tanpa dasar. Pengalaman menunjukkan bahwa berbagai kasus pencurian atau dugaan tindak pidana di Indonesia kerap berujung pada penganiayaan bahkan pembakaran terhadap orang yang baru berstatus terduga. Fenomena main hakim sendiri umumnya dipicu oleh kemarahan kolektif, rendahnya kepercayaan terhadap proses hukum, serta keyakinan bahwa penghukuman langsung lebih efektif daripada menyerahkan pelaku kepada aparat. Kehadiran hadiah uang justru berpotensi memperkuat motivasi sebagian orang untuk mengejar terduga pelaku tanpa memperhatikan prinsip praduga tak bersalah.
Dalam teori kontrol sosial yang dikemukakan Travis Hirschi, partisipasi masyarakat memang merupakan unsur penting dalam menjaga ketertiban sosial. Akan tetapi, partisipasi tersebut harus berlangsung melalui mekanisme yang memperkuat institusi hukum, bukan menggantikannya. Masyarakat dapat berperan dengan melaporkan tindak pidana, memberikan informasi kepada kepolisian, mengikuti sistem keamanan lingkungan, atau menjadi saksi dalam proses peradilan. Seluruh bentuk partisipasi itu tetap berada dalam koridor hukum dan mendukung efektivitas penegakan hukum oleh negara.
Di sisi lain, konsep community policing yang berkembang dalam ilmu kepolisian juga menempatkan masyarakat sebagai mitra aparat, bukan sebagai pelaksana fungsi penegakan hukum. Kemitraan dibangun melalui komunikasi, pencegahan kejahatan, deteksi dini, dan penyelesaian masalah secara kolaboratif. Model ini bertujuan meningkatkan rasa aman tanpa mengurangi prinsip due process of law. Oleh karena itu, partisipasi warga seharusnya diarahkan untuk memperkuat kerja aparat penegak hukum, bukan menciptakan ruang bagi warga untuk bertindak seolah-olah memiliki kewenangan yang sama dengan aparat.
Dalam perspektif kebijakan publik, suatu kebijakan tidak hanya dinilai dari tujuan yang ingin dicapai, tetapi juga dari dampak yang mungkin ditimbulkannya. Sayembara dengan hadiah uang dapat memunculkan insentif yang salah (perverse incentive). Demi memperoleh hadiah, sebagian orang mungkin terdorong melakukan pengejaran yang berbahaya, menggunakan kekerasan berlebihan, bahkan salah menangkap orang yang tidak bersalah. Akibatnya, negara justru menghadapi persoalan baru berupa meningkatnya konflik horizontal, pelanggaran hak asasi manusia, dan tuntutan hukum terhadap tindakan warga yang melampaui batas.
Karena itu, partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan tetap harus didorong, tetapi dalam koridor hukum yang jelas. Pemerintah daerah dapat memperkuat sistem keamanan lingkungan, meningkatkan koordinasi dengan kepolisian, menyediakan kanal pelaporan yang cepat, memberikan perlindungan kepada pelapor dan saksi, serta mendukung penggunaan teknologi untuk pencegahan kejahatan. Langkah-langkah tersebut lebih sejalan dengan prinsip negara hukum daripada memberikan insentif yang berpotensi memicu tindakan main hakim sendiri.
Keamanan memang merupakan tanggung jawab bersama. Namun, tanggung jawab bersama itu tidak boleh diartikan sebagai pembagian kewenangan penegakan hukum kepada masyarakat. Menjaga keamanan adalah tugas kolektif seluruh warga negara, sedangkan menentukan seseorang bersalah dan menjatuhkan konsekuensi pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan. Memelihara batas ini merupakan syarat penting agar Indonesia tetap menjadi negara hukum, bukan masyarakat tanpa hukum yang membiarkan keadilan ditentukan oleh emosi massa atau besarnya imbalan yang dijanjikan.
Oleh Hizkia Darmayana
(Pemimpin Redaksi Energi Juang News)
Redaksi Energi Juang News




