Energi Juang News, Jakarta– Kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook memasuki babak baru. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim, sebagai tersangka. Usai ditetapkan, ia langsung digiring ke Rutan Salemba, Jakarta Selatan.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menegaskan penahanan dilakukan selama 20 hari. Keputusan itu berlaku mulai 4 September 2025 demi kepentingan penyidikan lanjutan.
Sebelum ditahan, Nadiem sudah beberapa kali menjalani pemeriksaan terkait kasus ini. Pemeriksaan pertama dilakukan 23 Juni 2025 dengan durasi sekitar 12 jam. Pemeriksaan kedua berlangsung 15 Juli 2025 selama 9 jam. Hari ini, ia kembali dipanggil untuk ketiga kalinya.
Selain itu, Kejagung juga mencegah Nadiem bepergian ke luar negeri sejak 19 Juni 2025. Larangan berlaku selama enam bulan guna mengantisipasi risiko melarikan diri.
Kasus korupsi ini disebut merugikan negara hingga Rp1,98 triliun. Skandal berawal dari program digitalisasi pendidikan yang digagas Kemendikbudristek.
Dalam penyidikan, Kejagung menemukan grup WhatsApp bernama “Mas Menteri Core Team. Grup tersebut dibentuk oleh Nadiem, Jurist Tan (JT), dan Fiona Handayani (FN) pada Agustus 2019. Diskusi di dalamnya banyak membicarakan rencana digitalisasi pendidikan.
Setelah resmi menjabat sebagai menteri pada Oktober 2019, Nadiem menugaskan Jurist Tan membahas pengadaan teknologi berbasis ChromeOS. Pertemuan dengan pihak eksternal berlangsung sejak Desember 2019.
Bahkan, pembahasan juga dilakukan lewat zoom meeting. Jurist bersama Fiona disebut memimpin rapat dengan sejumlah pejabat dan konsultan teknologi. Mereka mendorong percepatan pengadaan Chromebook meski tak memiliki kewenangan formal dalam perencanaan.
Kejagung menetapkan empat tersangka lain dalam kasus ini, yakni Sri Wahyuningsih (SW), Mulatsyah (MUL), Jurist Tan (JT), dan Ibrahim Arief (IBAM). SW dan MUL telah ditahan, sementara IBAM dikenai penahanan kota karena sakit.
Jurist Tan sendiri hingga kini buron. Nama JT telah masuk daftar pencarian orang usai mangkir dari beberapa kali panggilan penyidik.
Kasus ini menambah panjang daftar pejabat yang tersandung korupsi. Masyarakat kini menanti langkah Kejagung dalam menuntaskan perkara besar ini.
Redaksi Energi Juang News



