Senin, Maret 16, 2026
spot_img
BerandaGoresan PenaRevisi Aturan PLTU: Kemunduran Transisi Energi, Ancaman Masa Depan Indonesia

Revisi Aturan PLTU: Kemunduran Transisi Energi, Ancaman Masa Depan Indonesia

Esteria Tamba
(Aktivis, Penulis)

Revisi aturan pembangunan PLTU batu bara yang tengah digodok pemerintah adalah ancaman nyata bagi masa depan transisi energi di Indonesia. Alih-alih menjadi jembatan menuju masa depan berkelanjutan, regulasi ini justru berpotensi memperpanjang uzur energi kotor serta menambah parah krisis iklim.

Perpres No. 112 Tahun 2022, yang semula menjadi fondasi percepatan energi terbarukan, kini justru ingin dilonggarkan agar PLTU batu bara baru tetap bisa dibangun dengan alasan “keandalan sistem. Padahal, argumen ini sangat lemah dan hanya menguntungkan segelintir pemilik modal di sektor batu bara.

Revisi Perpres 112/2022 dan Ancaman Transisi Energi

Fabby Tumiwa, Direktur Eksekutif IESR, sudah mengingatkan bahwa pelonggaran syarat ini tidak sekadar akan menaikkan harga listrik dan memicu stranded asset (aset mangkrak), namun juga melemahkan kredibilitas Indonesia di hadapan komunitas internasional. Komitmen Just Energy Transition Partnership (JETP), yang menargetkan 34% bauran energi terbarukan pada 2030, makin terancam oleh langkah inkonsisten pemerintah sendiri.

Dampaknya sangat nyata penambahan PLTU baru terbukti tidak selalu menjamin keandalan listrik. Buktinya, pemadaman massif di Pulau Timor pada November 2025 justru disebabkan oleh gagalnya unit PLTU Timor, yang baru beroperasi sejak 2023! Ini fakta, bukan sekadar wacana.

Baca juga : Mandatori B50: Penghancuran Lingkungan Berkedok Transisi Energi

Lebih parah lagi, skema PLT hibrida (menggabungkan energi fosil dan terbarukan) yang diusulkan dalam revisi aturan, bukan solusi justru memperpanjang umur batu bara dan memperbesar jejak emisi gas rumah kaca. Data IESR menunjukkan, saat ini emisi sektor ketenagalistrikan sudah mencapai 0,85–0,87 kgCO₂e/kWh.

PLTU Baru, Emisi Naik, dan Risiko Ekonomi untuk Indonesia

Jika aturan ini disahkan, lonjakan emisi tak terhindarkan, khususnya saat dunia semakin keras menerapkan standar ekspor berbasis emisi rendah, seperti yang sudah dilakukan Uni Eropa. Industri nasional bisa kehilangan daya saing, target pertumbuhan ekonomi sebesar 8% bisa terganjal, bahkan investor dunia yang tergabung dalam RE100 (penuntut 100% energi bersih) akan menjauhi Indonesia dan menahan ekspansi bisnis.

Sudah saatnya negara ini sadar: membiarkan regulasi permisif untuk PLTU adalah kemunduran sejarah! Negara-negara maju dan berkembang menutup era batu bara, namun pemerintah malah membuka pintu selebar-lebarnya. Kalau transisi energi dihambat demi kepentingan sesaat, generasi muda dan rakyat kecil yang akan menanggung dampak krisis lingkungan mulai dari polusi, konflik agraria, sampai gangguan kesehatan.

Target pengakhiran operasi PLTU pada 2050 harus dipercepat, bukan diperlambat, apalagi dibuka peluang baru. Investasi dan pengembangan sistem penyimpanan energi, penguatan jaringan listrik, serta perluasan panas bumi, surya, angin dan hidro adalah jalan utama yang konsisten dengan janji transisi energi bukan batu bara.

Saatnya Mempercepat Pengakhiran PLTU Batu Bara

Jika pemerintah bersikeras, jangan salahkan rakyat jika perlawanan sipil, gerakan pro lingkungan, maupun tekanan investor internasional makin menggema. Kita harus berhenti jadi bangsa “setengah hati” dalam urusan masa depan energi. Demi bumi lestari dan Indonesia yang tangguh, stop tolerir aturan permisif untuk PLTU batu bara. Bangun kesadaran kolektif, lawan regulasi yang membawa kita mundur ke masa lalu!

Redaksi Energi Juang News

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments