Esteria Tamba
(Aktivis, Penulis)
Desentralisasi selalu dipromosikan sebagai mantra sakti. Katanya, dengan kewenangan di tangan daerah, layanan publik akan lebih dekat, lebih cepat, dan lebih manusiawi. Tapi entah sejak kapan “lebih dekat” berarti jenazah ibu muda harus diguncang di atas sepeda motor, menembus lumpur dan gelap malam. Jika ini hasil desentralisasi, mungkin kita perlu bertanya dengan jujur: yang didesentralisasi itu kewenangan, atau penderitaan?
Konstitusi tidak pernah samar. Hubungan keuangan pusat dan daerah seharusnya adil dan selaras. Namun realitas fiskal berkata lain. Sekitar 80 persen APBN tetap dikendalikan pemerintah pusat, sementara 546 daerah otonom harus berbagi sisa 20 persen. Lebih ironis lagi, pada tahun anggaran 2026 dana transfer ke daerah justru mengalami penurunan. Dalam kondisi seperti ini, desentralisasi terdengar seperti janji di podium, tetapi di lapangan lebih menyerupai sentralisasi yang berdandan sopan.
Kisah Pirna (19) di Tojo Una-Una, Sulawesi Tengah, adalah potret paling jujur dari kegagalan itu. Ia melahirkan di kebun bukan karena romantisasi alam, melainkan karena akses layanan kesehatan memang sejauh itu. Setelah melahirkan, Pirna mengalami pendarahan hebat penyebab kematian ibu yang seharusnya dapat dicegah dengan sistem rujukan yang bekerja. Namun ambulans satu-satunya sedang digunakan untuk pasien lain. Waktu berjalan tanpa kompromi. Pirna menghembuskan napas terakhirnya di perjalanan.
Tragedi belum selesai ketika nyawanya pergi. Jalan rusak, berlumpur, dan tanjakan ekstrem membuat mobil jenazah tak bisa masuk ke Dusun Kalamba. Maka jenazahnya diikat di papan kayu, dinaikkan ke sepeda motor, dan dibawa pulang dalam gelap. Negara mungkin tidak hadir, tetapi kamera ponsel selalu siap. Video viral. Publik terhenyak. Lalu perlahan lupa.
Padahal data sudah lama menjerit. Sulawesi Tengah mencatat Angka Kematian Ibu 264 per 100.000 kelahiran hidup, masuk zona merah nasional. Secara nasional, 4.129 ibu meninggal pada 2023, mayoritas akibat pendarahan dan anemia dua kondisi yang bisa ditangani jika akses medis tersedia tepat waktu. BPS mencatat AKI pasca-melahirkan 189 per 100.000 kelahiran hidup, sementara Kementerian Kesehatan bahkan menyebut angka 305 per 100.000. Indonesia masih berada di jajaran tertinggi ASEAN. Sementara Angka Kematian Bayi 23,5 per 1.000 kelahiran hidup masih jauh dari target SDGs 2030.
Namun ironi tidak berhenti di sana. Di tengah darurat akses kesehatan, sekitar 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional justru dinonaktifkan. Penonaktifan yang dilakukan secara mendadak tanpa pemberitahuan ini mempersempit akses masyarakat miskin terhadap layanan kesehatan gratis bahkan dalam situasi darurat.
Dampaknya nyata. Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) melaporkan pada 5 Februari 2026 bahwa 160 pasien gagal ginjal kehilangan status PBI mereka secara tiba-tiba. Artinya, ratusan pasien terancam tidak dapat menjalani cuci darah prosedur yang bukan pilihan, melainkan kebutuhan untuk bertahan hidup. Dalam logika kebijakan seperti ini, seolah-olah kesehatan bisa menunggu proses verifikasi administrasi.
Masalahnya jelas bukan sekadar puskesmas, ambulans, atau BPJS. Masalahnya adalah struktur fiskal yang timpang dan kebijakan yang tidak sensitif terhadap realitas lapangan. Daerah diminta menurunkan AKI dan AKB, tetapi ruang fiskalnya sempit. Masyarakat miskin diminta patuh administrasi, tetapi perlindungan kesehatannya bisa hilang tanpa peringatan.
Jika desentralisasi hanya berarti pelimpahan tanggung jawab tanpa pelimpahan sumber daya, maka itu bukan reformasi melainkan pengalihan beban. Dan selama pusat nyaman memegang anggaran sementara daerah memikul konsekuensi, tragedi seperti Pirna bukanlah kecelakaan sistem. Ia adalah hasil yang logis dari sistem yang timpang.
Redaksi Energi Juang News



