Energi Juang News, Gresik – Operasi malam Minggu, Sat Samapta Polres Gresik langsung bergerak begitu mendapat laporan warga soal peredaran miras. Petugas menyelidiki warung kopi di Jalan Martadinata dan menemukan 106 botol miras berbagai merek—mulai dari vodka, iceland, kawa-kawa, anggur merah, bintang, hingga arak Bali. Barang haram itu tersimpan rapi dalam kardus, disembunyikan dekat ruangan warung.
Baca juga : Polres Gresik Gerebek Warung di Kebomas, Puluhan Miras Disita
Pemilik warung, DP, mengaku sudah lima bulan jualan miras. Polisi segera membawa DP dan barang bukti ke Polres untuk proses hukum lebih lanjut. Kasat Samapta Polres Gresik AKP Satriyono menjelaskan, penindakan tipiring ini jadi upaya nyata menjaga keamanan dan ketertiban. Mereka intensifkan patroli, terutama menjelang akhir pekan, agar peredaran miras bisa ditekan.
Terbukti, laporan aktif dari warga melalui layanan 110 langsung direspon cepat polisi. Publik diminta tidak ragu melapor setiap melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Polres akan bertindak tanpa kompromi agar situasi tetap kondusif.
Langkah penggerebekan seperti ini diharapkan mampu memberi efek jera bagi pelaku dan penjual miras ilegal di Kota Gresik. Masyarakat juga diajak berperan aktif, demi kesehatan lingkungan dan generasi muda dari bahaya minuman keras.
Redaksi Energi Juang News



