Energi Juang News, Jakarta- Kasus dugaan gratifikasi dengan nilai fantastis kembali mengguncang Mahkamah Agung. Mantan Sekretaris MA, Nurhadi, diduga menerima uang sebesar Rp137 miliar dari berbagai pihak yang tengah berperkara di lingkungan pengadilan, mulai dari tingkat pertama hingga kasasi dan peninjauan kembali. Uang ini diterima Nurhadi selama kurun waktu 2013 hingga 2019, baik saat dirinya masih menjabat maupun setelah tidak lagi menjadi Sekretaris MA.
Dalam proses hukum di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, jaksa menegaskan uang haram itu mengalir ke rekening milik menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono, juga melalui rekening beberapa orang kepercayaannya. Semua transaksi dilakukan secara bertahap demi menyamarkan asal muasal dana. Nama-nama seperti Hindria Kusuma, Bambang Harto Tjahjono, PT Sukses Abadi Bersama, Dion Hardie, PT Sukses Expamet, hingga PT Freight Express Indonesia turut disebut dalam dakwaan.
Nurhadi ternyata tak hanya didakwa kasus gratifikasi, namun juga pencucian uang dengan nilai tembus Rp307 miliar dan USD50 ribu. Dana itu dipakai untuk membeli tanah, bangunan, hingga kendaraan mewah. Ironisnya, semua penerimaan tersebut tidak pernah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam batas waktu yang seharusnya.
Kasus gratifikasi yang menimpa mantan pejabat tinggi MA ini memperpanjang daftar deretan kasus korupsi di lingkungan peradilan Indonesia. Jaksa mendakwa Nurhadi melanggar sejumlah pasal di UU Tipikor serta UU Tindak Pidana Pencucian Uang. Ia pernah menjalani hukuman enam tahun penjara dalam kasus sebelumnya, namun kini kembali harus menghadapi jeratan hukum baru.
Skandalnya menunjukkan masih adanya potensi korupsi di tubuh lembaga peradilan. Peran aktif masyarakat diperlukan untuk mengawasi setiap proses hukum agar tidak ada ruang bagi praktik suap atau gratifikasi.
Redaksi Energi Juang News



