Oleh Hiski Darmayana
(Pemimpin Redaksi Energi Juang News)
Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto dalam pidatonya pada Sidang Tahunan MPR 2025 menyebutkan, Indonesia ingin berdamai dengan semua pihak, termasuk negara tetangga. Pun terkait dengan permasalahan perbatasan dengan Malaysia sebagaimana terjadi di perairan Ambalat, Prabowo tak ingin dibenturkan dengan Negeri Jiran itu.
Lalu apa yang sebenarnya terjadi di blok Ambalat?
Sengketa yang berpangkal dari saling klaim antara Indonesia dan Malaysia di Blok Ambalat memiliki cerita agak panjang. Dulu, Belanda sebagai negeri penguasa Hindia Belanda, serta Inggris sebagai negeri penjajah Malaya sepakat menentukan tapal batas di Pulau Kalimantan melalui Konvensi London 1891.
Dalam konvensi itu, blok Ambalat disinggung di Pasal ke-4 :
“Dari 4° 10’ garis lintang utara di pantai timur perbatasan akan diteruskan ke timur sejurus garis paralel, melintasi Pulau Sebittik (Sebatik). Porsi pulaunya (di utara) disituasikan milik British North Borneo Company dan porsi selatan dari garis paralelnya milik Belanda.”
Maka setelah kemerdekaan Republik Indonesia, area Ambalat yang merupakan bagian selatan menurut konvensi itu pun menjadi bagian dari teritorial Indonesia.
Lalu pada 1969, Indonesia dan Malaysia melakukan survei dasar laut untuk menetapkan batas landas kontinen dan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE).
Dari survei itu, lahirlah Perjanjian Tapal Batas Landas Kontinen yang ditandatangani pada 27 Oktober 1969. Dalam perjanjian itu, Blok Ambalat diakui sebagai bagian dari wilayah Indonesia.
Namun, pada 1979 Malaysia menerbitkan peta baru yang memasukkan Blok Ambalat ke dalam wilayah teritorialnya. Hal itu pun memicu penolakan keras dari Indonesia. Bahkan, negara-negara lain seperti Filipina dan Tiongkok pun tak sepakat dengan langkah Malaysia itu
Hubungan Indonesia-Malaysia semakin memburuk tatkala Malaysia membagi wilayah Ambalat menjadi Blok Y (ND6) dan Blok Z (ND7). Malaysia pun melakukan memberikan konsesi minyak di kedua blok tersebut kepada Shell pada 16 Februari 2005.
Jadi bisa disimpulkan, berdasarkan latar belakang historis, area Ambalat itu memang milik Indonesia. Sengketa muncul setelah Malaysia bertingkah pada 1979.
Sehingga, seharusnya pemerintah dan rakyat Indonesia istikamah dengan sikap bahwa Ambalat adalah milik Indonesia. Meski, keteguhan sikap itu harus diperjuangkan dengan cara-cara yang ‘cantik’.
Diplomasi bilateral kemungkinan masih bisa menjadi instrumen pemerintah Indonesia untuk menyelesaikan sengketa Blok Ambalat. Jadi, Presiden Prabowo boleh ingin selalu berdamai dengan Malaysia.
Namun keteguhan sikap bahwa Ambalat merupakan bagian tak terpisahkan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, tak boleh hilang dari sanubari.
Redaksi Energi Juang News



