Energi Juang News, Jakarta – Satuan Kepolisian Sektor Babat berhasil mengungkap penjualan minuman keras (miras) ilegal berkedok warung kopi di Desa Moropelang, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan. Operasi penindakan dilakukan pada Sabtu (6/7), dengan hasil cukup mencengangkan.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita sebanyak 187 botol minuman keras jenis arak Bali ukuran 600 ml. Jika dikalkulasi, total miras yang berhasil diamankan mencapai 112,2 liter. Seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Babat untuk diamankan.
Kapolsek Babat, Kompol Chakim Amrullah, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di salah satu warung kopi di desa tersebut. Setelah dilakukan pengecekan, petugas mendapati bahwa warung tersebut ternyata menjadi tempat penjualan minuman keras.
“Pelaku berinisial S (58), warga Desa Moropelang, kedapatan menjual arak Bali di warung kopi miliknya. Seluruh barang bukti sudah diamankan,” ungkap Kompol Chakim.
Ia juga menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polsek Babat dalam memberantas peredaran miras ilegal yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Penindakan ini akan terus dilakukan secara berkala di berbagai titik desa lainnya. Tujuan kami adalah menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif, bebas dari peredaran miras,” tegasnya.
Warga setempat mengapresiasi tindakan cepat pihak kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Mereka berharap razia semacam ini terus digencarkan untuk mencegah efek buruk dari konsumsi minuman keras, seperti perkelahian, kecelakaan, hingga tindak kriminal lainnya.
Redaksi Energi Juang News



