Senin, Maret 16, 2026
spot_img
BerandaGoresan PenaBahaya Kolonialisme Data dalam Perjanjian Tarif Resiprokal RI-AS

Bahaya Kolonialisme Data dalam Perjanjian Tarif Resiprokal RI-AS

Oleh Hizkia Darmayana
(Pemimpin Redaksi Energi Juang News)

Penandatanganan Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump patut dicermati secara kritis, terutama karena di dalamnya terdapat klausul yang membuka ruang transfer data konsumen Indonesia ke Amerika Serikat. Sebab, yang sedang dipertaruhkan bukan sekadar neraca dagang atau tarif bea masuk, melainkan kedaulatan digital bangsa.

Di era ekonomi digital, data bukan lagi sekadar informasi administratif. Ia telah menjadi “minyak baru” (the new oil) dalam struktur kapitalisme global. Shoshana Zuboff dalam The Age of Surveillance Capitalism menyebut data perilaku manusia sebagai bahan baku utama bagi model bisnis pengawasan. Dalam kerangka ini, data pribadi bukan hanya dikumpulkan, tetapi dianalisis, diprediksi, dan dimonetisasi untuk memengaruhi perilaku individu maupun kolektif.

Ketika data warga negara—nama, alamat, nomor telepon, pola konsumsi, lokasi, interaksi media sosial, preferensi politik, hingga data biometrik—ditransfer ke yurisdiksi asing, maka yang berpindah bukan sekadar file digital. Yang berpindah adalah kendali atas perilaku sosial.

Data sebagai Aset Strategis

Secara teoritis, negara modern berdiri di atas tiga pilar utama: kedaulatan politik, kemandirian ekonomi, dan keamanan nasional. Dalam konteks digital, data pribadi bersinggungan dengan ketiganya sekaligus.

• Nilai Politik
Data memungkinkan pemetaan preferensi politik warga secara detail. Skandal Cambridge Analytica menunjukkan bagaimana data media sosial dapat digunakan untuk memengaruhi opini publik dan hasil pemilu. Jika data warga Indonesia berada dalam genggaman entitas di AS, maka potensi intervensi politik—langsung atau tidak langsung—menjadi terbuka.

• Nilai Ekonomi
Platform digital global menjadikan data sebagai fondasi ekonomi berbasis algoritma. Penguasaan data berarti penguasaan pasar. Dengan akses terhadap data konsumen Indonesia, korporasi berbasis AS dapat mengoptimalkan dominasi atas pasar domestik, mengerdilkan pelaku usaha nasional, dan menciptakan ketergantungan struktural.

• Nilai Keamanan
Data lokasi, biometrik, dan pola komunikasi memiliki dimensi keamanan yang sangat sensitif. Dalam teori keamanan nasional kontemporer, ancaman tidak lagi bersifat konvensional, tetapi berbasis siber dan informasi. Transfer data lintas batas tanpa kontrol ketat berpotensi menjadi celah strategis.

Kolonialisme Data: Bentuk Baru Imperialisme

Istilah data colonialism diperkenalkan oleh Nick Couldry dan Ulises Mejias untuk menggambarkan praktik eksploitasi data oleh kekuatan global terhadap populasi dunia. Jika kolonialisme klasik mengeksploitasi sumber daya alam dan tenaga kerja, kolonialisme digital mengeksploitasi pengalaman hidup manusia melalui ekstraksi data.

Baca juga : Trump dan Gaya Bisnisnya : Tarif Nol, Kewajiban Beli Maksimal

Dalam konteks ini, transfer data konsumen Indonesia ke AS dalam kerangka ART dapat dibaca sebagai perpanjangan logika kolonial:

• Dulu, rempah-rempah diangkut ke Eropa.
• Kini, data perilaku warga diangkut ke pusat-pusat server global.

Jika data adalah sumber daya strategis, maka menyerahkannya ke negara dengan kekuatan teknologi dan militer terbesar di dunia berarti menyerahkan sebagian kedaulatan kita.

Bahaya paling subtil dari kolonialisme data bukan hanya pada aspek ekonomi, melainkan pada kontrol sosial. Algoritma yang menguasai data dapat:

• Mengarahkan preferensi konsumsi.
• Mempengaruhi opini politik.
• Membentuk persepsi publik.
• Mengendalikan arus informasi.

Michel Foucault berbicara tentang power/knowledge—kekuasaan lahir dari pengetahuan. Dalam era digital, pengetahuan tentang masyarakat diperoleh dari data. Maka siapa yang menguasai data, ia berpotensi menguasai masyarakat.

Jika kontrol atas perilaku masyarakat Indonesia berada di tangan entitas asing, maka kita sedang memasuki fase kolonialisme tanpa kapal perang—cukup dengan kabel fiber optik dan pusat data.

Kedaulatan Digital sebagai Keniscayaan

Indonesia telah memiliki Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang secara normatif menegaskan hak warga atas kontrol data mereka. Namun regulasi domestik akan kehilangan makna jika kesepakatan perdagangan internasional justru membuka ruang pelemahan kedaulatan tersebut.

Perjanjian perdagangan tidak boleh menukar tarif dengan data. Tarif adalah instrumen ekonomi. Data adalah fondasi kedaulatan.

Kita perlu belajar dari prinsip kedaulatan yang ditegaskan dalam berbagai pemikiran politik modern: negara tidak boleh kehilangan kontrol atas sumber daya strategisnya. Dalam abad ke-21, sumber daya strategis itu bukan hanya tambang nikel atau ladang minyak, melainkan juga big data.

Transfer data konsumen Indonesia ke AS dalam kerangka perjanjian tarif resiprokal, jika benar terjadi tanpa proteksi kedaulatan yang kuat, merupakan wujud kolonialisme data. Ia menggeser eksploitasi dari tanah dan laut ke ruang siber dan algoritma.

Data pribadi warga Indonesia adalah aset politik, ekonomi, dan keamanan yang bernilai tinggi. Ketika data itu berada di tangan pihak asing, maka kendali atas perilaku masyarakat pun berpotensi berpindah.

Bangsa yang merdeka bukan hanya yang bebas dari penjajahan teritorial, tetapi juga yang berdaulat atas datanya sendiri.

Redaksi Energi Juang News

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments